Terima Orderan, Ojol “Gaspol” Gadis 16 Tahun di Semak-semak

Rabu, 1 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ojol Perkosa Gadis

Ilustrasi Ojol Perkosa Gadis

Zonafaktualnews.com – Terima orderan, driver ojek online (Ojol) di Gorontalo malah tega memperkosa penumpang gadis 16 tahun

Terduga pelaku berinisial WU (35) merupakan warga Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.

WU ditangkap di Kota Manado, Sulawesi Utara karena melarikan diri usai menyetubuhi korban di semak-semak yang sepi dan gelap

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus terkait dugaan pemerkosaan perempuan berusia 16 tahun yang dilakukan oleh WU,” kata Kaur Penmas Polda Gorontalo AKP Heny Mudji Rahayu saat konferensi pers di Polda Gorontalo, Rabu (1/3/2023).

Laporan terkait pemerkosaan itu diterima polisi pada 17 Desember 2022 lalu.

BACA JUGA :  Mahasiswi Perantau di Makassar Disekap dan Diperkosa Modus Loker Palsu

Namun WU melarikan diri meninggalkan istri dan anaknya usai melakukan aksi bejatnya terhadap penumpangnya itu.

WU kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan surat perburuan pelaku dengan nomor: DPO/02/II/2023/Ditreskrimum pada Kamis (16/2/2022).

Selanjutnya pelaku ditangkap di Minahasa, Sulawesi Utara pada Sabtu (25/2/2023).

“Tersangka berinisial WU tersebut rupanya melarikan diri ke Minahasa Sulawesi Utara. Hingga polisi memasukkannya dalam DPO. Akhirnya pelaku ditangkap di Minahasa, Sulawesi Utara,” ungkapnya.

Heny menuturkan pemerkosaan bermula saat WU menggunakan sepeda motor menerima orderan dari korban pada 17 Desember 202 sekitar pukul 19.30 Wita

BACA JUGA :  4 Bocah Pencabut Nyawa dan Pemerkosa Siswi SMP di Palembang Ditangkap

WU kemudian menjemput korban di daerah Telaga, Kabupaten Gorontalo.

Setelah dijemput di lokasi, sambil berjalan pelaku tidak memberhentikan sepeda motornya malah “gaspol” terus melaju sambil membawa korban di Desa Ayula Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.

“Di situlah pelaku menurunkan korban di tempat semak-semak yang sepi dan gelap,” katanya.

Heny menambahkan korban saat itu sudah ketakutan karena pelaku terus memaksa dan menarik tangannya.

Selain itu, korban berupaya melawan namun tidak bisa berbuat apa-apa.

“Korban dipaksa dibaringkan lalu disetubuhi, meskipun korban memohon untuk tidak disetubuhi,” jelasnya.

Setelah diperkosa, pelaku kembali meminta korban menaiki motornya untuk diantar pulang ke rumah korban.

BACA JUGA :  Kenalan Lewat Medsos, Gadis ABG di Polman Diperkosa dan Dijual ke Pria Lain

Namun di tengah perjalanan, pelaku malah menurunkan korban di pinggir jalan.

Terhadap tersangka WU kita terapkan pelanggaran pasal 81 Ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan

Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

“Pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,”ujarnya

Editor : Isal

Berita Terkait

Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?
Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone
Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka
Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi
Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor
Malam Minggu Apes, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Dikarungi Polisi
Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti
3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:42 WITA

Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:19 WITA

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:57 WITA

Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 09:31 WITA

Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:00 WITA

Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor

Berita Terbaru