Tak Jera Bobol Toko di Barru, Bandit Asal Bontang Berakhir Ditembak di Makassar

Rabu, 31 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) asal Bontang dihadirkan Satreskrim Polres Barru saat konferensi pers pengungkapan kasus bobol toko elektronik di Barru. (Ist)

Tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) asal Bontang dihadirkan Satreskrim Polres Barru saat konferensi pers pengungkapan kasus bobol toko elektronik di Barru. (Ist)

Zonafaktualnews.com – Aksi bandit asal Bontang, Kalimantan Selatan, berinisial RO (39), akhirnya terhenti.

Satreskrim Polres Barru bersama tim gabungan berhasil meringkus pelaku yang tak jera membobol toko di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Bandit tersebut diketahui beraksi di dua lokasi berbeda. Sasaran utamanya adalah sebuah toko elektronik di Jalan Jenderal Sudirman dan toko angkringan di Jalan Merdeka, Kabupaten Barru.

Dari dua aksi itu, pelaku menggondol sejumlah barang berharga.

“Pelaku sudah dua kali melakukan aksi serupa membobol toko elektronik di Jl Jendral Sudirman, mencuri 9 HP, 4 speaker, dan uang Rp 20 juta,” kata IPTU Akbar, Kasatreskrim Polres Barru, saat konferensi pers pada Selasa (30/12/2025).

IPTU Akbar menambahkan, bandit yang sama juga sempat beraksi di sebuah angkringan di Jalan Merdeka, Sumpang Binangae, Barru.

BACA JUGA :  Polres Barru Bebastugaskan 12 Personel Pasca 5 Tahanan Kabur

Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur televisi, receiver, karpet, hingga tikar.

Pelarian RO akhirnya terendus usai Satreskrim Polres Barru berkolaborasi dengan Resmob Polda Sulsel serta Resmob Polres Pelabuhan Makassar.

Upaya pengejaran itu berujung pada penangkapan di Kota Makassar.

“RO ditangkap di Wisma Jampea, Makassar, saat berpesta miras dengan 2 perempuan. Pelaku sempat melawan saat ditangkap, jadi petugas terpaksa tembak di betis kanan,” terangnya.

BACA JUGA :  Kapolres Barru Terjun Langsung Evakuasi Warga yang Terjebak Banjir

Akibat perbuatannya, bandit asal Bontang tersebut kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum. Polisi menjerat RO dengan pasal pencurian dengan pemberatan.

“RO dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun,” pungkasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Demo Pemekaran Luwu Tengah Ricuh, 7 Orang Luka dan Pagar Kantor Gubernur Rusak
Polisi Amankan 4 Brimob Pelaku Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
Dunia di Ambang Kiamat Nuklir, AS dan Rusia Gagal Sepakati Perjanjian New START
Damai Hari Lubis Tepis Isu Permohonan Maaf Datangi Jokowi Bersama Eggi Sudjana
Banjir Rendam Biringkanaya Makassar, Puluhan Warga Terpaksa Mengungsi
Pengawasan Bobrok, Napi “Spanyol” Bebas Pakai HP, Pimpinan Lapas Bollangi Lalai
Kecewa Tak Dibelikan Motor, Anak di Bulukumba Tikam Ayah Kandung hingga Tewas
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 01:35 WITA

Demo Pemekaran Luwu Tengah Ricuh, 7 Orang Luka dan Pagar Kantor Gubernur Rusak

Senin, 12 Januari 2026 - 01:22 WITA

Polisi Amankan 4 Brimob Pelaku Penembakan di Tambang Ilegal Bombana

Senin, 12 Januari 2026 - 00:05 WITA

Dunia di Ambang Kiamat Nuklir, AS dan Rusia Gagal Sepakati Perjanjian New START

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:40 WITA

Damai Hari Lubis Tepis Isu Permohonan Maaf Datangi Jokowi Bersama Eggi Sudjana

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:39 WITA

Banjir Rendam Biringkanaya Makassar, Puluhan Warga Terpaksa Mengungsi

Berita Terbaru