Diduga Kabur, KPK Terbitkan Surat Penangkapan Paman Haji Isam, Sahbirin Noor

Rabu, 6 November 2024 - 12:24 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor

Zonafaktualnews.com – KPK telah menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang juga dikenal sebagai paman dari pengusaha terkenal, Haji Isam.

Langkah ini diambil setelah Sahbirin diduga melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi.

Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.

Proyek ini didanai dari APBD Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka terhadap Ketua DPD Golkar Kalsel ini dilakukan KPK usai Sahbirin diduga menerima “fee” 5% dari pengaturan proyek, dengan nilai mencapai Rp1 miliar, yang diberikan oleh dua kontraktor swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

BACA JUGA :  Diduga Terlibat Korupsi di DJKA Kemenhub, Hasto Dipanggil KPK

Proyek yang menjadi sorotan KPK ini meliputi pembangunan lapangan sepak bola dan kolam renang di kawasan olahraga terpadu milik Pemprov Kalsel.

Pasca-penetapan sebagai tersangka, Sahbirin Noor justru tidak hadir dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 6 Oktober 2024 dan diduga kabur. KPK pun langsung menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) terhadapnya.

“Sejak ditetapkan sebagai tersangka, termohon (KPK) masih mencari keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Sprinkap telah diterbitkan, termasuk larangan bepergian ke luar negeri, namun hingga saat ini keberadaan pemohon belum diketahui,” kata Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar, dalam sidang praperadilan Sahbirin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Menurut KPK, penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor dilakukan berdasarkan dua alat bukti sah yang memperkuat dugaan keterlibatannya.

BACA JUGA :  Anggaran Raksasa, Keamanan Lemah, Sahroni Desak Investigasi PDN

Hal ini menjadi tanggapan KPK terhadap dalil praperadilan yang diajukan Sahbirin, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka tanpa pemeriksaan langsung dianggap tidak sah.

KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka secara in absentia dapat dilakukan dalam kasus korupsi.

Selain dugaan suap sebesar Rp1 miliar, KPK juga menemukan aliran dana lainnya, termasuk fee dalam bentuk mata uang dolar AS, yang terkait proyek lain di Dinas PUPR Kalsel.

BACA JUGA :  KPK Selidiki Aset Tersembunyi Ridwan Kamil Terkait Korupsi Dana Iklan Bank bjb

Sahbirin dan sejumlah pejabat daerah lainnya disangkakan melanggar beberapa pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara itu, enam tersangka lain yang terjaring OTT pada 6 Oktober 2024 sudah dalam penahanan KPK.

Namun, Sahbirin, satu-satunya yang belum tertangkap, saat ini masih dalam pencarian intensif oleh KPK.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah diminta untuk mencegahnya bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Mintarsih Ungkap Ancaman Pembunuhan di Balik Perampasan Saham Blue Bird
Abu Vulkanik Jangkau Empat Provinsi, Warga Diminta Tetap Tenang dan Waspada
Nama Nusron Wahid Terseret Kasus Kuota Haji, Diduga Terima US$400 Ribu?
Grib Jaya Diminta Dibubarkan Tanpa Kompromi, Aksi Hercules Lampaui Polri
Bahar Smith Tantang Grib Jaya Usai Bambang Tewas Dikeroyok: Lawan Saya Saja
Saham Mandiri Terkapar Usai Kepercayaan Publik Hilang Disusul Gunting ATM
Setkab Balas Kritik “Prabowo Bedebah” Pakai Video Massa Menuai Polemik
Guru PPPK Jadi PNS, Kebijakan Juga Berlaku Pengajar TK dan Madrasah Negeri

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 00:35 WITA

Mintarsih Ungkap Ancaman Pembunuhan di Balik Perampasan Saham Blue Bird

Senin, 7 September 2026 - 12:00 WITA

Abu Vulkanik Jangkau Empat Provinsi, Warga Diminta Tetap Tenang dan Waspada

Kamis, 3 September 2026 - 08:19 WITA

Nama Nusron Wahid Terseret Kasus Kuota Haji, Diduga Terima US$400 Ribu?

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:33 WITA

Grib Jaya Diminta Dibubarkan Tanpa Kompromi, Aksi Hercules Lampaui Polri

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Bahar Smith Tantang Grib Jaya Usai Bambang Tewas Dikeroyok: Lawan Saya Saja

Berita Terbaru