Cawagub Papua Aniaya Istri hingga Pingsan, Paksa Threesome dengan Kakak Korban

Minggu, 8 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Cawagub Papua Aniaya Istri

Foto Ilustrasi Cawagub Papua Aniaya Istri

Zonafaktualnews.com – Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Papua berinisial YB dilaporkan atas dugaan KDRT terhadap istrinya, GR, di Kabupaten Kepulauan Yapen.

Tidak hanya menganiaya, YB juga dituding memaksa korban melakukan hubungan badan bertiga (threesome) bersama kakak kandung korban.

Insiden bermula saat Cawagub Papua YB meminta GR bertemu di sebuah hotel di Kecamatan Yapen Selatan, Minggu (1/12/2024), dini hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo menjelaskan, YB berdalih ingin menyelesaikan konflik rumah tangga mereka, namun situasi berujung kekerasan.

BACA JUGA :  Pencabut Nyawa Adhi Aqsha di Bantaeng Dibekuk, Satu Masih DPO

“Pelaku memaksa korban minum minuman keras. Karena korban menolak, pelaku marah hingga menumpahkan minuman ke baju korban,” ujar Kombes Benny, Jumat (6/12/2024).

Ketegangan memuncak ketika GR mendapati kakaknya dalam kondisi mabuk berat di kamar hotel tersebut.

YB lantas memaksa GR melakukan hubungan badan dengan kakaknya sendiri. Korban menolak dan berusaha kabur, namun YB terus mengancam hingga mendatangi rumah korban beberapa jam kemudian.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap 5 Preman Perusuh Diskusi Diaspora, 2 Ditetapkan Tersangka

Di kediaman GR, pelaku kembali melakukan kekerasan dengan menarik rambut, menampar kepala, dan menyeret korban hingga tidak sadarkan diri.

Setelah sadar, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Biak Numfor menggunakan speedboat.

Polres Biak Numfor telah melimpahkan kasus ini ke Ditreskrimum Polda Papua.

YB terancam dijerat Pasal 46 jo. Pasal 8 huruf a dan/atau Pasal 44 ayat 1 jo. Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp15 juta.

BACA JUGA :  Wanita di Gowa Aniaya Balita hingga Alami Luka di Punggung

Penyelidikan atas kasus ini masih berlanjut. Kombes Benny menegaskan bahwa aparat akan menangani kasus ini secara tegas dan transparan.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Kantor Tempo Diteror Paket Kiriman Kepala Babi Ditujukan ke Host Bocor Alus
Fenomena Langka! Ini Cara Mengamati Gerhana Bulan Total Jumat 14 Maret 2025
Tragis! Anak Yatim Piatu Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi
Kabur Massal Jelang Buka Puasa, 50 Napi Lapas Kutacane Bobol Tiga Pintu Pengaman
Rentetan Gempa di Luwu Timur! Gempa ke-39 Guncang Mangkutana
Banjir Bekasi Meluas! Air Nyaris Tutupi Atap Rumah, Mal dan Puluhan Mobil Terendam
Lagi Duduk-duduk, Kepala Dusun di Maros Diserang Pembusur, Pipi Tertancap Panah
Keluar Sahur, Pulang Terluka! Pemuda di Makassar Dibusur Begal di Jalan

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:22 WITA

Kantor Tempo Diteror Paket Kiriman Kepala Babi Ditujukan ke Host Bocor Alus

Jumat, 14 Maret 2025 - 05:00 WITA

Fenomena Langka! Ini Cara Mengamati Gerhana Bulan Total Jumat 14 Maret 2025

Rabu, 12 Maret 2025 - 01:32 WITA

Tragis! Anak Yatim Piatu Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:10 WITA

Kabur Massal Jelang Buka Puasa, 50 Napi Lapas Kutacane Bobol Tiga Pintu Pengaman

Sabtu, 8 Maret 2025 - 02:17 WITA

Rentetan Gempa di Luwu Timur! Gempa ke-39 Guncang Mangkutana

Berita Terbaru