Kecewa Tak Dibelikan Motor, Anak di Bulukumba Tikam Ayah Kandung hingga Tewas

Sabtu, 10 Januari 2026 - 16:31 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Pelaku penikaman ayah kandung di Bulukumba diamankan polisi.

Pelaku penikaman ayah kandung di Bulukumba diamankan polisi.

Zonafaktualnews.com – Seorang pemuda berinisial AW (20) menikam ayah kandungnya sendiri, AB (44), hingga tewas.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam (9/1/2026), sekitar pukul 18.30 Wita, di Dusun Kirasa, Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Kasus ini bermula dari perselisihan keluarga terkait janji sepeda motor yang tidak kunjung dipenuhi korban kepada pelaku.

Persoalan tersebut memicu emosi AW hingga berujung pada pembunuhan terhadap ayah kandungnya.

Korban ditikam saat berada di dapur rumah mereka. AW datang menghampiri sambil membawa sebilah badik.

BACA JUGA :  Terbakar Cemburu, Suami Tikam Selingkuhan Istri hingga Tewas

Ketegangan memuncak, dan dalam kondisi emosi, pelaku menarik korban ke arah dinding dapur dan menusuk punggung kiri ayahnya.

Korban mengalami luka tusuk serius dan dilarikan ke IGD RSUD Sultan Daeng Radja Bulukumba.

Sayangnya, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dalam penanganan medis.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran. Sekitar pukul 20.30 Wita, Tim Resmob Satreskrim Polres Bulukumba menangkap AW tidak jauh dari lokasi kejadian.

BACA JUGA :  Viral, Video Penganiayaan Anak di Bulukumba Bikin Heboh Media Sosial

Penangkapan dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Muhammad Ali bersama Dantim Resmob Aiptu Muhammad Usman.

Dalam pemeriksaan, AW mengakui perbuatannya. Polisi juga memastikan pelaku berada dalam pengaruh minuman keras saat kejadian.

“Awalnya terjadi cekcok antara pelaku dan korban di dapur rumah. Pelaku menagih janji terkait sepeda motor, namun korban kembali berjanji sehingga pelaku emosi dan melakukan penikaman saat korban membelakangi pelaku,” ujar Kasat Reskrim, Sabtu (10/1/2026).

BACA JUGA :  Heboh, Suami Bos Toko di Bulukumba Selingkuh dengan Karyawati dan Hasilkan 2 Anak

Atas perbuatannya, AW ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 459 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan subsider Pasal 458 ayat (1) dan (2), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Bulukumba,” pungkasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut
Warga Makassar Siap-siap “Puasa” Air! Bili-Bili Direhab 3 Hari, Cepat Isi Tandon
Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi
Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?
Pria Lansia Tewas di Kanal Batua Raya, Eceng Gondok Jadi Biang Kerok Pencarian
Kasus Pengancaman Dosen UIN Alauddin Makassar, LKBHMI Ambil Sikap Tegas
Owner Arashi Cosmetindo Bagi-bagi Coffee Gratis di Antrean BBM Makassar
Aturan Pemprov Sulsel-Pertamina Diinjak-injak, Sopir Truk Tetap Isi BBM Siang

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 02:03 WITA

Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut

Selasa, 15 September 2026 - 17:21 WITA

Warga Makassar Siap-siap “Puasa” Air! Bili-Bili Direhab 3 Hari, Cepat Isi Tandon

Selasa, 15 September 2026 - 16:09 WITA

Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi

Selasa, 15 September 2026 - 01:28 WITA

Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?

Selasa, 15 September 2026 - 01:06 WITA

Pria Lansia Tewas di Kanal Batua Raya, Eceng Gondok Jadi Biang Kerok Pencarian

Berita Terbaru