Diduga Kabur, KPK Terbitkan Surat Penangkapan Paman Haji Isam, Sahbirin Noor

Rabu, 6 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor

Zonafaktualnews.com – KPK telah menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang juga dikenal sebagai paman dari pengusaha terkenal, Haji Isam.

Langkah ini diambil setelah Sahbirin diduga melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi.

Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek ini didanai dari APBD Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka terhadap Ketua DPD Golkar Kalsel ini dilakukan KPK usai Sahbirin diduga menerima “fee” 5% dari pengaturan proyek, dengan nilai mencapai Rp1 miliar, yang diberikan oleh dua kontraktor swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

BACA JUGA :  KPK Optimalkan Strategi "Open BO" Cegah Korupsi dan Pencucian Uang

Proyek yang menjadi sorotan KPK ini meliputi pembangunan lapangan sepak bola dan kolam renang di kawasan olahraga terpadu milik Pemprov Kalsel.

Pasca-penetapan sebagai tersangka, Sahbirin Noor justru tidak hadir dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 6 Oktober 2024 dan diduga kabur. KPK pun langsung menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) terhadapnya.

“Sejak ditetapkan sebagai tersangka, termohon (KPK) masih mencari keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Sprinkap telah diterbitkan, termasuk larangan bepergian ke luar negeri, namun hingga saat ini keberadaan pemohon belum diketahui,” kata Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar, dalam sidang praperadilan Sahbirin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Menurut KPK, penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor dilakukan berdasarkan dua alat bukti sah yang memperkuat dugaan keterlibatannya.

BACA JUGA :  Syahrul Yasin Limpo Diganjar 12 Tahun Penjara

Hal ini menjadi tanggapan KPK terhadap dalil praperadilan yang diajukan Sahbirin, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka tanpa pemeriksaan langsung dianggap tidak sah.

KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka secara in absentia dapat dilakukan dalam kasus korupsi.

Selain dugaan suap sebesar Rp1 miliar, KPK juga menemukan aliran dana lainnya, termasuk fee dalam bentuk mata uang dolar AS, yang terkait proyek lain di Dinas PUPR Kalsel.

BACA JUGA :  KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Dugaan Korupsi Iklan BJB Makin Panas

Sahbirin dan sejumlah pejabat daerah lainnya disangkakan melanggar beberapa pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara itu, enam tersangka lain yang terjaring OTT pada 6 Oktober 2024 sudah dalam penahanan KPK.

Namun, Sahbirin, satu-satunya yang belum tertangkap, saat ini masih dalam pencarian intensif oleh KPK.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah diminta untuk mencegahnya bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Status Ijazah Jokowi Belum Diputus, Hakim Tak Pernah Nyatakan Keaslian
Samin Tan dan Purnomo Pernah Masuk Forbes, Mintarsih Ungkap Fakta Baru
Efisiensi Anggaran Dipertanyakan, Motor MBG Diduga Di-markup Fantastis
Perlawanan Belum Selesai, Budiman S Bawa Sengketa Tanah Maros ke MA
PERMAHI Kawal Kasus ART Bengkulu, Nilai Cacat Bukti dan Dorong RDPU DPR
Dituding Danai Roy Suryo, JK Ngamuk Laporkan Rismon atas Tuduhan Tanpa Bukti
Harga Minyak Dunia Melonjak, APBN Diperkirakan Hanya Bisa Bertahan Singkat
Adaptasi Situasi Global, Pemerintah Berlakukan WFH ASN dan Swasta Setiap Jumat

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 02:23 WITA

Status Ijazah Jokowi Belum Diputus, Hakim Tak Pernah Nyatakan Keaslian

Kamis, 16 April 2026 - 23:45 WITA

Samin Tan dan Purnomo Pernah Masuk Forbes, Mintarsih Ungkap Fakta Baru

Jumat, 10 April 2026 - 22:07 WITA

Perlawanan Belum Selesai, Budiman S Bawa Sengketa Tanah Maros ke MA

Jumat, 10 April 2026 - 10:15 WITA

PERMAHI Kawal Kasus ART Bengkulu, Nilai Cacat Bukti dan Dorong RDPU DPR

Rabu, 8 April 2026 - 16:38 WITA

Dituding Danai Roy Suryo, JK Ngamuk Laporkan Rismon atas Tuduhan Tanpa Bukti

Berita Terbaru