Begini Jurus Rayuan Cabul Ketua KPU hingga Cindra Mau “Dicoblos”

Kamis, 4 Juli 2024 - 06:23 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dan Korban Cindra Aditi Tejakinkin (Foto Kolase)

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dan Korban Cindra Aditi Tejakinkin (Foto Kolase)

Zonafaktualnews.com – Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, terjerat dalam skandal seksual yang mengejutkan publik. Kamis (4/7/2024).

Sosok yang biasanya tegas dalam menjalankan tugas negara ini diduga menggunakan berbagai cara untuk merayu Cindra Aditi Tejakinkin, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

Dalam salinan putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024, terungkap bahwa Hasyim, yang pernah memberikan khotbah saat Idul Adha di depan Presiden Jokowi, terus mendesak Cindra untuk pergi bersama selama kunjungan kerja. Karena jabatannya yang lebih tinggi, Cindra merasa terpaksa mengikuti permintaan Hasyim.

“Teradu berulang kali mendesak Pengadu untuk pergi bersama pada saat kunjungan kerja berlangsung. Karena jabatan yang dimiliki oleh Teradu sebagai Ketua KPU sedangkan Pengadu merupakan bagian dari jajaran Penyelenggara Pemilu yang merupakan bawahan atau “anak buah” dari Teradu, Pengadu akhirnya merasa segan untuk menolak permintaan dari Teradu,” bunyi salinan putusan DKPP.

Desakan demi desakan dari Hasyim akhirnya membuat Cindra merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama.

BACA JUGA :  Unhas Digoyang Skandal Pelecehan, Oknum Kadep FISIP Dicopot

Puncaknya, rayuan cabul Ketua KPU Hasyim Asy’ari berhasil “mencoblos” Cindra meski korban telah beberapa kali menolak.

Pada Januari 2024, Hasyim bahkan menulis surat pernyataan yang ditandatangani sendiri dengan meterai Rp10.000.

Dalam surat tersebut, ia berjanji akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi Cindra, termasuk menjadi imam baginya.

Berikut beberapa janji yang diungkap dalam surat tersebut:

  • Mengurus balik nama Apartemen Puri Imperium Unit 1215 atas nama Cindra dan menjamin proses selesai pada Mei 2024.
  • Menyediakan biaya tiket pesawat Belanda-Jakarta PP sebesar IDR 30.000.000 setiap bulan dan memenuhi kebutuhan makan Cindra di restoran seminggu sekali.
  • Memberikan perlindungan seumur hidup, menjaga nama baik, dan kesehatan mental Cindra.
  • Berkomitmen untuk tidak menikah dengan perempuan lain.
  • Menelepon atau memberikan kabar kepada Cindra minimal sekali sehari.
  • Jika janji tidak dipenuhi, Hasyim bersedia dikenai sanksi moral dan membayar denda sebesar IDR 4.000.000.000 yang dicicil selama 4 tahun.
BACA JUGA :  Terlibat Narkoba, 4 Anggota Polrestabes Makassar Dipecat Tidak Hormat

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim dari jabatannya sebagai Ketua dan anggota KPU.

Lembaga pengawas tersebut juga meminta Presiden Jokowi untuk melaksanakan putusan pemberhentian ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Skandal ini tidak hanya mencoreng nama baik Hasyim, tetapi juga mengguncang kepercayaan publik terhadap integritas KPU.

Perilaku Hasyim yang tidak pantas sebagai seorang pejabat tinggi menambah daftar panjang masalah etika dan moral dalam birokrasi pemerintahan.

BACA JUGA :  Pesta Gay di Helen's Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Mintarsih Ungkap Ancaman Pembunuhan di Balik Perampasan Saham Blue Bird
Abu Vulkanik Jangkau Empat Provinsi, Warga Diminta Tetap Tenang dan Waspada
Nama Nusron Wahid Terseret Kasus Kuota Haji, Diduga Terima US$400 Ribu?
Grib Jaya Diminta Dibubarkan Tanpa Kompromi, Aksi Hercules Lampaui Polri
Bahar Smith Tantang Grib Jaya Usai Bambang Tewas Dikeroyok: Lawan Saya Saja
Saham Mandiri Terkapar Usai Kepercayaan Publik Hilang Disusul Gunting ATM
Setkab Balas Kritik “Prabowo Bedebah” Pakai Video Massa Menuai Polemik
Guru PPPK Jadi PNS, Kebijakan Juga Berlaku Pengajar TK dan Madrasah Negeri

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 00:35 WITA

Mintarsih Ungkap Ancaman Pembunuhan di Balik Perampasan Saham Blue Bird

Senin, 7 September 2026 - 12:00 WITA

Abu Vulkanik Jangkau Empat Provinsi, Warga Diminta Tetap Tenang dan Waspada

Kamis, 3 September 2026 - 08:19 WITA

Nama Nusron Wahid Terseret Kasus Kuota Haji, Diduga Terima US$400 Ribu?

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:33 WITA

Grib Jaya Diminta Dibubarkan Tanpa Kompromi, Aksi Hercules Lampaui Polri

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Bahar Smith Tantang Grib Jaya Usai Bambang Tewas Dikeroyok: Lawan Saya Saja

Berita Terbaru