Polisi Tangkap Pemilik Yayasan Rumah Tahfiz Gowa yang Cabuli 3 Santri

Minggu, 26 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Penangkapan Pemilik Yayasan Rumah Tahfiz Gowa

Foto Ilustrasi Penangkapan Pemilik Yayasan Rumah Tahfiz Gowa

Zonafaktualnews.com – Pemilik Yayasan sekaligus guru di rumah Tahfiz Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pria inisial F (28) ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap tiga santrinya.

Pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Gowa di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada Sabtu (24/1/2025).

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan bahwa kasus ini bermula pada bulan Juni 2024 sekitar pukul 07.00 WITA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seorang guru sekaligus pemilik Yayasan Rumah Tahfiz Al Fatih, diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” ujar Reonald.

BACA JUGA :  Gadis Pemohon e-KTP Dicabuli Oknum ASN Disdukcapil Nunukan

Adapun korban kata Reonald berjumlah tiga orang perempuan masing-masing berinisial HJ (14), SA (12), dan PI (14).

Pelaku yang memanfaatkan posisinya sebagai guru memanggil korban ke kamar santri secara bergantian.

“Setelah berada di dalam kamar, pelaku memeluk korban dari belakang, mendorong korban ke kasur, lalu memaksa melakukan pencabulan,” ungkapnya.

Korban sempat melawan, namun kata Reonald pelaku menahan tangan mereka dan mengancam jika menceritakan kejadian tersebut.

BACA JUGA :  Usai Disorot “Terlelap”, Kasatreskrim Polres Gowa Janji Tindak Tegas Rokok Ilegal

Kejadian memalukan itu akhirnya diketahui oleh orang tua korban, kasus ini pun kemudian dilaporkan ke Polres Gowa.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

“Pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar Kapolres Gowa.

BACA JUGA :  Geger, Pasien RSUD Syekh Yusuf Ditemukan Tewas dengan Usus Terburai di Toilet

AKBP Reonald Simanjuntak menegaskan komitmen Polres Gowa dalam menangani kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

“Kami akan terus berupaya maksimal dalam melindungi anak-anak dan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat di Gowa,” pungkasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Gaet 24 Kreator, Hasil Payah! Diskominfo Sulsel Disindir Netizen “Palabusi Doe”
Status Ijazah Jokowi Belum Diputus, Hakim Tak Pernah Nyatakan Keaslian
Isu Pemakzulan Prabowo Subianto Disebut Dirancang, Pengamat Soroti Gibran
Samin Tan dan Purnomo Pernah Masuk Forbes, Mintarsih Ungkap Fakta Baru
Menu MBG di SMKN 2 Bone Ditemukan Ulat, Siswa Mengeluh Sakit Perut
Kecewa, Budiman S Sebut PT Makassar “Bukan Lagi Wakil Tuhan, Tapi Wakil Iblis”
Efisiensi Anggaran Dipertanyakan, Motor MBG Diduga Di-markup Fantastis
Trump Cabut Postingan Mirip Yesus, Klaim Hanya Dokter Sedang Menyembuhkan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:28 WITA

Gaet 24 Kreator, Hasil Payah! Diskominfo Sulsel Disindir Netizen “Palabusi Doe”

Jumat, 17 April 2026 - 02:23 WITA

Status Ijazah Jokowi Belum Diputus, Hakim Tak Pernah Nyatakan Keaslian

Jumat, 17 April 2026 - 01:30 WITA

Isu Pemakzulan Prabowo Subianto Disebut Dirancang, Pengamat Soroti Gibran

Kamis, 16 April 2026 - 23:45 WITA

Samin Tan dan Purnomo Pernah Masuk Forbes, Mintarsih Ungkap Fakta Baru

Kamis, 16 April 2026 - 09:28 WITA

Menu MBG di SMKN 2 Bone Ditemukan Ulat, Siswa Mengeluh Sakit Perut

Berita Terbaru