Kecewa Tak Dibelikan Motor, Anak di Bulukumba Tikam Ayah Kandung hingga Tewas

Sabtu, 10 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penikaman ayah kandung di Bulukumba diamankan polisi.

Pelaku penikaman ayah kandung di Bulukumba diamankan polisi.

Zonafaktualnews.com – Seorang pemuda berinisial AW (20) menikam ayah kandungnya sendiri, AB (44), hingga tewas.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam (9/1/2026), sekitar pukul 18.30 Wita, di Dusun Kirasa, Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Kasus ini bermula dari perselisihan keluarga terkait janji sepeda motor yang tidak kunjung dipenuhi korban kepada pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan tersebut memicu emosi AW hingga berujung pada pembunuhan terhadap ayah kandungnya.

BACA JUGA :  Bertahun-tahun "Cokko", 2 Tersangka Korupsi TIK Dibekuk

Korban ditikam saat berada di dapur rumah mereka. AW datang menghampiri sambil membawa sebilah badik.

Ketegangan memuncak, dan dalam kondisi emosi, pelaku menarik korban ke arah dinding dapur dan menusuk punggung kiri ayahnya.

Korban mengalami luka tusuk serius dan dilarikan ke IGD RSUD Sultan Daeng Radja Bulukumba.

Sayangnya, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dalam penanganan medis.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran. Sekitar pukul 20.30 Wita, Tim Resmob Satreskrim Polres Bulukumba menangkap AW tidak jauh dari lokasi kejadian.

BACA JUGA :  Biaya "Jokka-jokka" DPRD Bulukumba Boros, Disinyalir Dikorupsi?

Penangkapan dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Muhammad Ali bersama Dantim Resmob Aiptu Muhammad Usman.

Dalam pemeriksaan, AW mengakui perbuatannya. Polisi juga memastikan pelaku berada dalam pengaruh minuman keras saat kejadian.

“Awalnya terjadi cekcok antara pelaku dan korban di dapur rumah. Pelaku menagih janji terkait sepeda motor, namun korban kembali berjanji sehingga pelaku emosi dan melakukan penikaman saat korban membelakangi pelaku,” ujar Kasat Reskrim, Sabtu (10/1/2026).

BACA JUGA :  Diduga Pungli, Biaya Tes Psikologi Urus SIM di Bulukumba Membengkak

Atas perbuatannya, AW ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 459 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan subsider Pasal 458 ayat (1) dan (2), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Bulukumba,” pungkasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar
Trump Gulingkan Maduro Demi Minyak, Lalu Klaim Diri Presiden Venezuela
Kacau, 5 Tahun Mengendap, Kasus Penipuan di Polres Sidrap Baru Jalan Usai Viral Dulu
Puluhan Ibu Hamil, Anak Sekolah hingga Balita di Majene Diduga Keracunan MBG
Mencekam, Warga AS Diminta Tinggalkan Iran, Trump Keluarkan Ancaman Militer
Lima Tahun Mengendap, Dua Laporan di Polres Sidrap Diduga ‘Di-86-kan’
Demo Pemekaran Luwu Tengah Ricuh, 7 Orang Luka dan Pagar Kantor Gubernur Rusak
Polisi Amankan 4 Brimob Pelaku Penembakan di Tambang Ilegal Bombana

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:16 WITA

DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Kamis, 15 Januari 2026 - 00:54 WITA

Trump Gulingkan Maduro Demi Minyak, Lalu Klaim Diri Presiden Venezuela

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:30 WITA

Kacau, 5 Tahun Mengendap, Kasus Penipuan di Polres Sidrap Baru Jalan Usai Viral Dulu

Rabu, 14 Januari 2026 - 02:11 WITA

Puluhan Ibu Hamil, Anak Sekolah hingga Balita di Majene Diduga Keracunan MBG

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:00 WITA

Mencekam, Warga AS Diminta Tinggalkan Iran, Trump Keluarkan Ancaman Militer

Berita Terbaru