Ringkasan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pertamina menerapkan kebijakan baru untuk mengurai antrean BBM di SPBU. Kebijakan ini meliputi pengalihan jadwal pengisian BBM kendaraan truk besar ke malam hari serta pemberlakuan sistem ganjil-genap untuk BBM bersubsidi pada pelat nomor kendaraan.
Selain itu, kendaraan pribadi hanya diizinkan mengisi BBM subsidi jika indikator bahan bakar menyisakan satu bar atau kurang. Forum masyarakat dan Satgas BBM diminta mengawasi aturan pengisian truk di lapangan, sementara Pertamina terus memperkuat pasokan dengan mengoperasikan puluhan SPBU selama 24 jam.
Zonafaktualnews.com – Kendaraan truk yang masih mengisi BBM pada siang hari di sejumlah SPBU Makassar diminta menjadi perhatian serius.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mengarahkan pengisian BBM bagi kendaraan besar tersebut ke malam hari untuk mengurangi penumpukan truk yang selama ini ikut memperpanjang antrean.
Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB), Muh Darwis, meminta Satgas BBM dan masyarakat ikut mengawasi penerapan kebijakan tersebut di lapangan.
Darwis mengingatkan agar ketentuan dalam surat Pemprov Sulsel tidak sekadar menjadi aturan tertulis tanpa pengawasan dan penindakan.
“Ganjil genap sudah berlaku di Makassar, Pertamina dan Pemprov Sulsel sudah sepakat menerapkan ini. Jadi sisanya warga dan Satgas BBM yang ada di SPBU wajib pantau bilamana ada truk isi pada siang hari sikat. Jatah truk pada malam hari” ujar Darwis dalam keterangannya, Minggu (13/9/2026).
Darwis merujuk surat Dinas ESDM Sulsel Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026 yang ditujukan kepada PT Pertamina Patra Niaga.
Pada poin kedua surat tersebut, Pemprov Sulsel meminta penjadwalan ulang pengisian kendaraan truk dengan mengalihkannya ke malam hari.
Pengaturan itu dimaksudkan untuk mengurangi penumpukan kendaraan besar pada jam operasional siang di SPBU.
Karena itu, Darwis menilai pelaksanaan aturan tersebut perlu diawasi secara langsung agar tidak terjadi ketimpangan antara kebijakan di atas kertas dan kondisi di lapangan.
- Truk Dilarang Isi BBM Siang Hari di Makassar, Satgas BBM Diminta Sikat Bila Langgar
- Kebijakan Pengisian BBM di Makassar Berlaku, Plat Nomor Ganjil Genap Diatur
- Irigasi Bungadidi di Lutra Jebol Lagi, Proyek Rp16,2 Miliar Menguap Sia-sia
- Sulsel Dilanda Kelangkaan Solar, GRH Sebut Ini Kejahatan Ekonomi Terorganisir
- Antrean BBM Tak Surut di Makassar, Warga Bertahan hingga Waktu Subuh
Selain pengaturan waktu pengisian truk, Pemprov Sulsel bersama PT Pertamina Patra Niaga juga menerapkan sistem ganjil-genap untuk pengisian BBM subsidi. Kebijakan tersebut berlaku mulai 13 hingga 20 September 2026 di seluruh SPBU di Sulawesi Selatan.
Plt Kepala Dinas ESDM Sulsel, Kasman, mengatakan sistem tersebut diberlakukan sebagai salah satu langkah untuk mengurai antrean panjang BBM.
“Penerapan sistem ganjil genap pengisian BBM subsidi untuk mengurai antrean. Sistem pengisian berdasarkan plat nomor kendaraan ganjil-genap di seluruh SPBU di Sulsel,” ujarnya.
Kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor 1, 3, 5, 7, dan 9 mendapat giliran pada tanggal ganjil. Sementara angka terakhir 0, 2, 4, 6, dan 8 mengikuti pengisian pada tanggal genap.
Dengan ketentuan itu, kendaraan berpelat 2998 dan 6464 masuk kategori genap karena angka terakhir masing-masing adalah 8 dan 4.
Pada 13 September, kendaraan berpelat ganjil mendapat giliran, sedangkan kendaraan berpelat genap mengikuti jadwal pada 14 September.
Aturan lainnya berlaku bagi kendaraan pribadi yang hendak mengisi BBM subsidi. Pengisian hanya diperbolehkan ketika indikator bahan bakar pada kendaraan menunjukkan satu bar atau kurang.
“Kendaraan pribadi hanya diperbolehkan melakukan pengisian BBM subsidi apabila indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan 1 bar ke bawah untuk mencegah panic buying dan pengisian berulang,”
Di sisi lain, Pertamina memastikan langkah pengaturan tersebut berjalan bersamaan dengan penguatan pasokan BBM.
Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan antrean di sejumlah SPBU Makassar mulai berangsur melandai.
“Antrean di sejumlah SPBU di Makassar saat ini secara bertahap mulai melandai. Kami terus melakukan berbagai langkah untuk memperkuat pasokan dan pelayanan,”
Pertamina mengoperasikan 25 SPBU di Makassar selama 24 jam. Distribusi BBM menggunakan mobil tangki menuju SPBU juga berlangsung selama 24 jam untuk mendukung ketersediaan pasokan.
Darwis kembali mengingatkan agar ketentuan pengalihan pengisian truk ke malam hari benar-benar dijalankan.
Ia menegaskan jangan sampai aturan tersebut kehilangan daya tekan ketika di lapangan masih ditemukan truk melakukan pengisian BBM pada siang hari.
“Selain itu, Darwis menegaskan jangan sampai surat edaran tersebut menjadi macam ompong untuk penindakan justru didapat truk banyak melakukan pengisan pada siang hari,” pungkasnya.
(Id Amor)





















