Cawagub Papua Aniaya Istri hingga Pingsan, Paksa Threesome dengan Kakak Korban

Minggu, 8 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Cawagub Papua Aniaya Istri

Foto Ilustrasi Cawagub Papua Aniaya Istri

Zonafaktualnews.com – Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Papua berinisial YB dilaporkan atas dugaan KDRT terhadap istrinya, GR, di Kabupaten Kepulauan Yapen.

Tidak hanya menganiaya, YB juga dituding memaksa korban melakukan hubungan badan bertiga (threesome) bersama kakak kandung korban.

Insiden bermula saat Cawagub Papua YB meminta GR bertemu di sebuah hotel di Kecamatan Yapen Selatan, Minggu (1/12/2024), dini hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo menjelaskan, YB berdalih ingin menyelesaikan konflik rumah tangga mereka, namun situasi berujung kekerasan.

BACA JUGA :  Niat Selesaikan Masalah Anak, Pria di Kodingareng Tewas di Tangan Sesama Nelayan

“Pelaku memaksa korban minum minuman keras. Karena korban menolak, pelaku marah hingga menumpahkan minuman ke baju korban,” ujar Kombes Benny, Jumat (6/12/2024).

Ketegangan memuncak ketika GR mendapati kakaknya dalam kondisi mabuk berat di kamar hotel tersebut.

YB lantas memaksa GR melakukan hubungan badan dengan kakaknya sendiri. Korban menolak dan berusaha kabur, namun YB terus mengancam hingga mendatangi rumah korban beberapa jam kemudian.

BACA JUGA :  Lukas Enembe Ditangkap, Polri Minta Warga Tak Terprovokasi Isu Liar

Di kediaman GR, pelaku kembali melakukan kekerasan dengan menarik rambut, menampar kepala, dan menyeret korban hingga tidak sadarkan diri.

Setelah sadar, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Biak Numfor menggunakan speedboat.

Polres Biak Numfor telah melimpahkan kasus ini ke Ditreskrimum Polda Papua.

YB terancam dijerat Pasal 46 jo. Pasal 8 huruf a dan/atau Pasal 44 ayat 1 jo. Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp15 juta.

BACA JUGA :  Ketum Parpol Besar Dilaporkan Usai Aniaya Wanita Muda hingga Trauma Psikis

Penyelidikan atas kasus ini masih berlanjut. Kombes Benny menegaskan bahwa aparat akan menangani kasus ini secara tegas dan transparan.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Terobos Lampu Merah, Perwira Polisi di Bone Tabrak Pemotor hingga Balita Tewas
KM Mutiara Sentosa 2 Tujuan Makassar Terbakar, 250 Penumpang Dievakuasi
12 Agustus 2026 Terjadi Gerhana Matahari Total, Ini Wilayah yang Dilintasi
Bentrok Sengketa Lahan di Panakkukang Makassar, Tiga Kubu Saling Serang
Antre Solar 7 Jam Diserobot, Sopir Truk di Makassar Nekat Tikam Rekan Seprofesi
Warga Bentrok dengan Geng Motor di Makassar, Satu Motor Ludes Dibakar
Wanita di Bandung 3 Tahun Disekap, Disiksa hingga Mata Dibutakan Pacar Binatang
Polisi Dalami Kasus Kematian Pegawai SPPG di Kos Makassar, Motif Masih Misterius

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 01:03 WITA

Terobos Lampu Merah, Perwira Polisi di Bone Tabrak Pemotor hingga Balita Tewas

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:19 WITA

KM Mutiara Sentosa 2 Tujuan Makassar Terbakar, 250 Penumpang Dievakuasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:09 WITA

12 Agustus 2026 Terjadi Gerhana Matahari Total, Ini Wilayah yang Dilintasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:47 WITA

Bentrok Sengketa Lahan di Panakkukang Makassar, Tiga Kubu Saling Serang

Senin, 20 Juli 2026 - 14:53 WITA

Antre Solar 7 Jam Diserobot, Sopir Truk di Makassar Nekat Tikam Rekan Seprofesi

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Niat Curi Celana Dalam, Dg Lukka Nyungsep di Kandang Ayam

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:02 WITA

Ilustrasi layanan LBH Anak Rakyat yang membuka ruang konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat, dengan menekankan prinsip keadilan dan akses hukum yang setara bagi rakyat.

Kolom

LBH Anak Rakyat: Ketika Hukum Harus Hadir untuk Rakyat

Sabtu, 8 Agu 2026 - 19:20 WITA