Tak Bayar Retribusi, Sopir Truk Ditikam Petugas Dishub

Senin, 13 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pelaku penikaman sopir truk ditangkap (foto istimewa)

Kedua pelaku penikaman sopir truk ditangkap (foto istimewa)

Zonafaktualnews.com – Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dicokok polisi usai menikam sopir truk

Pelaku adalah berinisial AD (20) dan SU (40). Keduanya merupakan anak dan bapak

Sementara korban adalah sopir truk pengangkut gabah inisial HD warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi diterima, SU adalah petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bone bertugas di Pos Dishub Ajangale Bone Sulsel

Insiden penikaman berlangsung pada Senin (13/2/2023) dini hari tadi.

BACA JUGA :  Danny Temui Korban Reruntuhan Kubah Masjid di Barukang

Saat itu HD melintas namun tidak mampir membayar retribusi di Pos Dishub yang dijaga SU.

SU bersama anaknya yakni AD langsung mengejar HD menggunakan sepeda motor.

Saat tiba di Pammana wilayah hukum Polres Wajo, SU dan AD berhasil menghentikan HD.

Saat itulah SU diduga menikam HD, AD juga diduga menganiaya HD menggunakan besi berbentuk gerigi.

SU dan AD kemudian diamankan di Pos Dishub Ajangale oleh Satreskrim Polsek Pammana atas laporan HD.

BACA JUGA :  Viral, Guru di SDN Borong Dibentak Oknum Polsek Manggala: ‘Siapako? Tidak Penting Dilayani’

Kapolsek Pammana, Iptu Patidanus yang dikonfirmasi awak media membenarkan hal itu.

“Iya keduanya (SU dan AD) berhasil diamankan usai menikam sopir truk asal Sidrap,” ujar Patidanus sesaat lalu.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten bone, Andi Ikbal, yang dikonfirmasi sangat menyayangkan peristiwa itu.

Kendati demikian, Andi Ikbal berujar bahwa kejadian tersebut lebih cenderung ke persoalan pribadi.

BACA JUGA :  Kubah Masjid di Barukang Ambruk, Sejumlah Jamaah Luka-luka

“Persoalan pribadi. Karena sebelum ditikam, mereka memang sudah saling teriaki. Hanya saja, kekeliruan yang dilakukan SU ini yaitu melakukan pengejaran sampai ke wilayah Wajo dan melakukan penganiayaan bersama dengan anaknya inisial AD,” ujar Andi Ikbal.

Atas perbuatan pelaku, keduanya terancam dijerat dengan pasal 351 Sub 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara

Editor : Isal

Berita Terkait

Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara
Mandor Kasar Asal China di Morowali Dikeroyok Pekerja hingga Tewas
Banjir Setinggi Atap Rumah Rendam Tiga Kelurahan di Tolitoli
Niat Bikin Konten Malah Pindah Alam, Dua Remaja Tegal Ditemukan di Sungai Gung
Geng Motor Serang Warga Banta-bantaeng Makassar dengan Parang dan Busur
Detik-detik Meteor Jatuh Terekam Kamera, Warga Cirebon Heboh
Mulut Berbusa hingga Kejang, Siswi SMKN 1 Cihampelas Meninggal, Isu MBG Merebak
Liput Dapur Kasus Keracunan MBG, Dua Wartawan Dianiaya Oknum Petugas

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 22:18 WITA

Mandor Kasar Asal China di Morowali Dikeroyok Pekerja hingga Tewas

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:53 WITA

Banjir Setinggi Atap Rumah Rendam Tiga Kelurahan di Tolitoli

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 16:23 WITA

Niat Bikin Konten Malah Pindah Alam, Dua Remaja Tegal Ditemukan di Sungai Gung

Senin, 13 Oktober 2025 - 21:23 WITA

Geng Motor Serang Warga Banta-bantaeng Makassar dengan Parang dan Busur

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:49 WITA

Detik-detik Meteor Jatuh Terekam Kamera, Warga Cirebon Heboh

Berita Terbaru