Tak Jera Bobol Toko di Barru, Bandit Asal Bontang Berakhir Ditembak di Makassar

Rabu, 31 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) asal Bontang dihadirkan Satreskrim Polres Barru saat konferensi pers pengungkapan kasus bobol toko elektronik di Barru. (Ist)

Tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) asal Bontang dihadirkan Satreskrim Polres Barru saat konferensi pers pengungkapan kasus bobol toko elektronik di Barru. (Ist)

Zonafaktualnews.com – Aksi bandit asal Bontang, Kalimantan Selatan, berinisial RO (39), akhirnya terhenti.

Satreskrim Polres Barru bersama tim gabungan berhasil meringkus pelaku yang tak jera membobol toko di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Bandit tersebut diketahui beraksi di dua lokasi berbeda. Sasaran utamanya adalah sebuah toko elektronik di Jalan Jenderal Sudirman dan toko angkringan di Jalan Merdeka, Kabupaten Barru.

Dari dua aksi itu, pelaku menggondol sejumlah barang berharga.

“Pelaku sudah dua kali melakukan aksi serupa membobol toko elektronik di Jl Jendral Sudirman, mencuri 9 HP, 4 speaker, dan uang Rp 20 juta,” kata IPTU Akbar, Kasatreskrim Polres Barru, saat konferensi pers pada Selasa (30/12/2025).

IPTU Akbar menambahkan, bandit yang sama juga sempat beraksi di sebuah angkringan di Jalan Merdeka, Sumpang Binangae, Barru.

BACA JUGA :  Dugaan Intimidasi Relawan di Pilkada Barru Memanas, Jubir Araska Serahkan ke Polisi

Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur televisi, receiver, karpet, hingga tikar.

Pelarian RO akhirnya terendus usai Satreskrim Polres Barru berkolaborasi dengan Resmob Polda Sulsel serta Resmob Polres Pelabuhan Makassar.

Upaya pengejaran itu berujung pada penangkapan di Kota Makassar.

“RO ditangkap di Wisma Jampea, Makassar, saat berpesta miras dengan 2 perempuan. Pelaku sempat melawan saat ditangkap, jadi petugas terpaksa tembak di betis kanan,” terangnya.

BACA JUGA :  Tahanan yang Kabur dari Polres Barru Ditangkap di Lokasi Berbeda

Akibat perbuatannya, bandit asal Bontang tersebut kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum. Polisi menjerat RO dengan pasal pencurian dengan pemberatan.

“RO dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun,” pungkasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Bentrok Sengketa Lahan di Panakkukang Makassar, Tiga Kubu Saling Serang
Iran Gempur Gudang Amunisi dan Menara Pengawas Armada Kelima AS
Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga
Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik
Aksi Jilid III Meledak di DPRD, KONAMI Sulsel Tuntut Verifikasi Gelar Akademik Dewan
Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Eks Dekan FIKK UNM Terkait Bukti Pungli CPNS
Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta
Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:47 WITA

Bentrok Sengketa Lahan di Panakkukang Makassar, Tiga Kubu Saling Serang

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:56 WITA

Iran Gempur Gudang Amunisi dan Menara Pengawas Armada Kelima AS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:45 WITA

Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:49 WITA

Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:40 WITA

Aksi Jilid III Meledak di DPRD, KONAMI Sulsel Tuntut Verifikasi Gelar Akademik Dewan

Berita Terbaru