Zonafaktualnews.com – Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Sulawesi Selatan menyoroti dugaan tambang ilegal Galian C di Dusun Tamangaseng, Desa Boto Lempangan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros.
Aktivitas pertambangan ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat akibat lalu lintas truk pengangkut material yang menimbulkan debu dan membahayakan pengguna jalan.
Selain dampak lingkungan dan sosial, hasil pertambangan ini juga diduga tidak dikenakan pajak, sehingga merugikan negara.
Lebih mengkhawatirkan lagi, GMPH menduga adanya keterlibatan oknum aparat kepolisian dari Polres Maros yang menerima upeti dari pengusaha tambang ilegal tersebut.
“Kami menemukan indikasi bahwa ada oknum aparat yang membekingi aktivitas ilegal ini dengan menerima setoran dari pengusaha tambang. Ini jelas mencoreng nama baik institusi kepolisian dan melemahkan penegakan hukum,” ujar Ketua GMPH Sulsel, Ryan Saputra, dalam keterangannya, Sabtu (8/3/2025).
Ryan menegaskan bahwa pihaknya mendesak Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan, untuk bertindak tegas terhadap anggotanya yang diduga terlibat.
“Kami meminta Kapolda segera mengusut dugaan keterlibatan oknum kepolisian dan menertibkan aktivitas tambang ilegal ini sebelum semakin merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” tambahnya.
Menurut hasil investigasi dan laporan warga, salah satu perusahaan yang diduga menjalankan tambang ilegal ini adalah CV Cahaya Maemba.
Perusahaan tersebut diduga beroperasi di bawah perlindungan oknum kepolisian Polres Maros agar bisnisnya tetap berjalan tanpa hambatan hukum.

GMPH Sulsel juga mengingatkan bahwa material Galian C, termasuk batuan yang dieksploitasi, merupakan sumber daya alam yang memiliki nilai konservasi dan dilindungi oleh UNESCO. Namun, kenyataannya, eksploitasi ilegal masih berlangsung tanpa ada tindakan nyata dari pihak berwenang.
Sebagai bentuk protes atas lemahnya penegakan hukum, GMPH Sulsel berencana menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat. Mereka menuntut aparat kepolisian bertindak profesional dan segera menghentikan praktik ilegal yang merugikan masyarakat serta merusak lingkungan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada tindakan nyata. Jika aparat berwenang tidak segera bertindak, kami akan menggalang solidaritas lebih luas dan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tegas Ryan.
GMPH Sulsel berharap aparat kepolisian bertindak transparan dan profesional dalam menangani kasus ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Diberitakan sebelumnya, isu setoran tambang ilegal di Dusun Tamangesang, Desa Botolempangan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, memanas bak api dalam sekam.
Dugaan kongkalikong antara pengusaha tambang dan oknum pejabat semakin santer terdengar, memantik keresahan publik.
Hasil investigasi matajurnalisnews.com jaringan zonafaktualnews.com pada Jumat (7/3/2025) mengungkap bahwa tambang tersebut dikelola oleh CV Cahaya Maemba dan dimiliki oleh pengusaha asal Jakarta berinisial R.
Meski diduga ilegal, aktivitas tambang tetap berjalan, menguatkan kecurigaan adanya setoran kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Ada beberapa lokasi tambang di sini, Pak, tapi untuk izinnya saya tidak tahu ada atau tidak,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Ia pun menambahkan bahwa sehari sebelumnya, dua alat berat sempat diberhentikan petugas saat tengah beroperasi.
“Infonya, katanya dari Polres Maros, kunci alat berat (ekskavator) diambil, Pak,” tegasnya.
(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News