Kecewa Tak Dibelikan Motor, Anak di Bulukumba Tikam Ayah Kandung hingga Tewas

Sabtu, 10 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penikaman ayah kandung di Bulukumba diamankan polisi.

Pelaku penikaman ayah kandung di Bulukumba diamankan polisi.

Zonafaktualnews.com – Seorang pemuda berinisial AW (20) menikam ayah kandungnya sendiri, AB (44), hingga tewas.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam (9/1/2026), sekitar pukul 18.30 Wita, di Dusun Kirasa, Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Kasus ini bermula dari perselisihan keluarga terkait janji sepeda motor yang tidak kunjung dipenuhi korban kepada pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan tersebut memicu emosi AW hingga berujung pada pembunuhan terhadap ayah kandungnya.

BACA JUGA :  Tak Sesuai SOP Revitalisasi Kelompok, Kades dan PPL Bakal Dilaporkan

Korban ditikam saat berada di dapur rumah mereka. AW datang menghampiri sambil membawa sebilah badik.

Ketegangan memuncak, dan dalam kondisi emosi, pelaku menarik korban ke arah dinding dapur dan menusuk punggung kiri ayahnya.

Korban mengalami luka tusuk serius dan dilarikan ke IGD RSUD Sultan Daeng Radja Bulukumba.

Sayangnya, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dalam penanganan medis.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran. Sekitar pukul 20.30 Wita, Tim Resmob Satreskrim Polres Bulukumba menangkap AW tidak jauh dari lokasi kejadian.

BACA JUGA :  Diduga Pungli, Biaya Tes Psikologi Urus SIM di Bulukumba Membengkak

Penangkapan dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Muhammad Ali bersama Dantim Resmob Aiptu Muhammad Usman.

Dalam pemeriksaan, AW mengakui perbuatannya. Polisi juga memastikan pelaku berada dalam pengaruh minuman keras saat kejadian.

“Awalnya terjadi cekcok antara pelaku dan korban di dapur rumah. Pelaku menagih janji terkait sepeda motor, namun korban kembali berjanji sehingga pelaku emosi dan melakukan penikaman saat korban membelakangi pelaku,” ujar Kasat Reskrim, Sabtu (10/1/2026).

BACA JUGA :  Tersinggung Dihina, Pemilik Lahan Minta Makam Pasutri Dibongkar dan Dipindahkan

Atas perbuatannya, AW ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 459 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan subsider Pasal 458 ayat (1) dan (2), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Bulukumba,” pungkasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Publik Tak Puas Klarifikasi Skandal Oknum DPRD Enrekang, Dalih Istri Kedua Disoal
Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu
Anak Kuli Bangunan Asal Pinrang Raih Penghargaan Dunia Usai Retas Sistem NASA
Oknum ASN di Takalar Diduga Terseret Hubungan Terlarang dengan Pelajar
Skandal Lendir Guncang Enrekang, Oknum Dewan Diduga Terseret Video Panas
Israel Akan Gelar Festival LGBT Terbesar di Wilayah “Terlaknat” Kaum Luth
SPBU Kalabbirang dan Kalampa di Takalar Diduga Selewengkan Kuota BBM Subsidi
Refly Harun dan Jahmada Nyaris Baku Hantam di Live TV, Sempat Saling Dorong

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 01:41 WITA

Publik Tak Puas Klarifikasi Skandal Oknum DPRD Enrekang, Dalih Istri Kedua Disoal

Sabtu, 25 April 2026 - 18:02 WITA

Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu

Sabtu, 25 April 2026 - 16:36 WITA

Anak Kuli Bangunan Asal Pinrang Raih Penghargaan Dunia Usai Retas Sistem NASA

Jumat, 24 April 2026 - 01:50 WITA

Oknum ASN di Takalar Diduga Terseret Hubungan Terlarang dengan Pelajar

Jumat, 24 April 2026 - 00:53 WITA

Skandal Lendir Guncang Enrekang, Oknum Dewan Diduga Terseret Video Panas

Berita Terbaru