Polisi Tangkap Pemilik Yayasan Rumah Tahfiz Gowa yang Cabuli 3 Santri

Minggu, 26 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Penangkapan Pemilik Yayasan Rumah Tahfiz Gowa

Foto Ilustrasi Penangkapan Pemilik Yayasan Rumah Tahfiz Gowa

Zonafaktualnews.com – Pemilik Yayasan sekaligus guru di rumah Tahfiz Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pria inisial F (28) ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap tiga santrinya.

Pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Gowa di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada Sabtu (24/1/2025).

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan bahwa kasus ini bermula pada bulan Juni 2024 sekitar pukul 07.00 WITA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seorang guru sekaligus pemilik Yayasan Rumah Tahfiz Al Fatih, diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” ujar Reonald.

BACA JUGA :  Pemerkosa Gadis Penjual Kerupuk di Makassar Dicokok, Pelaku Juga Ternyata Cabuli Anjing

Adapun korban kata Reonald berjumlah tiga orang perempuan masing-masing berinisial HJ (14), SA (12), dan PI (14).

Pelaku yang memanfaatkan posisinya sebagai guru memanggil korban ke kamar santri secara bergantian.

“Setelah berada di dalam kamar, pelaku memeluk korban dari belakang, mendorong korban ke kasur, lalu memaksa melakukan pencabulan,” ungkapnya.

Korban sempat melawan, namun kata Reonald pelaku menahan tangan mereka dan mengancam jika menceritakan kejadian tersebut.

BACA JUGA :  Ketua Komite SMPN 2 Sungguminasa Diduga Korupsi, Sekdis Gowa Ikut Terseret

Kejadian memalukan itu akhirnya diketahui oleh orang tua korban, kasus ini pun kemudian dilaporkan ke Polres Gowa.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

“Pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar Kapolres Gowa.

BACA JUGA :  Pemetik Motor Dicokok, Polisi Sita Hasil Curian dari Gowa, Barru dan Makassar

AKBP Reonald Simanjuntak menegaskan komitmen Polres Gowa dalam menangani kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

“Kami akan terus berupaya maksimal dalam melindungi anak-anak dan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat di Gowa,” pungkasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Polda Sulsel Pastikan Belum Ada Penahanan Basri Kajang Soal Korupsi Seragam
Suami di Sinjai Pergoki Istri Selingkuh, Drama Ranjang Berakhir Saling Lapor
KONAMI Sulsel Desak DPRD Makassar Usut Dugaan Gelar Akademik Legislator
Menikmati Desahan Istri Tetangga
Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut
Balas Gempuran AS, Iran Serang Markas Jet Tempur F-18 di Pangkalan Yordania
Sodok Terus Sampai Puas
Berkedok Jual Beli Mobil Bekas, Pria di Lutra Dilaporkan Kasus Penipuan Rp20 Juta

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:09 WITA

Polda Sulsel Pastikan Belum Ada Penahanan Basri Kajang Soal Korupsi Seragam

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:25 WITA

Suami di Sinjai Pergoki Istri Selingkuh, Drama Ranjang Berakhir Saling Lapor

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:28 WITA

KONAMI Sulsel Desak DPRD Makassar Usut Dugaan Gelar Akademik Legislator

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:36 WITA

Menikmati Desahan Istri Tetangga

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:51 WITA

Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Menikmati Desahan Istri Tetangga

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:36 WITA