KPK Kalah Praperadilan Melawan Eddy Hiariej Cs

Rabu, 28 Februari 2024 - 14:52 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

KPK Kalah Praperadilan Melawan Eddy Hiariej Cs

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej

Zonafaktualnews.com-KPK, belum mengambil sikap usai kalah gugatan praperadilan melawan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Sharif Omar Hiariej alias Eddy Hiariej.

Kekalahan tersebut membuat status tersangka Eddy Hiariej tidak sah. Eddy berpeluang lolos dari semua jerat hukum yang dijulurkan penyidik KPK.

Apalagi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) juga telah mengabulkan praperadilan tersangka lainnya yakni Helmut Hermawan.

Helmut merupakan pihak swasta yang diduga memberikan suap kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan Helmut sebagai tersangka tidak sah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan itu dibacakan kemarin di PN Jakarta Selatan.  Adapun KPK menegaskan akan menindaklanjuti putusan praperadilan yang membebaskan Helmut Hermawan dari status tersangka.

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango akan segera memanggil Biro Hukum yang mewakili KPK di meja persidangan PN Jakarta Selatan.

“Kita akan panggil biro hukum yang mewakili KPK di sana, untuk menyampaikan apa argumen atau dalil yang menjadi pertimbangan putusan hakim dan apa langkah yang selanjutnya akan kita ambil,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/2/2024).

BACA JUGA :  KPK Bongkar Korupsi Kuota Haji, Arah Penyelidikan Tertuju ke Era Yaqut

Di sisi lain, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya menghargai putusan dimaksud.

Kendati demikian, menurutnya penyidikan perkara dugaan suap di lingkungan Kemenkumham itu sudah sangat mematuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku khusus bagi KPK.

“Substansi materi perkara tentu tidak gugur. Sehingga nanti kami analisis lebih lanjut untuk mengambil langkah hukum berikutnya,” ujarnya kepada wartawan.

Putusan Hermawan Helmut merupakan mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Dia diduga meminta bantuan kepada mantan Wamenkumham Eddy Hiariej untuk menyelesaikan sengketa yang dihadapinya terkait dengan kepemilikan PT CLM.

Dalam putusannya, Hakim Tumpanuli Marbun menyatakan bahwa penetapan Helmut sebagai tersangka selaku pemberi suap dan gratifikasi kepada Eddy Hiariej tidak sah dan berkekuatan hukum mengikat.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 huruf b atau pasal 13 UU Tipikor adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengingat,” ujarnya di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

BACA JUGA :  Tangan Diborgol, Hasto Kristiyanto Pakai Rompi Oranye Saat Ditahan KPK

Menurut Hakim, pertimbangan hukum di balik putusan tersebut yakni penetapan Helmut sebagai tersangka yang dilakukan pada saat penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik).

Dia menilai itu bertentangan dengan Undang-undang (UU) Hukum Acara Pidana dan UU KPK.

“Jadi terbitnya sprindik sekaligus penetapan tersangka tersebut di samping tidak sah karena bertentangan dengan hukum acara pidana perbuatan tersebut berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang,” ujar hakim.

Kasus Eddy Hiariej Sebelumnya, PN Jaksel juga telah menetapkan persangkaan terhadap eks Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej tidak sah.

Hal tersebut disampaikan Hakim Tunggal PN Jaksel, Estiono dalam sidang putusan gugatan praperadilan yang digelar pada Selasa (30/1/2024).

Estiono menilai bahwa eksepsi termohon atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan permohonan praperadilan dari Eddy tidak jelas dan kabur. Hakim malah menilai sebaliknya.

Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari permohonan Praperadilan secara komprehensif, Permohonan Praperadilan sudah jelas dan tidak kabur,” tutur Estiono dalam sidang.

Kemudian, hakim juga tidak sependapat dengan KPK soal permohonan praperadilan Eddy Hiariej karena masuk materi pokok perkara.

BACA JUGA :  Megawati Minta Jokowi Lenyapkan KPK

Sebab, dalam pertimbangan hakim gugatan Eddy harus dilihat secara komprehensif.

“Menimbang, bahwa Hakim berpendapat dalam memahami Permohonan Praperadilan aquo, tidak dilakukan secara parsial, namun memahaminya seharusnya secara komprehensif,” kata Estiono.

Selain itu, Hakim juga menuturkan bahwa pertimbangan lainnya adalah penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej oleh KPK tidak memenuhi minimum dua alat bukti yang sah sesuai hukum yang berlaku.

“Tindakan Termohon yang telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” pungkasnya

Di samping itu, penasihat hukum Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie Hakim mengatakan bahwa hasil ini bisa jadi jalan untuk memperbaiki prosedur dalam menetapkan tersangka.

“Ini akan menjadi perubahan yang sangat signifikan, bagi KPK ke depannya. Kami mengharapkan KPK untuk bersedia merevisi POB-nya dimana menetapkan seorang tersangka itu dapat dimulai setelah penyelidikan selesai,” kata Luthfie.

Editor: Dento

Berita Terkait

KPK Siap Terbitkan Surat Jemput Paksa Nusron Wahid yang Masih Ngumpet
KPK Tolak “Bisikan” Luhut ke Prabowo Soal Penghapusan Kerugian Negara
Letkol Arman Ditahan Buntut Rumah Dinas TNI di Cijantung Jadi Markas Judol
Karhutla Tak Ditetapkan Bencana Nasional, Menko Polkam Sebut RI Masih Sanggup
2 Kali Ngumpet dari Panggilan KPK, Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa
Indonesia Terancam Digugat Malaysia, Imbas Kabut Asap Karhutla Makin Parah
Pengamat Peringatkan Risiko “People Power Di-Nepal-kan” Jika Gibran Tak Mundur
Minta Gibran Lengser, Rocky Bak Kerbau Dicocok Hidungnya Usai Disemprot Bakom