Kejagung Jebloskan Kolonel Budi Utomo ke Sel Tahanan Kasus Korupsi MBG

Rabu, 30 September 2026 - 01:30 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Kejagung Jebloskan Kolonel Budi Utomo ke Sel Tahanan Kasus Korupsi MBG

Kantor Badan Gizi Nasional (BGN)

Zonafaktualnews.com – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung resmi menjebloskan eks Sekretaris Deputi Badan Gizi Nasional Kolonel Cpl Budi Utomo ke sel tahanan.

Perwira menengah TNI AD itu kini mendekam di Rumah Tahanan Pomdam Jaya.

Langkah hukum ini diambil setelah Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus rasuah tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis.

Penyidikan jalur koneksitas tersebut dikomandoi langsung oleh tim Jampidmil Kejagung.

”Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna pada Selasa (29/9/2026).

BACA JUGA :  Ditetapkan Tersangka, Mantan Stafsus Nadiem Jurist Tan Kini Jadi Buronan

Proses hukum terhadap Budi berjalan tanpa kompromi. Sejak Agustus 2025, perwira dengan melati tiga di pundak itu langsung digiring ke fasilitas tahanan militer Pomdam Jaya di Jakarta Selatan.

”Telah dilakukan penahanan (terhadap Kolonel Budi),” kata Anang singkat.

Dalam pusaran kasus ini, Budi disorot tajam karena bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

Budi diduga kuat merekayasa proses pengadaan barang dan jasa, khususnya proyek pengadaan sepeda motor listrik di tubuh BGN.

BACA JUGA :  Kasus JKN RSUD Syekh Yusuf Mangkrak 2 Tahun, Kejagung Diminta Turun Tangan

Penyidikan menemukan indikasi persekongkolan jahat lintas sektoral. Budi dituding bermain mata dengan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono dalam mega proyek senilai Rp 1 triliun.

Modus operandi yang digunakan tergolong kasat mata. Tim penyidik menemukan manipulasi brutal pada berita acara serah terima barang, di mana pembayaran membengkak untuk 21.081 unit kendaraan, padahal wujud aslinya hanya dikirim 3.229 unit.

BACA JUGA :  Pemerintah Pastikan Biaya Perawatan Korban Keracunan MBG Ditanggung Negara

Skandal ini melengkapi daftar panjang pesakitan di tubuh BGN. Sebelumnya, Kejagung telah menyeret tujuh tersangka lain ke meja hijau, termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana hingga Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan, yang seluruh berkasnya telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat pada Selasa (29/9/2026).

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Husniah Masih Jabat Bupati Gowa Meski Tersangka, F-KRB :Sudahlah, Kasih DM Saja
Terjerat Utang Misterius PNM Mekaar, Warga Takalar Ngaku Dirugikan
Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat
Dua Kali Gagal P-21, H. Suradi Desak Kejati Sulsel Sikat Mafia Rincik Siluman
Tawuran Pecah di Kandea III Makassar, Rafli Tewas Diduga Kena Tembakan
Janji Nikah Ternyata Prank, Gadis 14 Tahun di Gowa Diperkosa Pemuda 3 Kali
Dulu Minimarket Gowa Dihajar Tak Goyang, Terjawab Usai Bupati Tersangka PBG
Wawan Nur Rewa Ungkap Modus “Pakappala’ Tallang” Bos Kosmetik AHA

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 20:50 WITA

Husniah Masih Jabat Bupati Gowa Meski Tersangka, F-KRB :Sudahlah, Kasih DM Saja

Selasa, 29 September 2026 - 03:52 WITA

Terjerat Utang Misterius PNM Mekaar, Warga Takalar Ngaku Dirugikan

Senin, 28 September 2026 - 21:54 WITA

Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat

Senin, 28 September 2026 - 14:53 WITA

Dua Kali Gagal P-21, H. Suradi Desak Kejati Sulsel Sikat Mafia Rincik Siluman

Senin, 28 September 2026 - 02:24 WITA

Tawuran Pecah di Kandea III Makassar, Rafli Tewas Diduga Kena Tembakan

Berita Terbaru