Zonafaktualnews.com – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berusia 16 tahun berinisial CM di Makassar kini harus menghadapi konsekuensi hukum setelah aksinya merekayasa laporan palsu terungkap.
Untuk menutupi pencurian perhiasan emas yang dilakukannya, CM membuat laporan bahwa dirinya telah diperkosa dan dirampok di rumah majikannya.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, menjelaskan bahwa CM melaporkan kejadian tragis tersebut dengan menyebutkan bahwa ia menjadi korban perampokan dan kekerasan seksual di Kompleks Nusa Tamalanrea Indah (NTI), Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporannya, CM menunjukkan seprei yang diduga mengandung bercak darah sebagai bukti.
Namun, hasil pemeriksaan di lokasi kejadian mengungkapkan fakta mengejutkan. “Bercak yang diklaim sebagai darah ternyata hanyalah lipstik. Kami juga menemukan berbagai kejanggalan, termasuk kerusakan pada CCTV yang diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak,” ujar Devi kepada wartawan, Selasa (10/9/2024)
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa CM sebenarnya telah mencuri perhiasan emas seberat 9 gram dari rumah majikannya, yang nilainya mencapai belasan juta rupiah.
Untuk menutupi aksinya, CM merekayasa cerita dengan menabur lipstik di seprei dan merusak CCTV. Bahkan, ia juga menciptakan adegan seolah-olah telah menjadi korban kekerasan seksual.
“Setelah kami melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa berbagai barang bukti, termasuk gunting dan obeng yang digunakan untuk merusak CCTV, kami menyimpulkan bahwa laporan CM adalah kebohongan belaka. Ia hanya berusaha mengalihkan perhatian dari tindakan pencurian yang dilakukannya,” tambah Devi.
Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa selembar kain seprei yang penuh lipstik, dua cincin hasil curian, serta alat-alat yang digunakan untuk merusak CCTV.
CM mengaku bahwa tindakan nekatnya dilakukan untuk memenuhi keinginan memiliki handphone baru.
Majikan CM juga mengajukan laporan terkait pencurian yang terjadi, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp12 juta.
Kasus ini kini ditangani oleh Unit PPA Satreksrim Polrestabes Makassar, dan CM terancam hukuman penjara hingga 7 tahun atas tuduhan pencurian dan laporan palsu.
“Penyidik telah menetapkan Pasal 242 KUHP terhadap pelaku, dengan ancaman hukuman penjara untuk memberikan efek jera,” pungkas Devi.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News





















