Mobil Belum Lunas Digadai, Pemuda di Gowa Diringkus Polisi

Senin, 5 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku gadai mobil kredit di Gowa diringkus polisi

Pelaku gadai mobil kredit di Gowa diringkus polisi

Zonafaktualnews.com – Seorang pemuda di Kabupaten Gowa harus berurusan dengan hukum usai menggadaikan sebuah mobil yang masih dalam status kredit. Aksi penipuan tersebut membuat korban mengalami kerugian hingga Rp30 juta.

Terduga pelaku Muhammad Reza Pahlevi (24) ditangkap oleh Tim Black Horse Polsek Pallangga, Polres Gowa, di sebuah rumah di Perumahan Bumi Pallangga Mas 1, Blok D1 No.29, Desa Bontoala, pada Minggu dini hari (4/5/2025) sekitar pukul 02.20 WITA.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP/B/51/IV/2025/SPKT/Polsek Pallangga/Polres Gowa/Polda Sulsel, yang dibuat korban bernama Randi Wahab (62), warga Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.

Kasus bermula pada Februari 2025 ketika pelaku mengajak korban bertemu di sekitar Masjid Cheng Hoo, Jalan Hertasning Baru, Kecamatan Somba Opu.

Di sana, pelaku menawarkan mobil Toyota Sigra warna abu-abu dengan nomor polisi Z 1723 LL, dan mengaku bahwa kendaraan tersebut sudah lunas, padahal masih dalam cicilan.

BACA JUGA :  Disergap di Jeneponto! Residivis Perampasan di Gowa Ditangkap Usai Dorong IRT ke Drainase

Korban yang percaya kemudian memberikan uang muka sebesar Rp12 juta di rumahnya, disusul pembayaran lanjutan sebesar Rp18 juta di rumah pelaku, dengan bukti kwitansi. Total kerugian korban mencapai Rp30 juta.

Setelah menyadari bahwa mobil tersebut masih berstatus kredit, korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pallangga.

Kanit Reskrim Polsek Pallangga, IPDA Syamsuar, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menemukan lokasi persembunyian pelaku.

“Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Ia mengaku terpaksa melakukan hal itu karena alasan ekonomi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pengawasan Bobrok, Napi “Spanyol” Bebas Pakai HP, Pimpinan Lapas Bollangi Lalai

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Pallangga dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi gadai kendaraan dan memastikan keabsahan surat-surat serta status kepemilikan kendaraan sebelum memberikan uang.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Perjalanan KRL dari Bekasi Timur Jadi yang Terakhir, Nur Ainia Kompas TV Berpulang
Permintaan Izin Terbang Bebas AS di RI Dinilai Ancam Kedaulatan Negara
Korban Tewas Tabrakan KA Argo Bromo–KRL di Bekasi Timur Jadi 15 Orang
Kurniawan Nahkodai HMI KOMDAK Gowa, Tekankan Soliditas dan Amanah
Di Balik Candaan “Disiden”, Apa Sebenarnya Sinyal Politik Prabowo ke Rocky Gerung?
7 Penumpang Tewas, Tabrakan Kereta di Bekasi Timur Diduga Berawal dari Taksi
Harga Minyakita Dibayangi Sinyal Kenaikan, Zulhas Jadi Bulan-bulanan Warganet
Narkoba Bukan Sekadar Kejahatan, tapi Neo-Kolonialisme Hancurkan Generasi

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 09:20 WITA

Perjalanan KRL dari Bekasi Timur Jadi yang Terakhir, Nur Ainia Kompas TV Berpulang

Rabu, 29 April 2026 - 08:23 WITA

Permintaan Izin Terbang Bebas AS di RI Dinilai Ancam Kedaulatan Negara

Selasa, 28 April 2026 - 21:15 WITA

Korban Tewas Tabrakan KA Argo Bromo–KRL di Bekasi Timur Jadi 15 Orang

Selasa, 28 April 2026 - 20:33 WITA

Kurniawan Nahkodai HMI KOMDAK Gowa, Tekankan Soliditas dan Amanah

Selasa, 28 April 2026 - 09:52 WITA

Di Balik Candaan “Disiden”, Apa Sebenarnya Sinyal Politik Prabowo ke Rocky Gerung?

Berita Terbaru