Zonafaktualnews.com – Polisi berhasil menangkap empat tersangka pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA (13), siswi SMP yang ditemukan tewas di TPU Talang Kerikil, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang pada 1 September 2024.
“Kami sudah mengamankan empat tersangka pada Selasa, 3 September 2024, dua hari setelah penemuan jenazah korban,” kata Kapolrestabes Palembang, Harryo Sugih Hartono, dalam konferensi pers pada Rabu malam, 4 September 2024.
Keempat tersangka yang ditangkap adalah IS (16), pacar korban, serta tiga rekannya yang masih di bawah umur, yaitu MZ (13), NS (12), dan AS (12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, para pelaku sempat datang ke rumah duka dan ikut dalam prosesi tahlilan sebelum ditangkap polisi.
“Mereka sempat ikut yasinan di rumah korban. Namun saat petugas mendatangi rumah duka, keempatnya melarikan diri. Keesokan harinya, kami berhasil menangkap mereka,” ujar Harryo.
Harryo menjelaskan, seluruh pelaku berperan dalam pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban.
Aksi keji ini dimulai di lokasi pertama, dekat pembakaran mayat, di mana para pelaku membekap mulut dan hidung korban hingga korban meninggal dunia.
“Setelah korban tewas, IS yang merupakan kekasih korban memulai tindakan pemerkosaan, diikuti oleh ketiga pelaku lainnya,” ungkap Harryo.
Para pelaku kemudian membawa jenazah korban ke lokasi kedua yang berjarak sekitar 30 menit berjalan kaki.
Di lokasi kedua inilah, korban kembali mengalami tindakan asusila sebelum ditinggalkan dengan kondisi pakaian yang tersingkap.
Fakta mengerikan ini terungkap berdasarkan hasil visum dan pengakuan para pelaku.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal Penganiayaan Anak, Persetubuhan Terhadap Anak, dan Pencabulan Terhadap Anak.
Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Mereka didakwa dengan Pasal 76 huruf C, Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta beberapa pasal lainnya yang mengatur tentang tindak pidana terhadap anak.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News