Kejagung Jebloskan Kolonel Budi Utomo ke Sel Tahanan Kasus Korupsi MBG

Rabu, 30 September 2026 - 01:30 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Kejagung Jebloskan Kolonel Budi Utomo ke Sel Tahanan Kasus Korupsi MBG

Kantor Badan Gizi Nasional (BGN)

Zonafaktualnews.com – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung resmi menjebloskan eks Sekretaris Deputi Badan Gizi Nasional Kolonel Cpl Budi Utomo ke sel tahanan.

Perwira menengah TNI AD itu kini mendekam di Rumah Tahanan Pomdam Jaya.

Langkah hukum ini diambil setelah Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus rasuah tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis.

Penyidikan jalur koneksitas tersebut dikomandoi langsung oleh tim Jampidmil Kejagung.

”Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna pada Selasa (29/9/2026).

BACA JUGA :  Kejagung Temukan Sejumlah Bukti Penguntitan Anggota Densus 88

Proses hukum terhadap Budi berjalan tanpa kompromi. Sejak Agustus 2025, perwira dengan melati tiga di pundak itu langsung digiring ke fasilitas tahanan militer Pomdam Jaya di Jakarta Selatan.

”Telah dilakukan penahanan (terhadap Kolonel Budi),” kata Anang singkat.

Dalam pusaran kasus ini, Budi disorot tajam karena bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

Budi diduga kuat merekayasa proses pengadaan barang dan jasa, khususnya proyek pengadaan sepeda motor listrik di tubuh BGN.

BACA JUGA :  Kejagung Tahan Anak Buah Sri Mulyani Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya

Penyidikan menemukan indikasi persekongkolan jahat lintas sektoral. Budi dituding bermain mata dengan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono dalam mega proyek senilai Rp 1 triliun.

Modus operandi yang digunakan tergolong kasat mata. Tim penyidik menemukan manipulasi brutal pada berita acara serah terima barang, di mana pembayaran membengkak untuk 21.081 unit kendaraan, padahal wujud aslinya hanya dikirim 3.229 unit.

BACA JUGA :  Anggaran Raksasa, Keamanan Lemah, Sahroni Desak Investigasi PDN

Skandal ini melengkapi daftar panjang pesakitan di tubuh BGN. Sebelumnya, Kejagung telah menyeret tujuh tersangka lain ke meja hijau, termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana hingga Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan, yang seluruh berkasnya telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat pada Selasa (29/9/2026).

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Tambang Emas Ilegal di Bone Bolango Dilibas, Bos-Pengawas Dijebloskan ke Sel
Suket Gibran Disebut Hasil Manipulasi, Buni Yani Desak MK Diskualifikasi
Prabowo Cueki Jokowi di HUT TNI, Netizen: Mantap, Jangan Mau Disetir Lagi
Anak Disekap, Istri Ditikam 27 Kali, Suami di Gowa Bakar Diri Sendiri
Komplotan Geng Motor “Bocil” Dicokok Polisi Usai Bunuh Mahasiswa di Makassar
Protes Pelajar Ricuh di Prancis, Sekolah Dibakar hingga Bentrok dengan Polisi
Aksi Jilid II Rakyat Nusantara Ricuh di Kolaka, Polisi Diduga Pukuli Demonstran
Klaim 2015 Gibran “Kuliah di Singapura, Bukan Australia” Bentrok Data KPU

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 02:07 WITA

Tambang Emas Ilegal di Bone Bolango Dilibas, Bos-Pengawas Dijebloskan ke Sel

Selasa, 6 Oktober 2026 - 01:14 WITA

Suket Gibran Disebut Hasil Manipulasi, Buni Yani Desak MK Diskualifikasi

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:05 WITA

Prabowo Cueki Jokowi di HUT TNI, Netizen: Mantap, Jangan Mau Disetir Lagi

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:34 WITA

Anak Disekap, Istri Ditikam 27 Kali, Suami di Gowa Bakar Diri Sendiri

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WITA

Komplotan Geng Motor “Bocil” Dicokok Polisi Usai Bunuh Mahasiswa di Makassar

Berita Terbaru