Diduga Kabur, KPK Terbitkan Surat Penangkapan Paman Haji Isam, Sahbirin Noor

Rabu, 6 November 2024 - 12:24 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Diduga Kabur, KPK Terbitkan Surat Penangkapan Paman Haji Isam, Sahbirin Noor

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor

Zonafaktualnews.com – KPK telah menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang juga dikenal sebagai paman dari pengusaha terkenal, Haji Isam.

Langkah ini diambil setelah Sahbirin diduga melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi.

Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.

Proyek ini didanai dari APBD Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka terhadap Ketua DPD Golkar Kalsel ini dilakukan KPK usai Sahbirin diduga menerima “fee” 5% dari pengaturan proyek, dengan nilai mencapai Rp1 miliar, yang diberikan oleh dua kontraktor swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

BACA JUGA :  Megawati Bongkar Kasus Korupsi Blok Medan yang Menyeret Keluarga Jokowi

Proyek yang menjadi sorotan KPK ini meliputi pembangunan lapangan sepak bola dan kolam renang di kawasan olahraga terpadu milik Pemprov Kalsel.

Pasca-penetapan sebagai tersangka, Sahbirin Noor justru tidak hadir dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 6 Oktober 2024 dan diduga kabur. KPK pun langsung menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) terhadapnya.

“Sejak ditetapkan sebagai tersangka, termohon (KPK) masih mencari keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Sprinkap telah diterbitkan, termasuk larangan bepergian ke luar negeri, namun hingga saat ini keberadaan pemohon belum diketahui,” kata Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar, dalam sidang praperadilan Sahbirin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Menurut KPK, penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor dilakukan berdasarkan dua alat bukti sah yang memperkuat dugaan keterlibatannya.

BACA JUGA :  Rafael Alun Resmi Jadi Tersangka Money Laundry 

Hal ini menjadi tanggapan KPK terhadap dalil praperadilan yang diajukan Sahbirin, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka tanpa pemeriksaan langsung dianggap tidak sah.

KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka secara in absentia dapat dilakukan dalam kasus korupsi.

Selain dugaan suap sebesar Rp1 miliar, KPK juga menemukan aliran dana lainnya, termasuk fee dalam bentuk mata uang dolar AS, yang terkait proyek lain di Dinas PUPR Kalsel.

BACA JUGA :  Pengamat Sebut Praktik Korupsi Terstruktur untuk Pilpres Jokowi Harus Diusut

Sahbirin dan sejumlah pejabat daerah lainnya disangkakan melanggar beberapa pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara itu, enam tersangka lain yang terjaring OTT pada 6 Oktober 2024 sudah dalam penahanan KPK.

Namun, Sahbirin, satu-satunya yang belum tertangkap, saat ini masih dalam pencarian intensif oleh KPK.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah diminta untuk mencegahnya bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

KPK Siap Terbitkan Surat Jemput Paksa Nusron Wahid yang Masih Ngumpet
KPK Tolak “Bisikan” Luhut ke Prabowo Soal Penghapusan Kerugian Negara
Letkol Arman Ditahan Buntut Rumah Dinas TNI di Cijantung Jadi Markas Judol
Karhutla Tak Ditetapkan Bencana Nasional, Menko Polkam Sebut RI Masih Sanggup
2 Kali Ngumpet dari Panggilan KPK, Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa
Indonesia Terancam Digugat Malaysia, Imbas Kabut Asap Karhutla Makin Parah
Pengamat Peringatkan Risiko “People Power Di-Nepal-kan” Jika Gibran Tak Mundur
Minta Gibran Lengser, Rocky Bak Kerbau Dicocok Hidungnya Usai Disemprot Bakom