Zonafaktualnews.com – Seorang pria bernama Muh Firman (32) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi atas dugaan penipuan sebesar Rp 58 juta.
Modusnya adalah menjadi calo calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan mengaku sebagai tim sukses (timses) calon bupati (cabup).
“Kami telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan, seorang pria yang menjanjikan kelulusan menjadi PNS (calo),” ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).
Modus Penipuan Berawal dari Kampanye
Kasus ini bermula ketika korban berinisial HA (43) mengenal pelaku saat proses pendataan pendukung pasangan calon bupati.
Pelaku menawarkan jasa untuk meloloskan anak korban sebagai CPNS di kantor camat dengan membayar Rp 35 juta.
“Saat itu, terduga pelaku menyampaikan kepada korban bahwa pembayarannya sebesar Rp 35 juta untuk kelulusan anak korban menjadi PNS,” kata Iptu Andi Reza.
Setelah menerima uang, pelaku mengklaim bahwa anak korban telah lulus dan akan mulai bekerja pada Januari 2025.
Janji Proyek yang Berujung Penipuan
Tidak hanya soal CPNS, pelaku juga menjanjikan proyek kepada korban. Dengan alasan tersebut, pelaku kembali meminta uang sebesar Rp 18,5 juta. Total kerugian korban pun mencapai Rp 58 juta.
“Terduga pelaku mengambil uang korban sebesar Rp 18,5 juta dengan alasan akan memberikan proyek kepada korban. Sehingga total kerugian korban menjadi Rp 58 juta,” tambahnya.
Pelaku Ditangkap di Bolaang Mongondow Timur
Setelah janji-janji pelaku tidak ditepati, korban melapor ke polisi. Pelaku akhirnya ditangkap di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, pada Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.
“Pelaku memanfaatkan situasi tahapan kampanye pemilihan bupati Pinrang dengan mengaku sebagai tim sukses atau orang terdekat calon bupati, lalu menjanjikan kelulusan CPNS,” jelas Iptu Andi Reza.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan berkedok calo CPNS dan sejenisnya.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News