Zonafaktualnews.com – Kuasa Hukum Ahli Waris Hapi Bin Muhammad, Wawan Nur Rewa, resmi menggugat lokasi tanah yang di atasnya berdiri AAS Building di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, sekaligus membongkar dugaan transaksi bermasalah yang melibatkan tiga pihak.
Gugatan ini menjadi babak baru sengketa lahan yang menyeret nama pejabat menteri di kabinet merah putih berinisial AAS.
Persoalan bermula ketika Wawan Nur Rewa muncul ke publik dan mengklaim objek sengketa adalah milik kliennya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak AAS keberatan atas klaim tersebut dan melaporkan kuasa hukum ahli waris ke Polrestabes Makassar atas dugaan pencemaran nama baik serta menyerang kehormatan sebagaimana diatur dalam UU ITE. Ketegangan sempat memanas antara kedua belah pihak.
Usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (13/8/2025) sore, Wawan Nur Rewa menegaskan pihaknya telah melayangkan gugatan resmi kepada tiga pihak yang diduga kuat terlibat langsung dalam proses transaksi tanah tersebut.
“Kami sudah layangkan gugatannya, register nomor 339/pdt.G/2025/PN Mks dan sidangnya mulai pada tanggal 21 Agustus 2025 pekan depan, kita krucutkan kepada transaksi mereka. Ada tiga pihak tergugat inisial MR, KB dan AAS,” ungkapnya.
Kasus ini mendapat sorotan publik karena pemilik AAS Building diketahui seorang pejabat tinggi negara.
Dalam berbagai unggahannya, AAS kerap menyampaikan pesan tentang kesederhanaan dan pentingnya memegang teguh amanah orang tua untuk tidak mengambil hak orang lain.
Ironisnya, prinsip yang sering digaungkannya itu kini diuji melalui gugatan ini.
Wawan Nur Rewa berharap sengketa ini dapat diselesaikan dengan cara yang baik tanpa mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan.
“Tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan jika kita semua berpegang pada nilai-nilai keimanan. Kami masih membuka ruang mediasi terhadap mereka sampai sadar hingga membuahkan hasil positif bahwa pentingnya mengedepankan adab dalam menghadapi persoalan seperti ini,” ujarnya.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















