Begini Jurus Rayuan Cabul Ketua KPU hingga Cindra Mau “Dicoblos”

Kamis, 4 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dan Korban Cindra Aditi Tejakinkin (Foto Kolase)

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dan Korban Cindra Aditi Tejakinkin (Foto Kolase)

Zonafaktualnews.com – Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, terjerat dalam skandal seksual yang mengejutkan publik. Kamis (4/7/2024).

Sosok yang biasanya tegas dalam menjalankan tugas negara ini diduga menggunakan berbagai cara untuk merayu Cindra Aditi Tejakinkin, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

Dalam salinan putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024, terungkap bahwa Hasyim, yang pernah memberikan khotbah saat Idul Adha di depan Presiden Jokowi, terus mendesak Cindra untuk pergi bersama selama kunjungan kerja. Karena jabatannya yang lebih tinggi, Cindra merasa terpaksa mengikuti permintaan Hasyim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Teradu berulang kali mendesak Pengadu untuk pergi bersama pada saat kunjungan kerja berlangsung. Karena jabatan yang dimiliki oleh Teradu sebagai Ketua KPU sedangkan Pengadu merupakan bagian dari jajaran Penyelenggara Pemilu yang merupakan bawahan atau “anak buah” dari Teradu, Pengadu akhirnya merasa segan untuk menolak permintaan dari Teradu,” bunyi salinan putusan DKPP.

Desakan demi desakan dari Hasyim akhirnya membuat Cindra merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama.

BACA JUGA :  Ketua KPU RI Jadi Khatib Bahas Sifat Kebinatangan di Depan Jokowi

Puncaknya, rayuan cabul Ketua KPU Hasyim Asy’ari berhasil “mencoblos” Cindra meski korban telah beberapa kali menolak.

Pada Januari 2024, Hasyim bahkan menulis surat pernyataan yang ditandatangani sendiri dengan meterai Rp10.000.

Dalam surat tersebut, ia berjanji akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi Cindra, termasuk menjadi imam baginya.

Berikut beberapa janji yang diungkap dalam surat tersebut:

  • Mengurus balik nama Apartemen Puri Imperium Unit 1215 atas nama Cindra dan menjamin proses selesai pada Mei 2024.
  • Menyediakan biaya tiket pesawat Belanda-Jakarta PP sebesar IDR 30.000.000 setiap bulan dan memenuhi kebutuhan makan Cindra di restoran seminggu sekali.
  • Memberikan perlindungan seumur hidup, menjaga nama baik, dan kesehatan mental Cindra.
  • Berkomitmen untuk tidak menikah dengan perempuan lain.
  • Menelepon atau memberikan kabar kepada Cindra minimal sekali sehari.
  • Jika janji tidak dipenuhi, Hasyim bersedia dikenai sanksi moral dan membayar denda sebesar IDR 4.000.000.000 yang dicicil selama 4 tahun.
BACA JUGA :  Pemeran Video Ibu Baju Oranye yang Gerayangi Bocah Ditangkap

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim dari jabatannya sebagai Ketua dan anggota KPU.

Lembaga pengawas tersebut juga meminta Presiden Jokowi untuk melaksanakan putusan pemberhentian ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Skandal ini tidak hanya mencoreng nama baik Hasyim, tetapi juga mengguncang kepercayaan publik terhadap integritas KPU.

Perilaku Hasyim yang tidak pantas sebagai seorang pejabat tinggi menambah daftar panjang masalah etika dan moral dalam birokrasi pemerintahan.

BACA JUGA :  Dalih Bantu Skripsi, Staf UIN Alauddin Hajar Pantat Belasan Mahasiswa

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok
Eks Wakapolri Oegroseno Marah Sebut Tindakan Kortastipidkor Sarat Kriminalisasi
Ada Pembalikan Proses Hukum, Pengacara dr Tifa Sebut Jokowi Pantas Jadi Terdakwa
Jokowi Diduga Resah, Analis Intelijen Endus Ada Skenario Jatuhkan Febrie
Kejagung Hentikan Pulbaket MBG, Pastikan Tidak Ada Pemeriksaan Polri
Mahfud MD Ungkap Hubungan Kepolisian-Kejaksaan Sudah Lama Tak Harmonis
Digoyang Kasus Korupsi Batubara, Isu Jampidsus Febrie Mundur Beredar
Tepis Isu Penggerudukan, TNI Minta Publik Waspada Provokator Medsos

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:51 WITA

Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:30 WITA

Ada Pembalikan Proses Hukum, Pengacara dr Tifa Sebut Jokowi Pantas Jadi Terdakwa

Selasa, 14 Juli 2026 - 02:34 WITA

Jokowi Diduga Resah, Analis Intelijen Endus Ada Skenario Jatuhkan Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 - 00:43 WITA

Kejagung Hentikan Pulbaket MBG, Pastikan Tidak Ada Pemeriksaan Polri

Senin, 13 Juli 2026 - 01:52 WITA

Mahfud MD Ungkap Hubungan Kepolisian-Kejaksaan Sudah Lama Tak Harmonis

Berita Terbaru