AA NN Glow Ilegal Menjamur di Media Sosial

Kamis, 18 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kosmetik AA NN Glow ilegal beredar bebas di sosmed

Kosmetik AA NN Glow ilegal beredar bebas di sosmed

Zonafaktualnews.com – Peredaran produk perawatan kulit dan kosmetik ilegal marak dijual secara online. Salah satunya seperti Kosmetik AA NN Glow.

Berdasarkan penelusuran media ini pada Minggu (16/4/2023) AA NN Glow baru hanya mengantongi izin pengajuan dan permohonan merek

Hal itu tertuang dalam nomor transaksi IPT 2023033813 dan nomor permohonan DID2023016559. Sedangkan tanggal penerimaan 2023-02-24 18:36:57

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian produk AA NN Glow ini diduga tidak memiliki izin edar BPOM.

Produk tersebut juga tetap diperjual belikan dan diedarkan di media sosial tanpa mengantongi izin BPOM

Dari hasil investigasi tim media ini, produk paket cream AA NN Glow memiliki tampilan merah muda, hitam.

BACA JUGA :  Masjid Ashabul Jannah Gelar Salat Idul Adha Perdana di DPK Sulsel

Sementara mengenai harga terbagi beberapa bagian di antaranya : 1 Pot Rp 100.000, 6 Pot Rp 95000, 12 Pot 90000, 20 Pot 85000, 35 Pot Rp 80.000, dan 50 Pot Rp 75000

Produk AA NN Glow ilegal beredar bebas di sosmed

Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI), Muh Ridwan Makkulau meminta BPOM dan Polda Sulsel untuk segera bertindak

“Kami meminta BPOM dan Polda Sulsel untuk segera menindak tegas. Meski ada Izin merek bukan berarti lolos uji kelayakan BPOM. Izin merek hanya untuk merek agar tidak diplagiat” kata Ridwan dalam keterangannya, Selasa (18/4/2023).

Selaku lembaga pengawas, menurut dia BPOM harus segera melakukan pencegahan peredarannya. Salah satunya melakukan patroli siber khususnya di platform media sosial.

BACA JUGA :  Polisi Dalami Keterlibatan Ustaz Senior Usai Guru Ngaji TPA Babussalam Borong Jadi Tersangka

“BPOM harus bersinergi dengan Kepolisian untuk melakukan penindakan. Selain produsen kosmetik, akun-akun yang menjual produk juga harus ditindak,” katanya.

“Pelaku harus ditindak tegas dengan pidana sesuai UU, agar ada efek jera. Produknya ditarik dari pasaran, kemudian akun-akun yang menjual harus di-suspend,” imbuhnya.

Data Izin Merek AA NN Glow tidak ditemukan di mesin pencari BPOM

BPOM dan instansi terkait juga, lanjut dia, harus memberi edukasi kepada penjual dan pengguna, sebab sangat membahayakan kesehatan, terutama bagi kaum perempuan

“Masyarakat harus diberikan pemahaman bahwa produk asli seperti apa, supaya mereka tahu. Karena produk ilegal yang belum mendapat persetujuan BPOM ini sangat berbahaya,” ujarnya

BACA JUGA :  Unjuk Rasa Menyala, 32 Pendemo Diamankan Setelah Bentrokan di Makassar

Sementara itu, BPOM Makassar melalui Infokom, Erni mengatakan produk-produk kosmetik dan skincare semacam itu bisa dicek dan dilihat dari kemasannya saja

“Kalau tidak ada notif berarti tidak terdaftar. Nomor itu bisa juga di cek melalui aplikasi BPOM Mobile.” singkatnya melalui WhatsApp

Terpisah, Owner AA NN Glow, Nina yang dikonfirmasi melalui WhatsApp media ini tidak memberikan jawaban.

Konfirmasi tim media ini dilakukan dalam 2 x 24 jam dengan pendekatan kode etik, etika dan estetika.

Hingga berita ini selesai ditulis dan dipublikasikan, owner AA NN Glow, Nina bungkam alias diam

 

(Tim)

Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

HMI Gowa Kutuk Tindakan Represif Polrestabes, Demokrasi Bukan Untuk Dibungkam
Pengendali Sabu Medan-Makassar Tak Dituntut, Nama Andido Tak Masuk Berkas JPU
14 Kapolres di Sulsel Dikocok Ulang, Gowa, Maros hingga Toraja Ganti Nakhoda
Anak SD dan SMP Ketakutan, Ibu di Parepare Ngaku Disorot Flash HP Oknum Polisi
Oknum Polisi Mamuju Tengah Diduga Curi Sawit, PERMAHI Lapor ke Mabes Polri
Jaksa PN Makassar ‘Sesatkan’ Fakta Sidang, Napi Pengendali Sabu Luput dari Tuntutan?
Melawan Putusan Kontradiktif, Budiman S Bawa Perkara 3297/K/PDT/2026 ke MA RI
Terekam CCTV, Maling Helm Kerap Beraksi di Warkop Panakkukang Makassar

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:42 WITA

HMI Gowa Kutuk Tindakan Represif Polrestabes, Demokrasi Bukan Untuk Dibungkam

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pengendali Sabu Medan-Makassar Tak Dituntut, Nama Andido Tak Masuk Berkas JPU

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:22 WITA

Anak SD dan SMP Ketakutan, Ibu di Parepare Ngaku Disorot Flash HP Oknum Polisi

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:02 WITA

Oknum Polisi Mamuju Tengah Diduga Curi Sawit, PERMAHI Lapor ke Mabes Polri

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:19 WITA

Jaksa PN Makassar ‘Sesatkan’ Fakta Sidang, Napi Pengendali Sabu Luput dari Tuntutan?

Berita Terbaru