Mobil Belum Lunas Digadai, Pemuda di Gowa Diringkus Polisi

Senin, 5 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku gadai mobil kredit di Gowa diringkus polisi

Pelaku gadai mobil kredit di Gowa diringkus polisi

Zonafaktualnews.com – Seorang pemuda di Kabupaten Gowa harus berurusan dengan hukum usai menggadaikan sebuah mobil yang masih dalam status kredit. Aksi penipuan tersebut membuat korban mengalami kerugian hingga Rp30 juta.

Terduga pelaku Muhammad Reza Pahlevi (24) ditangkap oleh Tim Black Horse Polsek Pallangga, Polres Gowa, di sebuah rumah di Perumahan Bumi Pallangga Mas 1, Blok D1 No.29, Desa Bontoala, pada Minggu dini hari (4/5/2025) sekitar pukul 02.20 WITA.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP/B/51/IV/2025/SPKT/Polsek Pallangga/Polres Gowa/Polda Sulsel, yang dibuat korban bernama Randi Wahab (62), warga Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.

Kasus bermula pada Februari 2025 ketika pelaku mengajak korban bertemu di sekitar Masjid Cheng Hoo, Jalan Hertasning Baru, Kecamatan Somba Opu.

Di sana, pelaku menawarkan mobil Toyota Sigra warna abu-abu dengan nomor polisi Z 1723 LL, dan mengaku bahwa kendaraan tersebut sudah lunas, padahal masih dalam cicilan.

BACA JUGA :  LPRI Minta Gudang Obat Berkedok Apotek di Gowa Ditindak Tegas

Korban yang percaya kemudian memberikan uang muka sebesar Rp12 juta di rumahnya, disusul pembayaran lanjutan sebesar Rp18 juta di rumah pelaku, dengan bukti kwitansi. Total kerugian korban mencapai Rp30 juta.

Setelah menyadari bahwa mobil tersebut masih berstatus kredit, korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pallangga.

Kanit Reskrim Polsek Pallangga, IPDA Syamsuar, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menemukan lokasi persembunyian pelaku.

“Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Ia mengaku terpaksa melakukan hal itu karena alasan ekonomi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Proyek SPAM Rp 75 Miliar di Gowa Diduga Sarang Korupsi, Administrasi Amburadul

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Pallangga dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi gadai kendaraan dan memastikan keabsahan surat-surat serta status kepemilikan kendaraan sebelum memberikan uang.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Niat Curi Celana Dalam, Dg Lukka Nyungsep di Kandang Ayam
Ayah Tiri di Sumba Timur Siksa Balita 2 Tahun, Mata Diolesi Balsem dan Dibakar
Cekcok Tarif Jasa BO, Pria di Pinrang Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Kos
LBH Anak Rakyat: Ketika Hukum Harus Hadir untuk Rakyat
37 Akun Medsos Dibidik Polda Metro, 9 Penggiat Jadi Tersangka Kasus Hoaks
Joni Bikin Pak Guru Pening, Jawab Merantau Dikasih Nol
Potret Makassar “Rantasa”, Sampah Dipilah Menumpuk 5 Hari di Borong
Terobos Lampu Merah, Perwira Polisi di Bone Tabrak Pemotor hingga Balita Tewas

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:02 WITA

Niat Curi Celana Dalam, Dg Lukka Nyungsep di Kandang Ayam

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:12 WITA

Ayah Tiri di Sumba Timur Siksa Balita 2 Tahun, Mata Diolesi Balsem dan Dibakar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 02:51 WITA

Cekcok Tarif Jasa BO, Pria di Pinrang Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Kos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:20 WITA

LBH Anak Rakyat: Ketika Hukum Harus Hadir untuk Rakyat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:57 WITA

37 Akun Medsos Dibidik Polda Metro, 9 Penggiat Jadi Tersangka Kasus Hoaks

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Niat Curi Celana Dalam, Dg Lukka Nyungsep di Kandang Ayam

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:02 WITA

Ilustrasi layanan LBH Anak Rakyat yang membuka ruang konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat, dengan menekankan prinsip keadilan dan akses hukum yang setara bagi rakyat.

Kolom

LBH Anak Rakyat: Ketika Hukum Harus Hadir untuk Rakyat

Sabtu, 8 Agu 2026 - 19:20 WITA