Diduga Langgar Spesifikasi, Proyek SMPN 19 Sinjai Akan Dilaporkan ke KPK

Selasa, 23 Desember 2025 - 02:40 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Diduga Langgar Spesifikasi, Proyek SMPN 19 Sinjai Akan Dilaporkan ke KPK

Ilustrasi proyek renovasi Sekolah Rakyat Tahap IC di SMPN 19 Sinjai yang diduga tidak sesuai spesifikasi

Zonafaktualnews.com – Proyek SMPN 19 Sinjai di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, diduga melanggar spesifikasi teknis dalam pekerjaan renovasi Sekolah Rakyat Tahap IC.

Proyek pendidikan tersebut disinyalir tidak dikerjakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan berpotensi mengarah pada praktik gratifikasi.

Temuan itu diungkap Aliansi Zona Merah Sulawesi Selatan berdasarkan hasil pemantauan langsung di lapangan.

Dalam pengawasan tersebut, aliansi menemukan sejumlah kejanggalan pada pekerjaan renovasi yang meliputi Gedung A, Gedung B, hingga penataan lingkungan sekolah.

Sekretaris Jenderal Aliansi Zona Merah Sulsel, Rizal, menilai indikasi yang ditemukan bukan persoalan teknis biasa, melainkan dugaan serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  Proyek PSEL Makassar Diduga Sarat Gratifikasi, Laksus Akan Laporkan ke Polda Sulsel

“Ini bukan temuan ringan. Kami mendapati indikasi kuat adanya dugaan gratifikasi dan ketidaksesuaian spesifikasi bangunan dengan RAB. Proyek ini akan kami laporkan ke Kejaksaan Agung dan KPK agar seluruh pihak yang terlibat diperiksa tanpa pandang bulu,” kata Rizal kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).

Diketahui, proyek renovasi SMPN 19 Sinjai bersumber dari anggaran Kementerian Pekerjaan Umum melalui Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Strategis Sulawesi Selatan, dengan nilai lebih dari Rp300 juta.

BACA JUGA :  Terbongkar Skandal Pungli Rutan KPK Buntut Laporan Istri Koruptor Dicabuli

Pelaksanaan pekerjaan tersebut disebut dikerjakan oleh CV Astika Karya.

Rizal menegaskan, besarnya anggaran yang dikucurkan negara seharusnya berbanding lurus dengan kualitas pembangunan yang dihasilkan. Namun, kondisi di lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar.

“Anggaran ratusan juta rupiah, tapi kualitas pekerjaan patut dipertanyakan. Spesifikasi bangunan diduga menyimpang dari RAB. Ini harus dibongkar,” ujarnya.

Atas dasar temuan tersebut, Aliansi Zona Merah Sulsel melayangkan peringatan keras kepada aparat penegak hukum di daerah.

Aliansi mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Polda Sulsel segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek renovasi tersebut.

BACA JUGA :  SYL Pakai Rompi Oranye KPK dengan Tangan Diborgol

“Kami memberi peringatan tegas. Jika Kejati Sulsel dan Polda Sulsel tidak segera memeriksa proyek ini, kami akan melaporkannya langsung ke Kejaksaan Agung dan KPK. Tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan penyimpangan uang negara,” pungkas Rizal.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak-pihak terkait belum berhasil ditemui untuk dimintai keterangan.

 

(DS/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Bisnis Tambang Ilegal di Bontonompo Gowa Berjalan Mulus, Siapa yang Beri Restu?
Kejati Sulsel Diduga Kangkangi SE JamPIDUM, Suradi Siapkan Aduan ke Jamwas
Tak Jelas Usut Dugaan Korupsi KONI Rp15 M, Kejari Makassar Diseret ke Jamwas
Spill Tipis-tipis Isu Selingkuh Bupati-Ketua DPRD, Admin Lambe Turah Dipolisikan
KPK Siap Terbitkan Surat Jemput Paksa Nusron Wahid yang Masih Ngumpet
GRH Sulsel Minta Polri Jangan Cuma Tangkap Kurir, Sikat dan Miskinkan Bandar Sabu
KPK Tolak “Bisikan” Luhut ke Prabowo Soal Penghapusan Kerugian Negara
AHY Berpeluang Besar Menggantikan Wapres Gibran Bila Tergeser dari Istana