Berdalih Suka Sama Suka, Penjual Mi Ayam Perkosa Gadis Tetangga

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berdalih Suka Sama Suka, Penjual Mi Ayam Perkosa Gadis Tetangga (Ilustrasi)

Berdalih Suka Sama Suka, Penjual Mi Ayam Perkosa Gadis Tetangga (Ilustrasi)

Zonafaktualnews.com – Penjual mi ayam, Sholihin (56) di Semarang, ditangkap atas kasus pemerkosaan.

Sholihin ditangkap lantaran memperkosa anak tetangganya yang masih berusia 15 tahun.

Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan berkali-kali kepada korban yang masih di bawah umur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perbuatannya dilakukan berkali kali, pernah di warungnya, hingga korban dibawa ke losmen. Mulai Maret 2024 hingga Mei 2024,” ujar Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar, dalam jumpa pers, Selasa (14/5/2024).

BACA JUGA :  Suami Merantau, Istri Garap Bocah Lelaki

Perbuatan bejatnya akhirnya tercium usai adik korban melihat pelaku hendak melancarkan aksinya. Orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke polisi.

“Ketika korban hendak pulang, pelaku merayu korban dengan mengajak ke hotel lagi serta meraba kemaluan korban. Melihat perlakuan pelaku tersebut, adik korban sesampainya di rumah menceritakan kepada orang tuanya,” jelas Aris.

BACA JUGA :  Busyet! Berkoalisi dengan 5 Remaja, 2 Bocil Coblos Siswi SMA

Kanit PPA Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri, menambahkan saat ini korban tengah mendapat pendampingan dari Pelayanan Perempuan dan Anak karena kondisinya belum stabil.

“Karena korban masih di bawah umur, kami lakukan pendampingan terhadap korban untuk mengembalikan psikisnya dari tindakan pencabulan yang dialaminya,” ujar Agus.

Sholihin tahu kalau korban masih di bawah umur. Namun ia mengaku terdorong nafsu birahi sehingga tega memperkosa korban berkali-kali.

BACA JUGA :  Lama Tak Disentuh "Burung", Janda Satu Anak Perkosa Brondong

“Saya nafsu melihat korban dan perbuatan itu suka sama suka dan saya mengakui semua perbuatan yang saya lakukan,” kata pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

“Ia terancam hukuman pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut
Berkedok Jual Beli Mobil Bekas, Pria di Lutra Dilaporkan Kasus Penipuan Rp20 Juta
DNA 99 Persen Diabaikan, Polisi Beralibi Kurang Bukti di Kasus Pemerkosaan Tator
Penyelundupan 82 Amunisi di Jayapura Digagalkan Polisi, Satu Pelaku Ditangkap
Dendam Lama Terbayar, Pria di Makassar Habisi Teman Pakai Batu dan Cangkul
Bupati Gowa “Sikat Balik”, Wartawan dan Kadishub Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Silet Tas Emak-emak di Pasar Panjalingan Maros, Pencopet Wanita Diamuk Warga
Pria di Makassar Dicokok Polisi Usai Gasak Uang dan Anting Emas Tetangga

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:51 WITA

Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:13 WITA

Berkedok Jual Beli Mobil Bekas, Pria di Lutra Dilaporkan Kasus Penipuan Rp20 Juta

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:28 WITA

DNA 99 Persen Diabaikan, Polisi Beralibi Kurang Bukti di Kasus Pemerkosaan Tator

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:10 WITA

Penyelundupan 82 Amunisi di Jayapura Digagalkan Polisi, Satu Pelaku Ditangkap

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:11 WITA

Dendam Lama Terbayar, Pria di Makassar Habisi Teman Pakai Batu dan Cangkul

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Menumpas Jin Penunggu Celana Dalam Janda

Jumat, 17 Jul 2026 - 00:25 WITA