Oknum Dosen UIM Dijerat Pasal 315 KUHP Usai Ludahi Kasir Swalayan di Makassar

Senin, 29 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rekaman CCTV memperlihatkan oknum dosen di Makassar diduga meludahi kasir di sebuah swalayan usai ditegur karena menyerobot antrean.

Rekaman CCTV memperlihatkan oknum dosen di Makassar diduga meludahi kasir di sebuah swalayan usai ditegur karena menyerobot antrean.

Zonafaktualnews.comOknum dosen Universitas Islam Makassar (UIM) dijerat Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) usai diduga meludahi seorang kasir swalayan di Kota Makassar.

Insiden tersebut kini bergulir ke ranah hukum dan ditangani Polsek Tamalanrea setelah korban melaporkannya ke kepolisian.

Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, mengatakan laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi telah meminta keterangan dari korban berinisial NI (21) serta sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu bermula saat terlapor berada di area kasir dan ditegur karena diduga tidak mengikuti antrean.

BACA JUGA :  Tak Terima Ditegur Saat Serobot Antrean, Oknum Dosen di Makassar Ludahi Kasir

Meski sempat terjadi teguran, korban tetap melayani proses pembayaran. Namun secara tiba-tiba, terlapor diduga meludahi wajah korban.

“Atas kejadian itu korban merasa terhina dan kemudian melaporkannya ke polisi,” ujar Muhammad Yusuf kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).

Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor pada Selasa (30/12/2025).

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan terlebih dahulu menjalani proses sidang internal di lingkungan kampus UIM pada Senin (29/12/2025).

“Pemeriksaan terlapor dilakukan Selasa karena pada Senin masih ada agenda internal di kampus,” jelas Yusuf.

Hingga kini, kepolisian belum memastikan apakah perkara tersebut akan ditempuh melalui jalur mediasi atau dilanjutkan ke proses hukum.

BACA JUGA :  Tak Terima Ditegur Saat Serobot Antrean, Oknum Dosen di Makassar Ludahi Kasir

Yusuf menegaskan, penyidik masih fokus mendalami keterangan saksi-saksi serta menunggu pemeriksaan terhadap terlapor.

“Proses masih lidik. Semua keterangan masih kami dalami,” katanya.

Sementara itu, Amal Said selaku terlapor menyampaikan harapannya agar kasus tersebut tidak berlanjut ke ranah pidana.

Amal mengklaim telah terjalin komunikasi antara pihak kepolisian, pihak kampus, dan manajemen swalayan untuk membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.

“Sudah ada komunikasi antara polisi, kampus, dan pihak swalayan. Harapannya bisa diselesaikan secara baik-baik,” ujar Amal saat dikonfirmasi, Sabtu (27/12/2025).

Amal juga mengaku telah dihubungi oleh penyidik Polsek Tamalanrea dan menyatakan kesiapannya memberikan klarifikasi apabila dibutuhkan.

BACA JUGA :  Tak Terima Ditegur Saat Serobot Antrean, Oknum Dosen di Makassar Ludahi Kasir

Meski demikian, ia berharap polisi mempertimbangkan upaya mediasi dalam perkara tersebut.

“Saya tentu berharap tidak sampai diproses hukum, tapi kalau memang harus, saya siap memberikan klarifikasi,” ucapnya.

Terkait tudingan menyerobot antrean, Amal membantahnya. Ia mengaku hanya berpindah ke meja kasir yang sedang kosong dari antrean lain yang cukup panjang dan merasa tersinggung saat ditegur oleh kasir.

“Saya tidak menyerobot antrean. Saya pindah ke kasir yang kosong. Jadi tidak benar kalau dibilang menyerobot,” pungkasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Cekcok Tarif Jasa BO, Pria di Pinrang Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Kos
LBH Anak Rakyat: Ketika Hukum Harus Hadir untuk Rakyat
37 Akun Medsos Dibidik Polda Metro, 9 Penggiat Jadi Tersangka Kasus Hoaks
Joni Bikin Pak Guru Pening, Jawab Merantau Dikasih Nol
Potret Makassar “Rantasa”, Sampah Dipilah Menumpuk 5 Hari di Borong
Terobos Lampu Merah, Perwira Polisi di Bone Tabrak Pemotor hingga Balita Tewas
Tuntutan Keturunan Kerajaan Gowa Dipenuhi, DPRD Dukung Cabut Perda LAD
TPA Tamangapa Diklaim 93%, Warga Tak Butuh Angka Tapi Bukti Angkut Sampah Basah

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 02:51 WITA

Cekcok Tarif Jasa BO, Pria di Pinrang Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Kos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:20 WITA

LBH Anak Rakyat: Ketika Hukum Harus Hadir untuk Rakyat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:57 WITA

37 Akun Medsos Dibidik Polda Metro, 9 Penggiat Jadi Tersangka Kasus Hoaks

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:05 WITA

Joni Bikin Pak Guru Pening, Jawab Merantau Dikasih Nol

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:56 WITA

Potret Makassar “Rantasa”, Sampah Dipilah Menumpuk 5 Hari di Borong

Berita Terbaru

Ilustrasi layanan LBH Anak Rakyat yang membuka ruang konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat, dengan menekankan prinsip keadilan dan akses hukum yang setara bagi rakyat.

Kolom

LBH Anak Rakyat: Ketika Hukum Harus Hadir untuk Rakyat

Sabtu, 8 Agu 2026 - 19:20 WITA

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Joni Bikin Pak Guru Pening, Jawab Merantau Dikasih Nol

Sabtu, 8 Agu 2026 - 01:05 WITA