Zonafaktualnews.com – Seorang pemuda di Kabupaten Gowa harus berurusan dengan hukum usai menggadaikan sebuah mobil yang masih dalam status kredit. Aksi penipuan tersebut membuat korban mengalami kerugian hingga Rp30 juta.
Terduga pelaku Muhammad Reza Pahlevi (24) ditangkap oleh Tim Black Horse Polsek Pallangga, Polres Gowa, di sebuah rumah di Perumahan Bumi Pallangga Mas 1, Blok D1 No.29, Desa Bontoala, pada Minggu dini hari (4/5/2025) sekitar pukul 02.20 WITA.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP/B/51/IV/2025/SPKT/Polsek Pallangga/Polres Gowa/Polda Sulsel, yang dibuat korban bernama Randi Wahab (62), warga Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus bermula pada Februari 2025 ketika pelaku mengajak korban bertemu di sekitar Masjid Cheng Hoo, Jalan Hertasning Baru, Kecamatan Somba Opu.
Di sana, pelaku menawarkan mobil Toyota Sigra warna abu-abu dengan nomor polisi Z 1723 LL, dan mengaku bahwa kendaraan tersebut sudah lunas, padahal masih dalam cicilan.
Korban yang percaya kemudian memberikan uang muka sebesar Rp12 juta di rumahnya, disusul pembayaran lanjutan sebesar Rp18 juta di rumah pelaku, dengan bukti kwitansi. Total kerugian korban mencapai Rp30 juta.
Setelah menyadari bahwa mobil tersebut masih berstatus kredit, korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pallangga.
Kanit Reskrim Polsek Pallangga, IPDA Syamsuar, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menemukan lokasi persembunyian pelaku.
“Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Ia mengaku terpaksa melakukan hal itu karena alasan ekonomi,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Pallangga dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi gadai kendaraan dan memastikan keabsahan surat-surat serta status kepemilikan kendaraan sebelum memberikan uang.
(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News