Berdalih Suka Sama Suka, Penjual Mi Ayam Perkosa Gadis Tetangga

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berdalih Suka Sama Suka, Penjual Mi Ayam Perkosa Gadis Tetangga (Ilustrasi)

Berdalih Suka Sama Suka, Penjual Mi Ayam Perkosa Gadis Tetangga (Ilustrasi)

Zonafaktualnews.com – Penjual mi ayam, Sholihin (56) di Semarang, ditangkap atas kasus pemerkosaan.

Sholihin ditangkap lantaran memperkosa anak tetangganya yang masih berusia 15 tahun.

Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan berkali-kali kepada korban yang masih di bawah umur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perbuatannya dilakukan berkali kali, pernah di warungnya, hingga korban dibawa ke losmen. Mulai Maret 2024 hingga Mei 2024,” ujar Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar, dalam jumpa pers, Selasa (14/5/2024).

BACA JUGA :  Panitia Kurban di Makassar Cabuli Anak Gadis 7 Tahun

Perbuatan bejatnya akhirnya tercium usai adik korban melihat pelaku hendak melancarkan aksinya. Orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke polisi.

“Ketika korban hendak pulang, pelaku merayu korban dengan mengajak ke hotel lagi serta meraba kemaluan korban. Melihat perlakuan pelaku tersebut, adik korban sesampainya di rumah menceritakan kepada orang tuanya,” jelas Aris.

BACA JUGA :  Nafsu Tak Terbendung, Pemuda di Sorong Perkosa Wanita Sambil Gendong Bayi

Kanit PPA Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri, menambahkan saat ini korban tengah mendapat pendampingan dari Pelayanan Perempuan dan Anak karena kondisinya belum stabil.

“Karena korban masih di bawah umur, kami lakukan pendampingan terhadap korban untuk mengembalikan psikisnya dari tindakan pencabulan yang dialaminya,” ujar Agus.

Sholihin tahu kalau korban masih di bawah umur. Namun ia mengaku terdorong nafsu birahi sehingga tega memperkosa korban berkali-kali.

BACA JUGA :  Modus Cek Darah, Dokter Muda Perkosa Pendamping Pasien di RSHS Bandung

“Saya nafsu melihat korban dan perbuatan itu suka sama suka dan saya mengakui semua perbuatan yang saya lakukan,” kata pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

“Ia terancam hukuman pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Siswi SMP di Makassar Kena “Prank” Testimoni Palsu, Uang Beli Akun FF Melayang
Batal Tawuran Usai Pesta Miras, 20 Geng Motor di Makassar Disikat Polisi
Terduga Akui Habisi Wanita Asal Selayar, Pelaku ‘Dilepas’, Polisi Abaikan Pengakuan?
Lansia di Mamuju Minta Polisi Stop Kasus Hukum Usai Dianiaya Anak Pecandu Judi
Pecandu Sabu dan Video Syur Jadi Alasan Buruh di Makassar Perkosa Siswi SD
Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SD di Tallo Makassar Akhirnya Berhasil Ditangkap
LBH MRI Tuntut Hukuman Berat Pelaku atas Kematian Wanita Ahli Bela Diri di Makassar
Pelaku Penyekapan dan Pemerkosa Mahasiswi Perantau di Makassar Ditangkap

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:44 WITA

Siswi SMP di Makassar Kena “Prank” Testimoni Palsu, Uang Beli Akun FF Melayang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:33 WITA

Batal Tawuran Usai Pesta Miras, 20 Geng Motor di Makassar Disikat Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:31 WITA

Terduga Akui Habisi Wanita Asal Selayar, Pelaku ‘Dilepas’, Polisi Abaikan Pengakuan?

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:14 WITA

Lansia di Mamuju Minta Polisi Stop Kasus Hukum Usai Dianiaya Anak Pecandu Judi

Jumat, 29 Mei 2026 - 01:18 WITA

Pecandu Sabu dan Video Syur Jadi Alasan Buruh di Makassar Perkosa Siswi SD

Berita Terbaru