Dewan Pers: Verifikasi Media dan UKW Bukan Syarat Mutlak untuk Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Dewan Pers (Foto Istimewa)

Gedung Dewan Pers (Foto Istimewa)

Zonafaktualnews.com – Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mewajibkan perusahaan media untuk melakukan verifikasi atau mendaftar ke Dewan Pers.

“Sejak awal, undang-undang ini memberikan kebebasan bagi setiap orang untuk mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk Dewan Pers,” ungkap Ninik dalam pernyataan resminya baru-baru ini.

Ninik menjelaskan bahwa selama perusahaan pers berbadan hukum Indonesia dan secara konsisten menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap diakui sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers.

Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers yang menegaskan bahwa pendaftaran bukanlah syarat wajib untuk mengoperasikan media.

Sejalan dengan itu, Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers sekaligus Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, menambahkan bahwa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat mutlak bagi seseorang untuk menjadi jurnalis di Indonesia.

BACA JUGA :  Heri Siswanto Ucapkan Terima Kasih kepada Pendukung Kebebasan Pers

“UKW bukanlah amanat dari Undang-Undang Pokok Pers, melainkan merupakan peraturan internal Dewan Pers,” jelasnya.

Kamsul juga mengungkapkan bahwa masih banyak wartawan yang belum mengikuti atau lulus UKW namun tetap menjalankan tugas jurnalistik dengan baik.

Ia mempertanyakan apakah kelulusan UKW benar-benar menjadi jaminan kualitas produk jurnalistik.

“Lulus UKW bukan jaminan. Banyak wartawan yang lulus UKW, namun kualitas tulisan mereka masih rendah. Sebaliknya, ada yang belum mengikuti UKW tapi menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas,” tegas Kamsul.

BACA JUGA :  Kompolnas Angkat Bicara Soal Mutasi Istri Wartawan Usai Bongkar Pungli di Bone

Kebijakan beberapa lembaga pemerintah yang menolak bekerja sama dengan wartawan yang belum lulus UKW, menurut Kamsul, lebih bertujuan untuk membatasi jumlah wartawan yang dapat meliput kegiatan mereka.

“Pemimpin lembaga pemerintah yang ingin memperpanjang masa jabatan umumnya tidak mempersoalkan apakah wartawan sudah lulus UKW atau belum,” tutupnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Mengusik Kenyamanan Penguasa, Ini Fakta di Balik Film Dokumenter Pesta Babi
Fasilitas Tahanan Rumah Terdakwa Korupsi Nadiem Makarim Dinilai Cederai Keadilan
Prabowo Temukan Rp39 Triliun Dana Mengendap di Rekening Tak Bertuan
Diduga Gunakan Gelar Insinyur Palsu, Menkes Budi Gunadi Sadikin Dilaporkan
Purbaya Akui Kecolongan, Anggaran Rp1,05 T Motor BGN Lolos Meski Sudah Ditolak
Kasus Suap Bea Cukai Rp61,3 Miliar Terungkap, Ada Mobil dan Jam Mewah
F-KRB Sentil BGN, Nilai MBG Tak Efektif, Desak Audit Total Pemborosan Anggaran
Tak Bisa Diakses Lagi, Komdigi Takedown Video Amien Rais soal ‘Skandal Istana’

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 01:35 WITA

Mengusik Kenyamanan Penguasa, Ini Fakta di Balik Film Dokumenter Pesta Babi

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:32 WITA

Fasilitas Tahanan Rumah Terdakwa Korupsi Nadiem Makarim Dinilai Cederai Keadilan

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:44 WITA

Prabowo Temukan Rp39 Triliun Dana Mengendap di Rekening Tak Bertuan

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:51 WITA

Diduga Gunakan Gelar Insinyur Palsu, Menkes Budi Gunadi Sadikin Dilaporkan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:08 WITA

Purbaya Akui Kecolongan, Anggaran Rp1,05 T Motor BGN Lolos Meski Sudah Ditolak

Berita Terbaru