Zonafaktualnews.com – Pemilik Yayasan sekaligus guru di rumah Tahfiz Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pria inisial F (28) ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap tiga santrinya.
Pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Gowa di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada Sabtu (24/1/2025).
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan bahwa kasus ini bermula pada bulan Juni 2024 sekitar pukul 07.00 WITA.
“Seorang guru sekaligus pemilik Yayasan Rumah Tahfiz Al Fatih, diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” ujar Reonald.
Adapun korban kata Reonald berjumlah tiga orang perempuan masing-masing berinisial HJ (14), SA (12), dan PI (14).
Pelaku yang memanfaatkan posisinya sebagai guru memanggil korban ke kamar santri secara bergantian.
“Setelah berada di dalam kamar, pelaku memeluk korban dari belakang, mendorong korban ke kasur, lalu memaksa melakukan pencabulan,” ungkapnya.
Korban sempat melawan, namun kata Reonald pelaku menahan tangan mereka dan mengancam jika menceritakan kejadian tersebut.
Kejadian memalukan itu akhirnya diketahui oleh orang tua korban, kasus ini pun kemudian dilaporkan ke Polres Gowa.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
“Pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar Kapolres Gowa.
AKBP Reonald Simanjuntak menegaskan komitmen Polres Gowa dalam menangani kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.
“Kami akan terus berupaya maksimal dalam melindungi anak-anak dan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat di Gowa,” pungkasnya.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News