Suami Hamili Anak, Istri Bantu Gugurkan Kandungan

Senin, 20 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suami Hamili Anak, Istri Bantu Gugurkan Kandungan (Foto Ilustrasi)

Suami Hamili Anak, Istri Bantu Gugurkan Kandungan (Foto Ilustrasi)

Zonafaktualnews.com – Seorang pria inisial BA (46) menghamili anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.

Parahnya lagi, sang ibu korban, AA (45) membantu suaminya untuk menggugurkan kandungan anaknya.

Peristiwa tersbeut terjadi di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubsi Penmas Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah yang dikonfrimasi media membenarkan atas kejadian tersebut.

BACA JUGA :  Kacau, Suami Izin ke Istri Perkosa Gadis ABG Lalu Ajak Threesome

“Kami terima laporan dari kakak korban jika korban diperkosa oleh ayahnya dan hamil, seiring berjalannya penyidikan diketahui istrinya juga terlibat menggugurkan janin,” ujarnya, Sabtu (18/11/2023).

Peristiwa itu terjadi di kediaman mereka sejak Februari 2020 hingga November 2023. Menurut Ade, korban sudah dua kali hamil dan sudah sebanyak itu pulang menggugurkan kandungannya.

“Jadi pemerkosaan itu terjadi dari 2020, akibat itu korban mengalami hamil sebanyak 2 kali. 2 kali itu satu kali digugurkan sama bapaknya, satu kali digugurkan sama mamanya,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pria Beristri di Makassar Hamili Gadis 17 Tahun Lalu Dibawa Kabur

Tak tahan dengan perbuatan keduanya, korban pun lari dan mengadukan hal ini ke paman dan kakaknya.

Di tanggal 8 November 2023, polisi pun langsung mengamankan pasangan suami istri tersebut.

“Ayahnya ini sudah kami amankan lebih dulu. Berjalannya penyelidikan terungkaplah jika ibunya juga turut terlibat dalam kasus ini,” ungkapnya.

Kini pasangan suami istri itu telah ditahan di Mapolres Kubu Raya untuk pendalaman lebih lanjut.

BACA JUGA :  Habis Tenggak Miras, Bocah Ingusan "Gandrang" Siswi SMA

Keduanya dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun,” kuncinya

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

7 Penumpang Tewas, Tabrakan Kereta di Bekasi Timur Diduga Berawal dari Taksi
Perjalanan dari Jakarta Berakhir Tragis, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Diserang
Kesal Istri Sering Diganggu, Petani di Wajo Tikam Pria Berkali-kali hingga Tewas
Cahaya Misterius Melintas di Langit Lampung, Diduga Sampah Roket-Antariksa
Ratusan Siswa SD hingga SMA dan Guru di Jaktim Diduga Keracunan MBG
Gempa M 7,6 Landa Sulut dan Malut, Satu Warga Tewas Tertimpa Reruntuhan
Heboh, Hujan Es Guyur Lembah Napu di Poso, Warga Rekam Fenomena Langka
Kepergok Tiduri Istri Orang, Oknum Ustaz di Karawang Babak Belur Dihajar Warga

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 09:08 WITA

7 Penumpang Tewas, Tabrakan Kereta di Bekasi Timur Diduga Berawal dari Taksi

Senin, 20 April 2026 - 02:16 WITA

Perjalanan dari Jakarta Berakhir Tragis, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Diserang

Senin, 13 April 2026 - 12:29 WITA

Kesal Istri Sering Diganggu, Petani di Wajo Tikam Pria Berkali-kali hingga Tewas

Minggu, 5 April 2026 - 10:47 WITA

Cahaya Misterius Melintas di Langit Lampung, Diduga Sampah Roket-Antariksa

Minggu, 5 April 2026 - 02:21 WITA

Ratusan Siswa SD hingga SMA dan Guru di Jaktim Diduga Keracunan MBG

Berita Terbaru