Zonafaktualnews.com – Seorang pemuda berinisial AW (20) menikam ayah kandungnya sendiri, AB (44), hingga tewas.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam (9/1/2026), sekitar pukul 18.30 Wita, di Dusun Kirasa, Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Kasus ini bermula dari perselisihan keluarga terkait janji sepeda motor yang tidak kunjung dipenuhi korban kepada pelaku.
Persoalan tersebut memicu emosi AW hingga berujung pada pembunuhan terhadap ayah kandungnya.
Korban ditikam saat berada di dapur rumah mereka. AW datang menghampiri sambil membawa sebilah badik.
Ketegangan memuncak, dan dalam kondisi emosi, pelaku menarik korban ke arah dinding dapur dan menusuk punggung kiri ayahnya.
Korban mengalami luka tusuk serius dan dilarikan ke IGD RSUD Sultan Daeng Radja Bulukumba.
Sayangnya, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dalam penanganan medis.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran. Sekitar pukul 20.30 Wita, Tim Resmob Satreskrim Polres Bulukumba menangkap AW tidak jauh dari lokasi kejadian.
Penangkapan dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Muhammad Ali bersama Dantim Resmob Aiptu Muhammad Usman.
Dalam pemeriksaan, AW mengakui perbuatannya. Polisi juga memastikan pelaku berada dalam pengaruh minuman keras saat kejadian.
“Awalnya terjadi cekcok antara pelaku dan korban di dapur rumah. Pelaku menagih janji terkait sepeda motor, namun korban kembali berjanji sehingga pelaku emosi dan melakukan penikaman saat korban membelakangi pelaku,” ujar Kasat Reskrim, Sabtu (10/1/2026).
Atas perbuatannya, AW ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 459 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan subsider Pasal 458 ayat (1) dan (2), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Bulukumba,” pungkasnya.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















