Tersinggung Dilarang Sawer Biduan, Lima Pemuda Polman Aniaya Lansia

Senin, 20 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Pemuda di Polman Diamankan Usai Aniaya Pria Lansia (Ist)

Lima Pemuda di Polman Diamankan Usai Aniaya Pria Lansia (Ist)

Zonafaktualnews.com – Lima pemuda di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, harus berurusan dengan polisi setelah menganiaya seorang pria lanjut usia (lansia) bernama Nurdin (60).

Aksi kekerasan tersebut dipicu oleh rasa tersinggung lantaran mereka dilarang naik ke panggung untuk menyawer biduan di acara pernikahan.

Polisi menyebutkan bahwa para pelaku kerap terlibat dalam keributan di lingkungan mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kelima tersangka memang sering membuat onar di sekitar tempat tinggalnya. Bahkan, ada cerita tentang anak kepala desa yang sempat dikejar oleh mereka,” ujar Kanit Resum Satreskrim Polres Polman, Iptu Iwan Rusmana, Senin (20/1/2025).

BACA JUGA :  Mandor Kasar Asal China di Morowali Dikeroyok Pekerja hingga Tewas

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 13.30 WITA di Desa Lilli, Kecamatan Matangnga.

Saat itu, kelima pemuda yang berinisial AD (21), RY (18), AR (22), BA (25), dan NA (25) melihat korban sedang melintas dengan sepeda motor. Tanpa alasan yang jelas, mereka langsung mengejar dan memukul korban.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku merasa malu dan marah setelah dilarang oleh korban untuk naik ke atas panggung dan memberikan saweran kepada biduan.

BACA JUGA :  Santri Diduga Disiksa di Ponpes Gus Miftah, 13 Tersangka Masih Bebas Berkeliaran

Sebagai bentuk kekesalan, mereka langsung mengejar korban dan melampiaskan kemarahan mereka.

“Mereka merasa dipermalukan dan langsung bertindak kasar terhadap korban,” kata Iwan.

Kini, kelima pemuda tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kapolsek Matangnga, Ipda Wijaya Sultan, menyatakan bahwa insiden tersebut berawal dari ketegangan yang muncul saat para pelaku merasa tidak dihargai. Mereka tidak terima dengan permintaan korban untuk menyawer biduan di bawah panggung.

BACA JUGA :  Anak Dipenjara, Orang Tua Dicopot

“Kejadian ini menunjukkan betapa kecilnya penyebab yang bisa berujung pada tindakan kekerasan. Mereka tersinggung dan langsung melampiaskannya pada korban,” ujar Sultan.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras
Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara
Objek Misterius 3I/Atlas Bikin Heboh, Ramalan Baba Vanga Soal Alien Kembali Disorot
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang
Mertua dan Menantu Tewas Ditikam Tetangga di Gowa, Begini “Tanjana” Pelaku

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Kamis, 6 November 2025 - 09:47 WITA

Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 21:42 WITA

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Rabu, 5 November 2025 - 19:17 WITA

Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara

Berita Terbaru