
Hukrim | News | Jumat, 5 Juni 2026 - 04:19 WITA
Laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Hatta Hamzah Karaeng Gajang belum juga menemui titik terang sejak dilaporkan pada 2023. Kejati Sulsel menyebut berkas perkara dikembalikan ke penyidik karena kekurangan syarat formil dan materil. Pelapor, Suradi, mengaku frustrasi karena kasus tak kunjung P21 dan meminta kepastian hukum.