Tak Bayar Retribusi, Sopir Truk Ditikam Petugas Dishub

Senin, 13 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pelaku penikaman sopir truk ditangkap (foto istimewa)

Kedua pelaku penikaman sopir truk ditangkap (foto istimewa)

Zonafaktualnews.com – Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dicokok polisi usai menikam sopir truk

Pelaku adalah berinisial AD (20) dan SU (40). Keduanya merupakan anak dan bapak

Sementara korban adalah sopir truk pengangkut gabah inisial HD warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi diterima, SU adalah petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bone bertugas di Pos Dishub Ajangale Bone Sulsel

Insiden penikaman berlangsung pada Senin (13/2/2023) dini hari tadi.

BACA JUGA :  Dua Pegawai Bank Tertangkap Basah Selingkuh di Wisma

Saat itu HD melintas namun tidak mampir membayar retribusi di Pos Dishub yang dijaga SU.

SU bersama anaknya yakni AD langsung mengejar HD menggunakan sepeda motor.

Saat tiba di Pammana wilayah hukum Polres Wajo, SU dan AD berhasil menghentikan HD.

Saat itulah SU diduga menikam HD, AD juga diduga menganiaya HD menggunakan besi berbentuk gerigi.

SU dan AD kemudian diamankan di Pos Dishub Ajangale oleh Satreskrim Polsek Pammana atas laporan HD.

BACA JUGA :  KPK Luruskan Penyelidikan di Kementan Bukan Membidik SYL

Kapolsek Pammana, Iptu Patidanus yang dikonfirmasi awak media membenarkan hal itu.

“Iya keduanya (SU dan AD) berhasil diamankan usai menikam sopir truk asal Sidrap,” ujar Patidanus sesaat lalu.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten bone, Andi Ikbal, yang dikonfirmasi sangat menyayangkan peristiwa itu.

Kendati demikian, Andi Ikbal berujar bahwa kejadian tersebut lebih cenderung ke persoalan pribadi.

BACA JUGA :  Sejarah Perbudakan Masa Lalu, Raja Belanda Ucapkan Permintaan Maaf

“Persoalan pribadi. Karena sebelum ditikam, mereka memang sudah saling teriaki. Hanya saja, kekeliruan yang dilakukan SU ini yaitu melakukan pengejaran sampai ke wilayah Wajo dan melakukan penganiayaan bersama dengan anaknya inisial AD,” ujar Andi Ikbal.

Atas perbuatan pelaku, keduanya terancam dijerat dengan pasal 351 Sub 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara

Editor : Isal

Berita Terkait

Toko Emas Logam Mulia di Makassar Dilempar Molotov, Polisi Amankan Pelaku
Angkut 13 Penumpang, Pesawat Smart Air Nyungsep di Bibir Pantai Nabire
Pesawat ATR 42-500 Diperkirakan Hilang Kontak di Sekitar Leang-leang Maros
Ayah Pemenang Hak Asuh di Takalar Banting Bayi dan Hajar Mantan Istri
Puluhan Ibu Hamil, Anak Sekolah hingga Balita di Majene Diduga Keracunan MBG
Pemuda di Maros Dikeroyok Polisi Usai Bakar Petasan hingga Dipaksa Minum Miras
Mobil MBG Tabrak Barisan Siswa di SD Kalibaru, Puluhan Anak Dilarikan ke Rumah Sakit
Korban Tewas Banjir dan Longsor di Sumatera Terus Bertambah Jadi 659 Orang

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:37 WITA

Toko Emas Logam Mulia di Makassar Dilempar Molotov, Polisi Amankan Pelaku

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:58 WITA

Angkut 13 Penumpang, Pesawat Smart Air Nyungsep di Bibir Pantai Nabire

Minggu, 18 Januari 2026 - 01:45 WITA

Pesawat ATR 42-500 Diperkirakan Hilang Kontak di Sekitar Leang-leang Maros

Jumat, 16 Januari 2026 - 01:10 WITA

Ayah Pemenang Hak Asuh di Takalar Banting Bayi dan Hajar Mantan Istri

Rabu, 14 Januari 2026 - 02:11 WITA

Puluhan Ibu Hamil, Anak Sekolah hingga Balita di Majene Diduga Keracunan MBG

Berita Terbaru