Bobol Koper Penumpang, Lima Petugas Lion Air DItangkap

Sabtu, 29 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penangkapan Petugas Lion Air

Ilustrasi penangkapan Petugas Lion Air

Zonafaktualnews.com – Wakasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Kompol Reza Pahlevi, mengungkap kasus pembobolan koper penumpang oleh lima oknum petugas Lion Air.

Para pelaku, yang bertugas sebagai porter handling, membobol koper milik penumpang berinisial JS (26) saat pesawat mengalami keterlambatan (delay) selama dua jam.

“Insiden ini terjadi ketika jadwal keberangkatan pesawat mengalami penundaan selama dua jam,” ungkap Reza kepada wartawan di Polres Bandara Soetta, Jumat (28/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi pembobolan dilakukan secara terkoordinir oleh lima tersangka masing masing berinisal AS (26), H (28), D (34), A (24), dan T (22).

AS bertindak sebagai pelaku utama, sementara keempat lainnya membantu memindahkan hasil curian.

“Setiap tersangka memiliki tugas masing-masing, mulai dari menggiring koper dari area take off hingga memasukkan koper ke dalam lambung pesawat,” jelas Reza.

AS memilih koper yang mudah dibobol dan menggunakan pecahan koper yang ditemukan di dalam lambung sebagai alat untuk merusak resleting tas penumpang.

Setelah berhasil membobol, AS menyortir barang-barang yang bernilai ekonomis tinggi dan mudah dibawa.

“Barang-barang hasil curian dimasukkan ke kantong rompi yang dikenakan AS saat bekerja, kemudian diserahkan kepada komplotannya,” lanjut Reza.

Korban, JS, yang tidak mengetahui kopernya telah dibobol, melanjutkan penerbangannya dari Bandara Sultan Hassanudin dengan rute Makassar-Jakarta.

Namun, setibanya di Bandara Soekarno Hatta, JS mendapati tiga cincin emas, 100 dolar Singapura, dan 100 dolar Amerika Serikat hilang dari tasnya.

Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) 4, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Siksa Kekasih hingga Buta, DPO Taufik Hidayat Sontoloyo Berakhir di Tangan Polisi
Oknum ASN di Gowa ‘Eksekusi’ Janin Diam-diam, Suami Tempuh Jalur Hukum
Karier Hukum Tamat di Tangan Ayam, Oknum Pengacara di Makassar Jadi Tersangka
Kena “Jebakan Batman”, Uang Rp30 Juta Warga Soppeng Raib Disikat Penipu Online
Dalih Ambil Alat Servis, Buruh di Makassar Dicokok Usai Todong dan Cabuli Klien
Karir Birokrasi Tamat! Kadis Perkimtan Gowa Dijebloskan ke Sel Usai Jadi Tersangka
Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?
Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:45 WITA

Siksa Kekasih hingga Buta, DPO Taufik Hidayat Sontoloyo Berakhir di Tangan Polisi

Senin, 22 Juni 2026 - 20:12 WITA

Oknum ASN di Gowa ‘Eksekusi’ Janin Diam-diam, Suami Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:27 WITA

Karier Hukum Tamat di Tangan Ayam, Oknum Pengacara di Makassar Jadi Tersangka

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:17 WITA

Kena “Jebakan Batman”, Uang Rp30 Juta Warga Soppeng Raib Disikat Penipu Online

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:42 WITA

Dalih Ambil Alat Servis, Buruh di Makassar Dicokok Usai Todong dan Cabuli Klien

Berita Terbaru