7 Petinggi Pertamina Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah

Selasa, 25 Februari 2025 - 09:56 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

7 Petinggi Pertamina Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar

Zonafaktualnews.com – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), termasuk subholding serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 96 saksi, dua ahli, serta menyita 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Senin (24/2/2025).

Daftar Tersangka:

  1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  4. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
  7. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
BACA JUGA :  Oalah, Anggota DPR RI Minta Kejagung Jangan Bertindak Zalim dengan Koruptor

Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah dinyatakan sehat berdasarkan pemeriksaan medis.

7 Petinggi Pertamina Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah
7 Petinggi Pertamina Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah

Modus Operandi

Penyidik menemukan bahwa dalam periode 2018-2023, kebutuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya mengutamakan pasokan domestik sebelum melakukan impor.

Namun, tersangka RS, SDS, dan AP diduga merekayasa keputusan dalam Rapat Optimasi Hilir, menyebabkan produksi kilang dalam negeri menurun sehingga impor minyak mentah dan produk kilang meningkat.

BACA JUGA :  Kerugian Bansos Presiden Menganga, KPK Sebut Angka Rp 125 Miliar

Minyak mentah produksi dalam negeri oleh KKKS sengaja ditolak dengan alasan tidak ekonomis atau tidak sesuai spesifikasi kilang, padahal masih memenuhi standar.

Akibatnya, minyak mentah Indonesia justru diekspor, sementara PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor dengan harga lebih tinggi.

Selain itu, tersangka diduga bersekongkol dengan broker untuk mengatur tender secara ilegal.

“Ada pengaturan harga dan pemenangan broker tertentu secara melawan hukum, yang menyebabkan harga impor lebih mahal. Akibatnya, harga BBM dalam negeri naik serta terjadi pembengkakan subsidi dan kompensasi dari APBN,” jelas Harli.

Kerugian Negara

Penyidik menaksir total kerugian negara akibat skandal ini mencapai Rp193,7 triliun, dengan rincian:

  • Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
  • Kerugian impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun
  • Kerugian impor BBM melalui broker: Rp9 triliun
  • Kerugian akibat pemberian kompensasi BBM pada 2023: Rp126 triliun
  • Kerugian akibat pemberian subsidi BBM pada 2023: Rp21 triliun
BACA JUGA :  Kejagung Tahan Anak Buah Sri Mulyani Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya

Pasal yang Dikenakan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Bisnis Tambang Ilegal di Bontonompo Gowa Berjalan Mulus, Siapa yang Beri Restu?
Kejati Sulsel Diduga Kangkangi SE JamPIDUM, Suradi Siapkan Aduan ke Jamwas
Tak Jelas Usut Dugaan Korupsi KONI Rp15 M, Kejari Makassar Diseret ke Jamwas
Spill Tipis-tipis Isu Selingkuh Bupati-Ketua DPRD, Admin Lambe Turah Dipolisikan
KPK Siap Terbitkan Surat Jemput Paksa Nusron Wahid yang Masih Ngumpet
GRH Sulsel Minta Polri Jangan Cuma Tangkap Kurir, Sikat dan Miskinkan Bandar Sabu
KPK Tolak “Bisikan” Luhut ke Prabowo Soal Penghapusan Kerugian Negara
AHY Berpeluang Besar Menggantikan Wapres Gibran Bila Tergeser dari Istana