Cawagub Papua Aniaya Istri hingga Pingsan, Paksa Threesome dengan Kakak Korban

Minggu, 8 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Cawagub Papua Aniaya Istri

Foto Ilustrasi Cawagub Papua Aniaya Istri

Zonafaktualnews.com – Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Papua berinisial YB dilaporkan atas dugaan KDRT terhadap istrinya, GR, di Kabupaten Kepulauan Yapen.

Tidak hanya menganiaya, YB juga dituding memaksa korban melakukan hubungan badan bertiga (threesome) bersama kakak kandung korban.

Insiden bermula saat Cawagub Papua YB meminta GR bertemu di sebuah hotel di Kecamatan Yapen Selatan, Minggu (1/12/2024), dini hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo menjelaskan, YB berdalih ingin menyelesaikan konflik rumah tangga mereka, namun situasi berujung kekerasan.

BACA JUGA :  Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas, Ronald Tannur Kembali ke Penjara

“Pelaku memaksa korban minum minuman keras. Karena korban menolak, pelaku marah hingga menumpahkan minuman ke baju korban,” ujar Kombes Benny, Jumat (6/12/2024).

Ketegangan memuncak ketika GR mendapati kakaknya dalam kondisi mabuk berat di kamar hotel tersebut.

YB lantas memaksa GR melakukan hubungan badan dengan kakaknya sendiri. Korban menolak dan berusaha kabur, namun YB terus mengancam hingga mendatangi rumah korban beberapa jam kemudian.

BACA JUGA :  Ketahuan Merokok, 2 Siswa SPN Dipukul dan Ditendang Senior di Polda NTT

Di kediaman GR, pelaku kembali melakukan kekerasan dengan menarik rambut, menampar kepala, dan menyeret korban hingga tidak sadarkan diri.

Setelah sadar, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Biak Numfor menggunakan speedboat.

Polres Biak Numfor telah melimpahkan kasus ini ke Ditreskrimum Polda Papua.

YB terancam dijerat Pasal 46 jo. Pasal 8 huruf a dan/atau Pasal 44 ayat 1 jo. Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp15 juta.

BACA JUGA :  Penanganan Kasus Penganiayaan di Polsek Moncongloe Tak Becus

Penyelidikan atas kasus ini masih berlanjut. Kombes Benny menegaskan bahwa aparat akan menangani kasus ini secara tegas dan transparan.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Niat Berfoto di Bibir Tebing Apparalang, Siswi SMA Hilang Diterjang Ombak
Nyaris Tabrak Petugas Dishub di Makassar, Pengendara Pajero Ngaku Keluarga Aparat
Wanita Paruh Baya di Takalar Ditemukan Tewas, Emas 30 Gram Diduga Raib Dirampok
Polisi Telusuri Aktivitas Terakhir Mahasiswi Unhas Sebelum Ditemukan Tewas
Warga Tidung Makassar Geger, Mahasiswi Asal Torut Ditemukan Tewas di Kamar Kos
7 Penumpang Tewas, Tabrakan Kereta di Bekasi Timur Diduga Berawal dari Taksi
Perjalanan dari Jakarta Berakhir Tragis, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Diserang
Kesal Istri Sering Diganggu, Petani di Wajo Tikam Pria Berkali-kali hingga Tewas

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 04:16 WITA

Niat Berfoto di Bibir Tebing Apparalang, Siswi SMA Hilang Diterjang Ombak

Kamis, 4 Juni 2026 - 04:37 WITA

Nyaris Tabrak Petugas Dishub di Makassar, Pengendara Pajero Ngaku Keluarga Aparat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:46 WITA

Wanita Paruh Baya di Takalar Ditemukan Tewas, Emas 30 Gram Diduga Raib Dirampok

Rabu, 20 Mei 2026 - 01:23 WITA

Polisi Telusuri Aktivitas Terakhir Mahasiswi Unhas Sebelum Ditemukan Tewas

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:47 WITA

Warga Tidung Makassar Geger, Mahasiswi Asal Torut Ditemukan Tewas di Kamar Kos

Berita Terbaru