Modus Pelayan Warkop, Muncikari di Barru Tertangkap Jajakan PSK di Bawah Umur

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:52 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Foto ilustrasi – Mucikari jajakan PSK di Bawah Umur

Foto ilustrasi – Mucikari jajakan PSK di Bawah Umur

Zonafaktualnews.com – Seorang perempuan berinisial DT (41) asal Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan hukum setelah kedok bisnis ilegalnya terbongkar.

DT ditangkap aparat kepolisian karena memperdagangkan dua gadis di bawah umur untuk layanan seksual, dengan menyamarkannya sebagai pekerjaan pelayan warung kopi.

“Pelaku kami amankan terkait praktik muncikari,” ujar Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Akbar Sirajuddin, kepada awak media, Kamis (15/5/2025).

BACA JUGA :  Tragis! Ustaz Jabal Nur Dikeroyok dan Disekap oleh Sekelompok OTK di Makassar

Penangkapan dilakukan di sebuah warkop yang dikelola DT di Kampung Butung, Desa Lasitae, Kecamatan Tanete Rilau, Rabu (15/5/2025).

Menurut polisi, DT menggunakan kedok warkop untuk menawarkan jasa prostitusi terselubung kepada para pengunjung.

“Awalnya para korban bekerja sebagai pelayan, tapi kemudian pelanggan ditawari ‘barang lain’ oleh DT,” ungkap Akbar.

DT memasang tarif berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp250 ribu untuk setiap pertemuan dengan pelanggan.

BACA JUGA :  Mutu Jalan Diduga Asal-asalan, Proyek PT Gangking di Torut Akan Diseret ke Kejati

Dari setiap transaksi tersebut, ia mengambil bagian sebesar Rp50 ribu sebagai upah perantara.

Dalam sehari, masing-masing korban bisa melayani dua hingga tiga pria. Setelah “bertransaksi”, mereka diminta menyerahkan sebagian uang hasil layanan kepada DT.

“Setiap korban menyerahkan Rp50 ribu dari setiap pelanggan kepada DT sebagai bayaran,” tambah Akbar.

Saat penggerebekan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp200 ribu dan 17 bungkus alat kontrasepsi.

BACA JUGA :  Praktik Ilegal di SPBU Bungi Dikecam Warga, Polisi Tak Berdaya

Kini, DT beserta kedua korban berada dalam pengawasan pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Hercules Balas Tantangan Habib Bahar: Jangan Diadu Domba, Kita Ini Saudara
Ilyas Sitaba Divonis Bebas, Advokat Wawan Nur Rewa Kuliti Dakwaan JPU
Grib Jaya Diminta Dibubarkan Tanpa Kompromi, Aksi Hercules Lampaui Polri
Bahar Smith Tantang Grib Jaya Usai Bambang Tewas Dikeroyok: Lawan Saya Saja
Eks Projo Tuding Jokowi Otak di Balik Ucapan Liar Budi Arie Soal Prabowo
Aliran Dana Korupsi Dinkes Parepare Terkuak, Polda Sulsel Bidik Aktor dan Penikmat
Polda Sulsel Kejar Akun Eks Passobis yang Ngaku Setor Upeti ke Oknum Polisi
Tak Cuma Praperadilan, Taufik Juga Laporkan Polrestabes ke Propam Mabes Polri

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 01:43 WITA

Hercules Balas Tantangan Habib Bahar: Jangan Diadu Domba, Kita Ini Saudara

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:01 WITA

Ilyas Sitaba Divonis Bebas, Advokat Wawan Nur Rewa Kuliti Dakwaan JPU

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:33 WITA

Grib Jaya Diminta Dibubarkan Tanpa Kompromi, Aksi Hercules Lampaui Polri

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Bahar Smith Tantang Grib Jaya Usai Bambang Tewas Dikeroyok: Lawan Saya Saja

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:16 WITA

Eks Projo Tuding Jokowi Otak di Balik Ucapan Liar Budi Arie Soal Prabowo

Berita Terbaru