Tak Jera Bobol Toko di Barru, Bandit Asal Bontang Berakhir Ditembak di Makassar

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:55 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Tak Jera Bobol Toko di Barru, Bandit Asal Bontang Berakhir Ditembak di Makassar

Tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) asal Bontang dihadirkan Satreskrim Polres Barru saat konferensi pers pengungkapan kasus bobol toko elektronik di Barru. (Ist)

Zonafaktualnews.com – Aksi bandit asal Bontang, Kalimantan Selatan, berinisial RO (39), akhirnya terhenti.

Satreskrim Polres Barru bersama tim gabungan berhasil meringkus pelaku yang tak jera membobol toko di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Bandit tersebut diketahui beraksi di dua lokasi berbeda. Sasaran utamanya adalah sebuah toko elektronik di Jalan Jenderal Sudirman dan toko angkringan di Jalan Merdeka, Kabupaten Barru.

BACA JUGA :  Polres Barru Bebastugaskan 12 Personel Pasca 5 Tahanan Kabur

Dari dua aksi itu, pelaku menggondol sejumlah barang berharga.

“Pelaku sudah dua kali melakukan aksi serupa membobol toko elektronik di Jl Jendral Sudirman, mencuri 9 HP, 4 speaker, dan uang Rp 20 juta,” kata IPTU Akbar, Kasatreskrim Polres Barru, saat konferensi pers pada Selasa (30/12/2025).

IPTU Akbar menambahkan, bandit yang sama juga sempat beraksi di sebuah angkringan di Jalan Merdeka, Sumpang Binangae, Barru.

BACA JUGA :  Kapolres Barru Terjun Langsung Evakuasi Warga yang Terjebak Banjir

Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur televisi, receiver, karpet, hingga tikar.

Pelarian RO akhirnya terendus usai Satreskrim Polres Barru berkolaborasi dengan Resmob Polda Sulsel serta Resmob Polres Pelabuhan Makassar.

Upaya pengejaran itu berujung pada penangkapan di Kota Makassar.

“RO ditangkap di Wisma Jampea, Makassar, saat berpesta miras dengan 2 perempuan. Pelaku sempat melawan saat ditangkap, jadi petugas terpaksa tembak di betis kanan,” terangnya.

BACA JUGA :  Tahanan yang Kabur dari Polres Barru Ditangkap di Lokasi Berbeda

Akibat perbuatannya, bandit asal Bontang tersebut kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum. Polisi menjerat RO dengan pasal pencurian dengan pemberatan.

“RO dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun,” pungkasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Bisnis Tambang Ilegal di Bontonompo Gowa Berjalan Mulus, Siapa yang Beri Restu?
Kejati Sulsel Diduga Kangkangi SE JamPIDUM, Suradi Siapkan Aduan ke Jamwas
Tak Jelas Usut Dugaan Korupsi KONI Rp15 M, Kejari Makassar Diseret ke Jamwas
Spill Tipis-tipis Isu Selingkuh Bupati-Ketua DPRD, Admin Lambe Turah Dipolisikan
KPK Siap Terbitkan Surat Jemput Paksa Nusron Wahid yang Masih Ngumpet
GRH Sulsel Minta Polri Jangan Cuma Tangkap Kurir, Sikat dan Miskinkan Bandar Sabu
KPK Tolak “Bisikan” Luhut ke Prabowo Soal Penghapusan Kerugian Negara
AHY Berpeluang Besar Menggantikan Wapres Gibran Bila Tergeser dari Istana