Anwar Usman “Ditendang” dari Ketua MK

Rabu, 8 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anwar Usman “Ditendang” dari Ketua MK

Anwar Usman “Ditendang” dari Ketua MK

Zonafaktualnews.com – Anwar Usman “ditendang” dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua MK ini secara resmi dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari kursi jabatannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pada Selasa (7/11/2023) dikutip dari Youtube Mahkamah Konstitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Amar putusan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik.

Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian jabatan dari Ketua Mahkamah Konstitusi,” ucap Jimly.

BACA JUGA :  Melanggar, Baliho Capres Prabowo-Gibran Dicopot di Pinrang

Jimly juga memerintah Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru selama 2×24 jam.

Seperti diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi menjatuhkan sanksi teguran kepada Ketua MK Anwar Usman dan hakim terlapor lainnya pada Selasa (7/11/2023).

Para terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas putusan batas usia Capres-Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

BACA JUGA :  Hotman Paris Ngamuk Usai Dikuliti Rocky Gerung

“Menjatuhkan saksi teguran secara kolektif kepada hakim terlapor,” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

Adapun dari 21 laporan, MKMK menjadikannya 4 putusan. Di mana putusan pertama untuk Anwar Usman, kedua Saldi Isra, ketiga Arief Hidayat dan keempat untuk 9 hakim terlapor.

Sejalan dengan itu, Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan Saragih juga mengungkapkan adanya praktik buruk yang dilanggengkan para hakim konstitusi.

Di mana pelanggaran ini dianggap sebagai sesuatu hal yang wajar terjadi, yang berbenturan dengan praktek kepentingan.

BACA JUGA :  Dalih Bantu Skripsi, Staf UIN Alauddin Hajar Pantat Belasan Mahasiswa

“Sehingga para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kesetaraan dan kesopanan penerapan angka 1,” kata Bintan R. Saragih, dikutip dari siaran langsung Youtube Mahkamah Konstitusi.

Dia pun mengatakan bahwa secara bersama-sama, para hakim konstitusi membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik.

 

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Istri ke-7 Soekarno Tutup Usia, Misteri Surat Wasiat dan Deretan Istri Kembali Terungkap
Sekelas Silfester Saja Tak Mampu Eksekusi, Kejaksaan Jangan Mimpi Buru Riza Chalid
Kaget Tarif Cukai Rokok Tembus 57 Persen, Purbaya: “Wah, Tinggi Amat. Firaun Lu!”
Saham Anak Kapolri Jadi Isu Panas, Tekanan Mundur Sigit Meninggi
Rocky Gerung Balas Pedas Sindiran Menkeu Purbaya Sebut Hanya Setara Kasir
Prabowo Lantik Lima “Jagoan Baru” untuk Kabinet Merah Putih
Disenggol dengan Judul “Poles-Poles Beras Busuk”, Amran Sulaiman Gugat Tempo
Ngaku Korban Ternyata Saksi, Ustaz Khalid Basalamah Serahkan Uang ke KPK

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 19:17 WITA

Istri ke-7 Soekarno Tutup Usia, Misteri Surat Wasiat dan Deretan Istri Kembali Terungkap

Sabtu, 20 September 2025 - 12:53 WITA

Kaget Tarif Cukai Rokok Tembus 57 Persen, Purbaya: “Wah, Tinggi Amat. Firaun Lu!”

Sabtu, 20 September 2025 - 11:56 WITA

Saham Anak Kapolri Jadi Isu Panas, Tekanan Mundur Sigit Meninggi

Kamis, 18 September 2025 - 16:16 WITA

Rocky Gerung Balas Pedas Sindiran Menkeu Purbaya Sebut Hanya Setara Kasir

Kamis, 18 September 2025 - 00:45 WITA

Prabowo Lantik Lima “Jagoan Baru” untuk Kabinet Merah Putih

Berita Terbaru