Mobil Belum Lunas Digadai, Pemuda di Gowa Diringkus Polisi

Senin, 5 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku gadai mobil kredit di Gowa diringkus polisi

Pelaku gadai mobil kredit di Gowa diringkus polisi

Zonafaktualnews.com – Seorang pemuda di Kabupaten Gowa harus berurusan dengan hukum usai menggadaikan sebuah mobil yang masih dalam status kredit. Aksi penipuan tersebut membuat korban mengalami kerugian hingga Rp30 juta.

Terduga pelaku Muhammad Reza Pahlevi (24) ditangkap oleh Tim Black Horse Polsek Pallangga, Polres Gowa, di sebuah rumah di Perumahan Bumi Pallangga Mas 1, Blok D1 No.29, Desa Bontoala, pada Minggu dini hari (4/5/2025) sekitar pukul 02.20 WITA.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP/B/51/IV/2025/SPKT/Polsek Pallangga/Polres Gowa/Polda Sulsel, yang dibuat korban bernama Randi Wahab (62), warga Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.

Kasus bermula pada Februari 2025 ketika pelaku mengajak korban bertemu di sekitar Masjid Cheng Hoo, Jalan Hertasning Baru, Kecamatan Somba Opu.

Di sana, pelaku menawarkan mobil Toyota Sigra warna abu-abu dengan nomor polisi Z 1723 LL, dan mengaku bahwa kendaraan tersebut sudah lunas, padahal masih dalam cicilan.

BACA JUGA :  Siap-siap! Livin by Mandiri Galesong Trail Run 2025 Akan Hadirkan Lintasan Ekstrem

Korban yang percaya kemudian memberikan uang muka sebesar Rp12 juta di rumahnya, disusul pembayaran lanjutan sebesar Rp18 juta di rumah pelaku, dengan bukti kwitansi. Total kerugian korban mencapai Rp30 juta.

Setelah menyadari bahwa mobil tersebut masih berstatus kredit, korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pallangga.

Kanit Reskrim Polsek Pallangga, IPDA Syamsuar, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menemukan lokasi persembunyian pelaku.

“Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Ia mengaku terpaksa melakukan hal itu karena alasan ekonomi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Oknum Polisi Bos Tambang Ilegal di Gowa Sebut Tak Bisa Digerebek

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Pallangga dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi gadai kendaraan dan memastikan keabsahan surat-surat serta status kepemilikan kendaraan sebelum memberikan uang.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

SBY Prihatin Kondisi Dunia: Geopolitik Memanas, Perang dan Krisis Iklim Mengancam
Beda Nasib, Mahasiswi ITB Ditangkap, Fufufafa Tak Terjamah
Istana Tegaskan Prabowo Tak Lapor Kasus Meme, Siapa yang Perintahkan?
Heboh! Pria di Bone Miliki Dua Alat Kelamin, Istrinya Akui Tetap Perkasa
Garuda Asta Cita Serukan Soeharto Diakui Sebagai Pahlawan Nasional
Disdik Takalar Diduga Mainkan Skema Licik Alihkan Swakelola ke Rekanan
Plt Kadisdik Makassar Akan Usut Isu Suap Berkedok ‘Jual-Beli Gula’ di K3S
Isu ‘Jual-Beli Gula’ Bayangi Seleksi Kepsek Makassar, Peringatan Wali Kota Terabaikan?

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 01:09 WITA

SBY Prihatin Kondisi Dunia: Geopolitik Memanas, Perang dan Krisis Iklim Mengancam

Selasa, 13 Mei 2025 - 00:32 WITA

Beda Nasib, Mahasiswi ITB Ditangkap, Fufufafa Tak Terjamah

Senin, 12 Mei 2025 - 23:48 WITA

Istana Tegaskan Prabowo Tak Lapor Kasus Meme, Siapa yang Perintahkan?

Senin, 12 Mei 2025 - 19:25 WITA

Heboh! Pria di Bone Miliki Dua Alat Kelamin, Istrinya Akui Tetap Perkasa

Senin, 12 Mei 2025 - 18:38 WITA

Garuda Asta Cita Serukan Soeharto Diakui Sebagai Pahlawan Nasional

Berita Terbaru

Foto kolase – Akun anonim Fufufafa dan Mahasiswi ITB

Nasional

Beda Nasib, Mahasiswi ITB Ditangkap, Fufufafa Tak Terjamah

Selasa, 13 Mei 2025 - 00:32 WITA