Bobol Koper Penumpang, Lima Petugas Lion Air DItangkap

Sabtu, 29 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penangkapan Petugas Lion Air

Ilustrasi penangkapan Petugas Lion Air

Zonafaktualnews.com – Wakasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Kompol Reza Pahlevi, mengungkap kasus pembobolan koper penumpang oleh lima oknum petugas Lion Air.

Para pelaku, yang bertugas sebagai porter handling, membobol koper milik penumpang berinisial JS (26) saat pesawat mengalami keterlambatan (delay) selama dua jam.

“Insiden ini terjadi ketika jadwal keberangkatan pesawat mengalami penundaan selama dua jam,” ungkap Reza kepada wartawan di Polres Bandara Soetta, Jumat (28/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi pembobolan dilakukan secara terkoordinir oleh lima tersangka masing masing berinisal AS (26), H (28), D (34), A (24), dan T (22).

AS bertindak sebagai pelaku utama, sementara keempat lainnya membantu memindahkan hasil curian.

“Setiap tersangka memiliki tugas masing-masing, mulai dari menggiring koper dari area take off hingga memasukkan koper ke dalam lambung pesawat,” jelas Reza.

AS memilih koper yang mudah dibobol dan menggunakan pecahan koper yang ditemukan di dalam lambung sebagai alat untuk merusak resleting tas penumpang.

Setelah berhasil membobol, AS menyortir barang-barang yang bernilai ekonomis tinggi dan mudah dibawa.

“Barang-barang hasil curian dimasukkan ke kantong rompi yang dikenakan AS saat bekerja, kemudian diserahkan kepada komplotannya,” lanjut Reza.

Korban, JS, yang tidak mengetahui kopernya telah dibobol, melanjutkan penerbangannya dari Bandara Sultan Hassanudin dengan rute Makassar-Jakarta.

Namun, setibanya di Bandara Soekarno Hatta, JS mendapati tiga cincin emas, 100 dolar Singapura, dan 100 dolar Amerika Serikat hilang dari tasnya.

Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) 4, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Ayah Tiri di Sumba Timur Siksa Balita 2 Tahun, Mata Diolesi Balsem dan Dibakar
Cekcok Tarif Jasa BO, Pria di Pinrang Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Kos
37 Akun Medsos Dibidik Polda Metro, 9 Penggiat Jadi Tersangka Kasus Hoaks
Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoaks Ajakan Demo Gulingkan Prabowo
Dua Bulan Mengendap di Polres, Kasus Teror Staf MTsN Asahan Jalan di Tempat
Sadis! Gadis ABG di Nabire Dibunuh Lalu Jasadnya Dibakar hingga Hangus
Dua Mobil Mewah Raib Usai Tergiur Janji Rp1,5 Miliar, Pelajar Lapor Polisi
Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:12 WITA

Ayah Tiri di Sumba Timur Siksa Balita 2 Tahun, Mata Diolesi Balsem dan Dibakar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 02:51 WITA

Cekcok Tarif Jasa BO, Pria di Pinrang Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Kos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:57 WITA

37 Akun Medsos Dibidik Polda Metro, 9 Penggiat Jadi Tersangka Kasus Hoaks

Selasa, 4 Agustus 2026 - 02:11 WITA

Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoaks Ajakan Demo Gulingkan Prabowo

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:46 WITA

Dua Bulan Mengendap di Polres, Kasus Teror Staf MTsN Asahan Jalan di Tempat

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Niat Curi Celana Dalam, Dg Lukka Nyungsep di Kandang Ayam

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:02 WITA

Ilustrasi layanan LBH Anak Rakyat yang membuka ruang konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat, dengan menekankan prinsip keadilan dan akses hukum yang setara bagi rakyat.

Kolom

LBH Anak Rakyat: Ketika Hukum Harus Hadir untuk Rakyat

Sabtu, 8 Agu 2026 - 19:20 WITA