Berdalih Suka Sama Suka, Penjual Mi Ayam Perkosa Gadis Tetangga

Selasa, 14 Mei 2024 - 16:29 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Berdalih Suka Sama Suka, Penjual Mi Ayam Perkosa Gadis Tetangga

Berdalih Suka Sama Suka, Penjual Mi Ayam Perkosa Gadis Tetangga (Ilustrasi)

Zonafaktualnews.com – Penjual mi ayam, Sholihin (56) di Semarang, ditangkap atas kasus pemerkosaan.

Sholihin ditangkap lantaran memperkosa anak tetangganya yang masih berusia 15 tahun.

Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan berkali-kali kepada korban yang masih di bawah umur.

“Perbuatannya dilakukan berkali kali, pernah di warungnya, hingga korban dibawa ke losmen. Mulai Maret 2024 hingga Mei 2024,” ujar Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar, dalam jumpa pers, Selasa (14/5/2024).

BACA JUGA :  Polisi Tak Berkutik, Tambang "Tuyul" di Gowa Semakin Menggila

Perbuatan bejatnya akhirnya tercium usai adik korban melihat pelaku hendak melancarkan aksinya. Orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke polisi.

“Ketika korban hendak pulang, pelaku merayu korban dengan mengajak ke hotel lagi serta meraba kemaluan korban. Melihat perlakuan pelaku tersebut, adik korban sesampainya di rumah menceritakan kepada orang tuanya,” jelas Aris.

Kanit PPA Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri, menambahkan saat ini korban tengah mendapat pendampingan dari Pelayanan Perempuan dan Anak karena kondisinya belum stabil.

BACA JUGA :  DNA 99 Persen Diabaikan, Polisi Beralibi Kurang Bukti di Kasus Pemerkosaan Tator

“Karena korban masih di bawah umur, kami lakukan pendampingan terhadap korban untuk mengembalikan psikisnya dari tindakan pencabulan yang dialaminya,” ujar Agus.

Sholihin tahu kalau korban masih di bawah umur. Namun ia mengaku terdorong nafsu birahi sehingga tega memperkosa korban berkali-kali.

“Saya nafsu melihat korban dan perbuatan itu suka sama suka dan saya mengakui semua perbuatan yang saya lakukan,” kata pelaku.

BACA JUGA :  Kelakuan Bandit Si Bandot Tua, Genjot ABG 109 Kali

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

“Ia terancam hukuman pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Modus Calo Kedokteran, Dosen Wanita di Makassar Penipu Rp550 Juta Diciduk
Polisi Tepis Isu ‘Bermain’, 1.900 Liter Solar Ditemukan di Rumah Kosong Bulukumba
Kosmetik Merkuri Firfin Glowing hingga RD Viral Disikat, Owner NF Ditahan
Polisi Sikat Tujuh Anggota Geng Motor yang Kerap Meneror Warga di Gowa
Asyik Chatting Sambil Tertawa, Istri di Konsel Dibunuh Suami Usai Ucap “Sudah Ada Pacar”
Tambang Emas Ilegal di Bone Bolango Dilibas, Bos-Pengawas Dijebloskan ke Sel
Komplotan Geng Motor “Bocil” Dicokok Polisi Usai Bunuh Mahasiswa di Makassar
Tiga Oknum Anggota DPRD Surabaya Diciduk Pesta Ekstasi di Hotel Mewah

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:46 WITA

Modus Calo Kedokteran, Dosen Wanita di Makassar Penipu Rp550 Juta Diciduk

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:41 WITA

Polisi Tepis Isu ‘Bermain’, 1.900 Liter Solar Ditemukan di Rumah Kosong Bulukumba

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:08 WITA

Kosmetik Merkuri Firfin Glowing hingga RD Viral Disikat, Owner NF Ditahan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:47 WITA

Polisi Sikat Tujuh Anggota Geng Motor yang Kerap Meneror Warga di Gowa

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:08 WITA

Asyik Chatting Sambil Tertawa, Istri di Konsel Dibunuh Suami Usai Ucap “Sudah Ada Pacar”

Berita Terbaru