Ringkasan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberlakukan sistem ganjil-genap untuk pengisian BBM bersubsidi di seluruh SPBU pada 13 hingga 20 September 2026. Kebijakan berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan ini bertujuan mengurai antrean panjang. Pengisian kendaraan pribadi dibatasi hanya saat indikator bahan bakar tersisa satu bar atau kurang.
Selain itu, jadwal pengisian BBM untuk kendaraan besar dialihkan ke malam hari. Pertamina Patra Niaga juga mengoperasikan 25 SPBU selama 24 jam di Makassar dan mengoperasikan mobil tangki sepanjang hari guna menjaga kelancaran pasokan BBM.
Zonafaktualnews.com – Pengisian BBM subsidi di Sulawesi Selatan kini tidak lagi sepenuhnya bebas dilakukan setiap kendaraan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberlakukan sistem ganjil-genap berdasarkan angka terakhir pelat nomor untuk mengurai antrean panjang di SPBU.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 13 hingga 20 September 2026 dan diterapkan di seluruh SPBU wilayah Sulawesi Selatan, termasuk Kota Makassar.
Aturan itu menjadi bagian dari langkah pemerintah menangani antrean kendaraan yang sebelumnya terjadi di sejumlah SPBU.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026 tentang Penanganan Antrean Panjang BBM di SPBU Wilayah Sulawesi Selatan.
Plt Kepala Dinas ESDM Pemprov Sulsel Kasman menjelaskan bahwa sistem tersebut diberlakukan dengan mengacu pada angka terakhir nomor kendaraan.
“Penerapan sistem ganjil genap pengisian BBM subsidi untuk mengurai antrean. Sistem pengisian berdasarkan plat nomor kendaraan ganjil-genap di seluruh SPBU di Sulsel,” kata Kasman dalam surat tersebut di Makassar, Minggu (13/9/2026).
Penerapannya mengikuti tanggal pengisian. Pada tanggal ganjil, kendaraan dengan angka terakhir pelat 1, 3, 5, 7, atau 9 diperbolehkan mengisi BBM subsidi.
Sebaliknya, pada tanggal genap, giliran kendaraan dengan angka terakhir nomor polisi 0, 2, 4, 6, atau 8 yang dapat melakukan pengisian.
- Kebijakan Pengisian BBM di Makassar Berlaku, Plat Nomor Ganjil Genap Diatur
- Irigasi Bungadidi di Lutra Jebol Lagi, Proyek Rp16,2 Miliar Menguap Sia-sia
- Sulsel Dilanda Kelangkaan Solar, GRH Sebut Ini Kejahatan Ekonomi Terorganisir
- Antrean BBM Tak Surut di Makassar, Warga Bertahan hingga Waktu Subuh
- BBM Langka, Disdik Makassar Alihkan Pembelajaran TK, SD-SMP Jadi Daring
Aturan tersebut juga membatasi frekuensi pengisian dengan mensyaratkan kondisi bahan bakar kendaraan.
Kendaraan pribadi hanya diperbolehkan mengisi BBM subsidi apabila indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan 1 bar atau kurang.
“Kendaraan pribadi hanya diperbolehkan melakukan pengisian BBM subsidi apabila indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan 1 bar ke bawah untuk mencegah panic buying dan pengisian berulang,” bunyi surat tersebut.
Selain kendaraan pribadi, pengaturan juga diberlakukan terhadap kendaraan truk. Jadwal pengisian kendaraan besar dialihkan ke malam hari untuk mengurangi penumpukan truk pada jam operasional siang.
Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga menyebut antrean di sejumlah SPBU Makassar mulai menunjukkan penurunan.
Perusahaan menyatakan tetap melakukan langkah penguatan pasokan dan pelayanan selama kebijakan pengaturan pengisian berlangsung.
“Antrean di sejumlah SPBU di Makassar saat ini secara bertahap mulai melandai. Kami terus melakukan berbagai langkah untuk memperkuat pasokan dan pelayanan,” ujar VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora dalam keterangannya, Minggu (13/9/2026).
Untuk memperluas akses masyarakat, Pertamina juga mengoperasikan 25 SPBU di Makassar selama 24 jam.
Langkah tersebut disertai pengoperasian mobil tangki sepanjang hari untuk menjaga distribusi BBM ke SPBU tetap berjalan.
Sistem ganjil-genap yang diterapkan Pemprov Sulsel bersama Pertamina menjadi salah satu instrumen untuk mengatur kendaraan di tengah antrean yang masih terjadi di sejumlah lokasi.
Dengan aturan tersebut, masyarakat yang hendak mengisi BBM subsidi perlu memperhatikan tanggal, angka terakhir pelat nomor, serta kondisi indikator bahan bakar kendaraan.
Pengendara juga tetap perlu mengikuti arahan petugas di masing-masing SPBU selama kebijakan berlangsung.
Editor : Id Amor





















