Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Tersangka

Rabu, 11 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Tersangka

Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Tersangka

Zonafaktualnews.com – KPK akhirnya resmi mengumumkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Salah satunya, yakni mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut SYL Menteri Pertanian RI periode 2019-2024,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu (11/10/2023).

Selain SYL, dua tersangka lainnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Mohammad Hatta.

Ketiganya diduga telah melakukan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Johanis.

BACA JUGA :  Immanuel Ebenezer Terseret OTT KPK, Kursi Wamenaker Terancam Goyang

Namun, KPK baru menahan Kasdi. Sebab, SYL dan Hatta tidak memenuhi panggilan KPK pada hari ini. Keduanya pun telah mengirim surat konfirmasi ke KPK.

SYL diketahui sedang pulang kampung untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit. Sedangkan, Hatta juga kembali ke Sulawesi Selatan untuk menengok orang tuanya.

Kasdi dan Hatta sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada hari yang berbeda.

Kasdi dimintai keterangan pada Senin (9/10/2023), sedangkan Hatta pada Selasa (10/10/2023).

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap SYL sebagai saksi pada hari ini. Namun, dia menyampaikan kepada KPK tidak bisa hadir.

Tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta penjadwalan ulang pemeriksaan kliennya terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

BACA JUGA :  Penghuni Rutan Protes, Lukas Enembe Kerap BAB dan Kencing Sembarangan

Tim kuasa hukum menyebut Syahrul Yasin Limpo tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK hari ini karena harus menjenguk orang tua di kampung.

“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang.

Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan,” ujar Ervin Lubis salah satu tim Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, di Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Ervin menyebut, Syahrul Yasin Limpo harus pulang ke kampung halaman karena mendengar kabar kondisi kesehatan orang tuanya yang telah berumur 88 tahun, menurun.

Menurut Erwin, Syahrul Yasin Limpo ingin memastikan dirinya dan orang tuanya tegar dengan kasus yang menjerat kliennya ini.

“Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini,” Ervin menambahkan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini mengungkapkan, bahwa Syahrul Yasin Limpo mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

BACA JUGA :  Tak Becus Usut Korupsi DPRD Tana Toraja, GMPH Desak Kepala Kejati Sulsel Mundur

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, pihaknya sudah menerima materi permohonan praperadilan tersebut, pun juga sudah menetapkan tanggal sidang perdana.

Djuyamto menerangkan, permohonan praperadilan Yasin Limpo yang diajukan tim kuasa hukumnya, teregister dengan Nomor Perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

“Pokok permohonannya adalah terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka atas pemohon Syahrul Yasin Limpo. Dan pihak termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Djuyamto

PN Jaksel, sudah melakukan penunjukkan hakim pengadil, dan kapan sidang perdana permohonan praperadilan tersebut.

Menurut Djuyamto, untuk praperadilan, hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut, adalah Hakim Alimin Ribut Sujono.

“Adapun penetapan tanggal sidang pertama, pada Senin 30 Oktober 2023 mendatang,” pungkas Djuyamto.

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Rocky Gerung: Anak SD di NTT “Memilih” Bunuh Diri, Negara Lebih Sibuk Biayai Trump
Dinilai Tak Beradab, Dahnil Anzar Didesak Dicopot dari Jabatan Wamenhaj
Kemenkes Ajak Masyarakat Tetap Tenang dan Tidak Sebarkan Hoaks Virus Nipah
Puasa Ramadan 2026 Tinggal Hitungan Hari, Muhammadiyah Tetapkan Mulai 18 Februari
Mahendra Siregar Mundur dari Ketua Dewan OJK, Tiga Pejabat Lain Mengikuti
Buntut Kasus Suami Korban Jambret Dijadikan Tersangka, Kapolres Sleman Dicopot
Dana Negara Rp 1,2 Miliar Dipakai Judi Online, Camat Medan Maimun Dicopot
Ahok Minta JPU Periksa Erick Thohir dan Jokowi Soal Kasus Minyak Mentah Pertamina

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:30 WITA

Rocky Gerung: Anak SD di NTT “Memilih” Bunuh Diri, Negara Lebih Sibuk Biayai Trump

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:37 WITA

Dinilai Tak Beradab, Dahnil Anzar Didesak Dicopot dari Jabatan Wamenhaj

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:31 WITA

Kemenkes Ajak Masyarakat Tetap Tenang dan Tidak Sebarkan Hoaks Virus Nipah

Minggu, 1 Februari 2026 - 09:38 WITA

Puasa Ramadan 2026 Tinggal Hitungan Hari, Muhammadiyah Tetapkan Mulai 18 Februari

Sabtu, 31 Januari 2026 - 02:58 WITA

Mahendra Siregar Mundur dari Ketua Dewan OJK, Tiga Pejabat Lain Mengikuti

Berita Terbaru