Polisi Tangkap Pemilik Yayasan Rumah Tahfiz Gowa yang Cabuli 3 Santri

Minggu, 26 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Penangkapan Pemilik Yayasan Rumah Tahfiz Gowa

Foto Ilustrasi Penangkapan Pemilik Yayasan Rumah Tahfiz Gowa

Zonafaktualnews.com – Pemilik Yayasan sekaligus guru di rumah Tahfiz Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pria inisial F (28) ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap tiga santrinya.

Pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Gowa di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada Sabtu (24/1/2025).

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan bahwa kasus ini bermula pada bulan Juni 2024 sekitar pukul 07.00 WITA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seorang guru sekaligus pemilik Yayasan Rumah Tahfiz Al Fatih, diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” ujar Reonald.

BACA JUGA :  Dana BOS Diduga Diselewengkan, Kepsek SLB Negeri 1 Bulukumba Cuma Baca WA

Adapun korban kata Reonald berjumlah tiga orang perempuan masing-masing berinisial HJ (14), SA (12), dan PI (14).

Pelaku yang memanfaatkan posisinya sebagai guru memanggil korban ke kamar santri secara bergantian.

“Setelah berada di dalam kamar, pelaku memeluk korban dari belakang, mendorong korban ke kasur, lalu memaksa melakukan pencabulan,” ungkapnya.

Korban sempat melawan, namun kata Reonald pelaku menahan tangan mereka dan mengancam jika menceritakan kejadian tersebut.

BACA JUGA :  Mobil Belum Lunas Digadai, Pemuda di Gowa Diringkus Polisi

Kejadian memalukan itu akhirnya diketahui oleh orang tua korban, kasus ini pun kemudian dilaporkan ke Polres Gowa.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

“Pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar Kapolres Gowa.

BACA JUGA :  Pemborosan Anggaran, Bangunan di Pantai Tope Jawa Mirip Rumah Hantu

AKBP Reonald Simanjuntak menegaskan komitmen Polres Gowa dalam menangani kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

“Kami akan terus berupaya maksimal dalam melindungi anak-anak dan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat di Gowa,” pungkasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Lagu “Mas Bahlil Ganteng” Meledak, Menteri ESDM Turun Gunung Cari Penciptanya
Makassar “Kiamat” Air Bersih, Gelombang Seruan Lengser Goyang Kursi Wali Kota
Siswi SMP di Makassar Kena “Prank” Testimoni Palsu, Uang Beli Akun FF Melayang
Tanah Barembeng di Gowa “Diperkosa” Ritel Ilegal, Ekonomi IKM Jadi Tumbal Proyek
Batal Tawuran Usai Pesta Miras, 20 Geng Motor di Makassar Disikat Polisi
Wanita Paruh Baya di Takalar Ditemukan Tewas, Emas 30 Gram Diduga Raib Dirampok
Terduga Akui Habisi Wanita Asal Selayar, Pelaku ‘Dilepas’, Polisi Abaikan Pengakuan?
Lansia di Mamuju Minta Polisi Stop Kasus Hukum Usai Dianiaya Anak Pecandu Judi

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 15:27 WITA

Lagu “Mas Bahlil Ganteng” Meledak, Menteri ESDM Turun Gunung Cari Penciptanya

Senin, 1 Juni 2026 - 03:02 WITA

Makassar “Kiamat” Air Bersih, Gelombang Seruan Lengser Goyang Kursi Wali Kota

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:44 WITA

Siswi SMP di Makassar Kena “Prank” Testimoni Palsu, Uang Beli Akun FF Melayang

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:39 WITA

Tanah Barembeng di Gowa “Diperkosa” Ritel Ilegal, Ekonomi IKM Jadi Tumbal Proyek

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:33 WITA

Batal Tawuran Usai Pesta Miras, 20 Geng Motor di Makassar Disikat Polisi

Berita Terbaru