SPBU Kalappo di Takalar Diduga Jadi Sarang Pelansir

Selasa, 8 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPBU 74.922.01 Kalappo, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan

SPBU 74.922.01 Kalappo, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan

Zonafaktualnews.com – Praktik ilegal penyaluran BBM bersubsidi diduga terus berlangsung di SPBU 74.922.01 Kalappo, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.

SPBU Kalappo ini disebut-sebut sebagai lokasi rutin pelansiran solar subsidi menggunakan jeriken.

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kerap menyaksikan aktivitas tersebut hampir setiap hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kegiatan isi BBM pakai jeriken jalan terus di SPBU tersebut,” ujar sumber kepada media ini, Senin (7/4/2025).

BACA JUGA :  Diduga Ada Penyimpangan, Dana BUMDes Laikang Rp 500 Juta Hilang

Ia menyebutkan bahwa aktivitas berlangsung dari pagi hingga sore hari. Para pelansir diduga mendapat kemudahan dari oknum operator.

“Kemungkinan besar ada oknum operator yang terlibat dan memfasilitasi para pelansir,” tambahnya.

Pantauan langsung di lokasi turut menguatkan dugaan. Terlihat beberapa jeriken dan satu unit mobil pickup berada di area SPBU, diduga tengah mengangkut solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dan sektor tertentu.

Padahal, larangan pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken maupun kendaraan modifikasi telah ditegaskan oleh pemerintah melalui sejumlah regulasi, antara lain:

  • Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
  • Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang pendistribusian dan harga eceran BBM,
  • Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan.
BACA JUGA :  SMP Negeri Pakkabba Takalar Sudah Punya 3 Kelas, Sistem Pagi-Siang Diterapkan

Ironisnya, SPBU Kalappo justru terkesan “kebal aturan” dan tetap melayani transaksi mencurigakan tersebut secara terbuka.

Praktik seperti ini kerap disebut sebagai “Pagandeng Solar”, istilah lokal untuk pelansiran BBM subsidi secara ilegal.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penindakan dari aparat penegak hukum maupun Pertamina.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar tentang pengawasan dan komitmen penegakan aturan di lapangan.

BACA JUGA :  Mitra PLN di Takalar Diduga Kuras Pelanggan dengan Skema Pungli Kolektor

Masyarakat mendesak agar aparat terkait segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional SPBU tersebut demi mencegah kerugian negara dan melindungi hak masyarakat atas BBM subsidi.

(DS/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Ada Pembalikan Proses Hukum, Pengacara dr Tifa Sebut Jokowi Pantas Jadi Terdakwa
Menumpas Jin Penunggu Celana Dalam Janda
Polda Sulsel Pastikan Belum Ada Penahanan Basri Kajang Soal Korupsi Seragam
Suami di Sinjai Pergoki Istri Selingkuh, Drama Ranjang Berakhir Saling Lapor
KONAMI Sulsel Desak DPRD Makassar Usut Dugaan Gelar Akademik Legislator
Menikmati Desahan Istri Tetangga
Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut
Balas Gempuran AS, Iran Serang Markas Jet Tempur F-18 di Pangkalan Yordania

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:30 WITA

Ada Pembalikan Proses Hukum, Pengacara dr Tifa Sebut Jokowi Pantas Jadi Terdakwa

Jumat, 17 Juli 2026 - 00:25 WITA

Menumpas Jin Penunggu Celana Dalam Janda

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:09 WITA

Polda Sulsel Pastikan Belum Ada Penahanan Basri Kajang Soal Korupsi Seragam

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:25 WITA

Suami di Sinjai Pergoki Istri Selingkuh, Drama Ranjang Berakhir Saling Lapor

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:28 WITA

KONAMI Sulsel Desak DPRD Makassar Usut Dugaan Gelar Akademik Legislator

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Menumpas Jin Penunggu Celana Dalam Janda

Jumat, 17 Jul 2026 - 00:25 WITA