Kecewa Tak Dibelikan Motor, Anak di Bulukumba Tikam Ayah Kandung hingga Tewas

Sabtu, 10 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penikaman ayah kandung di Bulukumba diamankan polisi.

Pelaku penikaman ayah kandung di Bulukumba diamankan polisi.

Zonafaktualnews.com – Seorang pemuda berinisial AW (20) menikam ayah kandungnya sendiri, AB (44), hingga tewas.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam (9/1/2026), sekitar pukul 18.30 Wita, di Dusun Kirasa, Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Kasus ini bermula dari perselisihan keluarga terkait janji sepeda motor yang tidak kunjung dipenuhi korban kepada pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan tersebut memicu emosi AW hingga berujung pada pembunuhan terhadap ayah kandungnya.

BACA JUGA :  Gagal Tegakkan Hukum, Kasat Reskrim-Kanit Pidum Polres Bulukumba Diminta Dicopot

Korban ditikam saat berada di dapur rumah mereka. AW datang menghampiri sambil membawa sebilah badik.

Ketegangan memuncak, dan dalam kondisi emosi, pelaku menarik korban ke arah dinding dapur dan menusuk punggung kiri ayahnya.

Korban mengalami luka tusuk serius dan dilarikan ke IGD RSUD Sultan Daeng Radja Bulukumba.

Sayangnya, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dalam penanganan medis.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran. Sekitar pukul 20.30 Wita, Tim Resmob Satreskrim Polres Bulukumba menangkap AW tidak jauh dari lokasi kejadian.

BACA JUGA :  Dari Pena ke Mafia Solar, Oknum Wartawan Resahkan SPBU di Bulukumba

Penangkapan dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Muhammad Ali bersama Dantim Resmob Aiptu Muhammad Usman.

Dalam pemeriksaan, AW mengakui perbuatannya. Polisi juga memastikan pelaku berada dalam pengaruh minuman keras saat kejadian.

“Awalnya terjadi cekcok antara pelaku dan korban di dapur rumah. Pelaku menagih janji terkait sepeda motor, namun korban kembali berjanji sehingga pelaku emosi dan melakukan penikaman saat korban membelakangi pelaku,” ujar Kasat Reskrim, Sabtu (10/1/2026).

BACA JUGA :  Marak Tambang Liar, Sabung Ayam, dan Solar Ilegal di Bulukumba

Atas perbuatannya, AW ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 459 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan subsider Pasal 458 ayat (1) dan (2), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Bulukumba,” pungkasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Minim Pemeliharaan, Pipa PDAM Makassar Blokade Jalur Nelayan Jongayya
Kesultanan Gowa Kerahkan 1.000 Pasukan Kepung DPRD pada Aksi 5–6 Agustus 2026
12 Agustus 2026 Terjadi Gerhana Matahari Total, Ini Wilayah yang Dilintasi
Sadis! Gadis ABG di Nabire Dibunuh Lalu Jasadnya Dibakar hingga Hangus
ACW Minta Kejari Usut Total Jalan Beton Parepare 2025, Jangan Pilih-Pilih
Setiap Lihat Janda, “Burung” Dg Kacci Berdiri
Kanal Batua Raya Makin “Brewok” Eceng Gondok, Warga Desak BBWS Bertindak
Usai Bebas, Jessica “Kopi Sianida” Tegaskan: Saya Bukan Pembunuh Mirna

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:30 WITA

Minim Pemeliharaan, Pipa PDAM Makassar Blokade Jalur Nelayan Jongayya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:32 WITA

Kesultanan Gowa Kerahkan 1.000 Pasukan Kepung DPRD pada Aksi 5–6 Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:09 WITA

12 Agustus 2026 Terjadi Gerhana Matahari Total, Ini Wilayah yang Dilintasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:37 WITA

Sadis! Gadis ABG di Nabire Dibunuh Lalu Jasadnya Dibakar hingga Hangus

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:28 WITA

ACW Minta Kejari Usut Total Jalan Beton Parepare 2025, Jangan Pilih-Pilih

Berita Terbaru