4 Bocah Pencabut Nyawa dan Pemerkosa Siswi SMP di Palembang Ditangkap

Kamis, 5 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4 pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang ditangkap (Ist)

4 pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang ditangkap (Ist)

Zonafaktualnews.com – Polisi berhasil menangkap empat tersangka pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA (13), siswi SMP yang ditemukan tewas di TPU Talang Kerikil, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang pada 1 September 2024.

“Kami sudah mengamankan empat tersangka pada Selasa, 3 September 2024, dua hari setelah penemuan jenazah korban,” kata Kapolrestabes Palembang, Harryo Sugih Hartono, dalam konferensi pers pada Rabu malam, 4 September 2024.

Keempat tersangka yang ditangkap adalah IS (16), pacar korban, serta tiga rekannya yang masih di bawah umur, yaitu MZ (13), NS (12), dan AS (12).

Ironisnya, para pelaku sempat datang ke rumah duka dan ikut dalam prosesi tahlilan sebelum ditangkap polisi.

“Mereka sempat ikut yasinan di rumah korban. Namun saat petugas mendatangi rumah duka, keempatnya melarikan diri. Keesokan harinya, kami berhasil menangkap mereka,” ujar Harryo.

Harryo menjelaskan, seluruh pelaku berperan dalam pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban.

Aksi keji ini dimulai di lokasi pertama, dekat pembakaran mayat, di mana para pelaku membekap mulut dan hidung korban hingga korban meninggal dunia.

BACA JUGA :  Siswi SD di Baubau Digilir 26 Pria, 10 Pelaku Ditangkap, 16 DPO

“Setelah korban tewas, IS yang merupakan kekasih korban memulai tindakan pemerkosaan, diikuti oleh ketiga pelaku lainnya,” ungkap Harryo.

Para pelaku kemudian membawa jenazah korban ke lokasi kedua yang berjarak sekitar 30 menit berjalan kaki.

Di lokasi kedua inilah, korban kembali mengalami tindakan asusila sebelum ditinggalkan dengan kondisi pakaian yang tersingkap.

Fakta mengerikan ini terungkap berdasarkan hasil visum dan pengakuan para pelaku.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal Penganiayaan Anak, Persetubuhan Terhadap Anak, dan Pencabulan Terhadap Anak.

BACA JUGA :  Keponakan Berusia 8 Tahun Dipreteli, Istri Polisikan Suami di Lutim

Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Mereka didakwa dengan Pasal 76 huruf C, Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta beberapa pasal lainnya yang mengatur tentang tindak pidana terhadap anak.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Tak Terima Mantan Nikah Lagi, Pria di Pacitan Bantai Satu Keluarga, 1 Tewas 4 Luka
Misteri Kematian Brigadir Esco Terungkap, Istri Jadi Tersangka
Hilang Usai Tagih Kredit, Karyawati PNM Ditemukan Tewas Setengah Bugil di Pasangkayu
Modus Licik BBM Subsidi Terungkap, Pemalsu Barcode Dicokok di Gowa
Polisi Obok-obok Tambang Ilegal di Gowa, Sita Excavator dan Tangkap Pelaku
Gadis 23 Tahun Asal Sukabumi Dijual ke China Rp200 Juta, Disekap dan Jadi Budak Seks
Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka dalam Aksi Unras Termasuk Anak di Bawah Umur
Sadis, Pria di Muna Gorok Leher Ibu Kandung Lalu Dicemplung ke dalam Sumur

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 00:09 WITA

Tak Terima Mantan Nikah Lagi, Pria di Pacitan Bantai Satu Keluarga, 1 Tewas 4 Luka

Minggu, 21 September 2025 - 08:03 WITA

Misteri Kematian Brigadir Esco Terungkap, Istri Jadi Tersangka

Sabtu, 20 September 2025 - 18:45 WITA

Hilang Usai Tagih Kredit, Karyawati PNM Ditemukan Tewas Setengah Bugil di Pasangkayu

Jumat, 19 September 2025 - 22:24 WITA

Modus Licik BBM Subsidi Terungkap, Pemalsu Barcode Dicokok di Gowa

Jumat, 19 September 2025 - 10:59 WITA

Polisi Obok-obok Tambang Ilegal di Gowa, Sita Excavator dan Tangkap Pelaku

Berita Terbaru