Bobol Koper Penumpang, Lima Petugas Lion Air DItangkap

Sabtu, 29 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penangkapan Petugas Lion Air

Ilustrasi penangkapan Petugas Lion Air

Zonafaktualnews.com – Wakasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Kompol Reza Pahlevi, mengungkap kasus pembobolan koper penumpang oleh lima oknum petugas Lion Air.

Para pelaku, yang bertugas sebagai porter handling, membobol koper milik penumpang berinisial JS (26) saat pesawat mengalami keterlambatan (delay) selama dua jam.

“Insiden ini terjadi ketika jadwal keberangkatan pesawat mengalami penundaan selama dua jam,” ungkap Reza kepada wartawan di Polres Bandara Soetta, Jumat (28/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi pembobolan dilakukan secara terkoordinir oleh lima tersangka masing masing berinisal AS (26), H (28), D (34), A (24), dan T (22).

AS bertindak sebagai pelaku utama, sementara keempat lainnya membantu memindahkan hasil curian.

“Setiap tersangka memiliki tugas masing-masing, mulai dari menggiring koper dari area take off hingga memasukkan koper ke dalam lambung pesawat,” jelas Reza.

AS memilih koper yang mudah dibobol dan menggunakan pecahan koper yang ditemukan di dalam lambung sebagai alat untuk merusak resleting tas penumpang.

Setelah berhasil membobol, AS menyortir barang-barang yang bernilai ekonomis tinggi dan mudah dibawa.

“Barang-barang hasil curian dimasukkan ke kantong rompi yang dikenakan AS saat bekerja, kemudian diserahkan kepada komplotannya,” lanjut Reza.

Korban, JS, yang tidak mengetahui kopernya telah dibobol, melanjutkan penerbangannya dari Bandara Sultan Hassanudin dengan rute Makassar-Jakarta.

Namun, setibanya di Bandara Soekarno Hatta, JS mendapati tiga cincin emas, 100 dolar Singapura, dan 100 dolar Amerika Serikat hilang dari tasnya.

Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) 4, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Bocah di Makassar Ditebas Geng Motor, Polisi Tangkap Satu Pelaku di Ablam
Pelarian Kiai Tersangka Pencabulan 50 Santriwati Berakhir di Tangan Polisi
Wanita yang Pamer “Susu” Saat Live TikTok di Sidrap Akhirnya Ditangkap Polisi
Diduga Biang Kerok Video JK, Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polisi
Dulu Gagah Berseragam, Kini Didik–Malaungi Berbaju Oranye Terjerat TPPU Narkoba
Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu
Niat Selesaikan Masalah Anak, Pria di Kodingareng Tewas di Tangan Sesama Nelayan
Ayah Tiri di Mamuju Perkosa Gadis ABG, 5 Tahun Terpendam Baru Terungkap

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 01:05 WITA

Bocah di Makassar Ditebas Geng Motor, Polisi Tangkap Satu Pelaku di Ablam

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:33 WITA

Pelarian Kiai Tersangka Pencabulan 50 Santriwati Berakhir di Tangan Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 03:31 WITA

Wanita yang Pamer “Susu” Saat Live TikTok di Sidrap Akhirnya Ditangkap Polisi

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:56 WITA

Diduga Biang Kerok Video JK, Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 - 12:49 WITA

Dulu Gagah Berseragam, Kini Didik–Malaungi Berbaju Oranye Terjerat TPPU Narkoba

Berita Terbaru