Suami Hamili Anak, Istri Bantu Gugurkan Kandungan

Senin, 20 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suami Hamili Anak, Istri Bantu Gugurkan Kandungan (Foto Ilustrasi)

Suami Hamili Anak, Istri Bantu Gugurkan Kandungan (Foto Ilustrasi)

Zonafaktualnews.com – Seorang pria inisial BA (46) menghamili anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.

Parahnya lagi, sang ibu korban, AA (45) membantu suaminya untuk menggugurkan kandungan anaknya.

Peristiwa tersbeut terjadi di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubsi Penmas Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah yang dikonfrimasi media membenarkan atas kejadian tersebut.

BACA JUGA :  Tentara Zionis Israel Perkosa dan Bunuh Para Wanita di Palestina

“Kami terima laporan dari kakak korban jika korban diperkosa oleh ayahnya dan hamil, seiring berjalannya penyidikan diketahui istrinya juga terlibat menggugurkan janin,” ujarnya, Sabtu (18/11/2023).

Peristiwa itu terjadi di kediaman mereka sejak Februari 2020 hingga November 2023. Menurut Ade, korban sudah dua kali hamil dan sudah sebanyak itu pulang menggugurkan kandungannya.

“Jadi pemerkosaan itu terjadi dari 2020, akibat itu korban mengalami hamil sebanyak 2 kali. 2 kali itu satu kali digugurkan sama bapaknya, satu kali digugurkan sama mamanya,” jelasnya.

BACA JUGA :  Biadab, Dua Oknum Polisi Perkosa dan Aniaya Wanita di Hotel

Tak tahan dengan perbuatan keduanya, korban pun lari dan mengadukan hal ini ke paman dan kakaknya.

Di tanggal 8 November 2023, polisi pun langsung mengamankan pasangan suami istri tersebut.

“Ayahnya ini sudah kami amankan lebih dulu. Berjalannya penyelidikan terungkaplah jika ibunya juga turut terlibat dalam kasus ini,” ungkapnya.

Kini pasangan suami istri itu telah ditahan di Mapolres Kubu Raya untuk pendalaman lebih lanjut.

BACA JUGA :  Terbius Bujuk Rayu, Gadis di Bawah Umur Digerayangi Pria Beristri

Keduanya dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun,” kuncinya

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Wanita di Bandung 3 Tahun Disekap, Disiksa hingga Mata Dibutakan Pacar Binatang
Polisi Dalami Kasus Kematian Pegawai SPPG di Kos Makassar, Motif Masih Misterius
Niat Berfoto di Bibir Tebing Apparalang, Siswi SMA Hilang Diterjang Ombak
Nyaris Tabrak Petugas Dishub di Makassar, Pengendara Pajero Ngaku Keluarga Aparat
Wanita Paruh Baya di Takalar Ditemukan Tewas, Emas 30 Gram Diduga Raib Dirampok
Polisi Telusuri Aktivitas Terakhir Mahasiswi Unhas Sebelum Ditemukan Tewas
Warga Tidung Makassar Geger, Mahasiswi Asal Torut Ditemukan Tewas di Kamar Kos
7 Penumpang Tewas, Tabrakan Kereta di Bekasi Timur Diduga Berawal dari Taksi

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 00:14 WITA

Wanita di Bandung 3 Tahun Disekap, Disiksa hingga Mata Dibutakan Pacar Binatang

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:33 WITA

Polisi Dalami Kasus Kematian Pegawai SPPG di Kos Makassar, Motif Masih Misterius

Senin, 8 Juni 2026 - 04:16 WITA

Niat Berfoto di Bibir Tebing Apparalang, Siswi SMA Hilang Diterjang Ombak

Kamis, 4 Juni 2026 - 04:37 WITA

Nyaris Tabrak Petugas Dishub di Makassar, Pengendara Pajero Ngaku Keluarga Aparat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:46 WITA

Wanita Paruh Baya di Takalar Ditemukan Tewas, Emas 30 Gram Diduga Raib Dirampok

Berita Terbaru