DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Kamis, 15 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif.

Tersangka kasus penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif.

Zonafaktualnews.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menyerahkan tersangka kasus penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp170.292.549.923.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengungkapkan bahwa praktik penerbitan faktur fiktif tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial IDP pada periode 2021 hingga 2022.

Aksi itu melibatkan empat perusahaan, yakni PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL, yang berperan sebagai penerbit faktur pajak palsu.

Faktur-faktur tersebut kemudian dijual kepada sejumlah perusahaan pengguna dengan skema komisi tertentu yang dihitung dari nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tertera di dalamnya.

“Sebelumnya tersangka IDP sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan namun tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar (indikasi pidana), sehingga tim penyidik DJP bersama Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan penangkapan tersangka,” tegas Rosmauli dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026).

BACA JUGA :  Kejar Pajak Triliunan Rupiah, DJP Bidik 35 Konglomerat Penunggak Pajak Kakap

Atas perbuatannya, tersangka IDP dijerat dengan Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak yang diterbitkan secara fiktif.

BACA JUGA :  Hacker Bjorka Serang Data Pajak, Presiden hingga Menteri Kominfo Dibobol

“Kami berharap penegakan hukum ini menjadi pengingat kepada oknum penggelap pajak bahwa Pemerintah tidak akan berkompromi dengan berbagai tindakan pelanggaran,” pungkas Rosmauli.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Perjalanan dari Jakarta Berakhir Tragis, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Diserang
Skema Pemerasan Terkuak, Eks Kajari Enrekang Diduga Terima Ratusan Juta
Jusuf Kalla Buka Suara Usai Dilaporkan, Singgung Fitnah dan Klarifikasi Syahid
Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex Naik, Pertalite-Biosolar Tetap
Budiman S Warning MA agar Tak Ulangi Dugaan “Kejahatan Prosedural” di PT Makassar
Gaet 24 Kreator, Hasil Payah! Diskominfo Sulsel Disindir Netizen “Palabusi Doe”
Status Ijazah Jokowi Belum Diputus, Hakim Tak Pernah Nyatakan Keaslian
Isu Pemakzulan Prabowo Subianto Disebut Dirancang, Pengamat Soroti Gibran

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 02:16 WITA

Perjalanan dari Jakarta Berakhir Tragis, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Diserang

Senin, 20 April 2026 - 01:20 WITA

Skema Pemerasan Terkuak, Eks Kajari Enrekang Diduga Terima Ratusan Juta

Minggu, 19 April 2026 - 07:23 WITA

Jusuf Kalla Buka Suara Usai Dilaporkan, Singgung Fitnah dan Klarifikasi Syahid

Sabtu, 18 April 2026 - 22:07 WITA

Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex Naik, Pertalite-Biosolar Tetap

Sabtu, 18 April 2026 - 14:18 WITA

Budiman S Warning MA agar Tak Ulangi Dugaan “Kejahatan Prosedural” di PT Makassar

Berita Terbaru