DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:16 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Tersangka kasus penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif.

Zonafaktualnews.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menyerahkan tersangka kasus penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp170.292.549.923.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengungkapkan bahwa praktik penerbitan faktur fiktif tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial IDP pada periode 2021 hingga 2022.

BACA JUGA :  Purbaya Bakal Sikat Semua Mafia dan “Pemain Besar”, Nama-nama Sudah Dikantongi

Aksi itu melibatkan empat perusahaan, yakni PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL, yang berperan sebagai penerbit faktur pajak palsu.

Faktur-faktur tersebut kemudian dijual kepada sejumlah perusahaan pengguna dengan skema komisi tertentu yang dihitung dari nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tertera di dalamnya.

“Sebelumnya tersangka IDP sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan namun tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar (indikasi pidana), sehingga tim penyidik DJP bersama Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan penangkapan tersangka,” tegas Rosmauli dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026).

BACA JUGA :  Eks Kepala PPATK Ungkap Ada Praktik "Tuyul" di Ditjen Pajak

Atas perbuatannya, tersangka IDP dijerat dengan Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak yang diterbitkan secara fiktif.

BACA JUGA :  DeepSeek Guncang Dunia AI dengan Anggaran Kecil, Coretax Rp 1,3 Triliun Error

“Kami berharap penegakan hukum ini menjadi pengingat kepada oknum penggelap pajak bahwa Pemerintah tidak akan berkompromi dengan berbagai tindakan pelanggaran,” pungkas Rosmauli.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Tak Jelas Usut Dugaan Korupsi KONI Rp15 M, Kejari Makassar Diseret ke Jamwas
Spill Tipis-tipis Isu Selingkuh Bupati-Ketua DPRD, Admin Lambe Turah Dipolisikan
KPK Siap Terbitkan Surat Jemput Paksa Nusron Wahid yang Masih Ngumpet
GRH Sulsel Minta Polri Jangan Cuma Tangkap Kurir, Sikat dan Miskinkan Bandar Sabu
KPK Tolak “Bisikan” Luhut ke Prabowo Soal Penghapusan Kerugian Negara
AHY Berpeluang Besar Menggantikan Wapres Gibran Bila Tergeser dari Istana
Letkol Arman Ditahan Buntut Rumah Dinas TNI di Cijantung Jadi Markas Judol
Langit Kotim “Muntah” Benda Asing? Cangkang Logam Raksasa Bikin Heboh