Suami Hamili Anak, Istri Bantu Gugurkan Kandungan

Senin, 20 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suami Hamili Anak, Istri Bantu Gugurkan Kandungan (Foto Ilustrasi)

Suami Hamili Anak, Istri Bantu Gugurkan Kandungan (Foto Ilustrasi)

Zonafaktualnews.com – Seorang pria inisial BA (46) menghamili anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.

Parahnya lagi, sang ibu korban, AA (45) membantu suaminya untuk menggugurkan kandungan anaknya.

Peristiwa tersbeut terjadi di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubsi Penmas Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah yang dikonfrimasi media membenarkan atas kejadian tersebut.

BACA JUGA :  Berdalih Sembuhkan Guna-guna, Dukun Cabul Gerayangi Siswi SMA

“Kami terima laporan dari kakak korban jika korban diperkosa oleh ayahnya dan hamil, seiring berjalannya penyidikan diketahui istrinya juga terlibat menggugurkan janin,” ujarnya, Sabtu (18/11/2023).

Peristiwa itu terjadi di kediaman mereka sejak Februari 2020 hingga November 2023. Menurut Ade, korban sudah dua kali hamil dan sudah sebanyak itu pulang menggugurkan kandungannya.

“Jadi pemerkosaan itu terjadi dari 2020, akibat itu korban mengalami hamil sebanyak 2 kali. 2 kali itu satu kali digugurkan sama bapaknya, satu kali digugurkan sama mamanya,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kabur dari Rumah, Terjebak Tipu Daya, Tukang Ojek di Maros Perkosa Gadis 16 Tahun 20 Kali

Tak tahan dengan perbuatan keduanya, korban pun lari dan mengadukan hal ini ke paman dan kakaknya.

Di tanggal 8 November 2023, polisi pun langsung mengamankan pasangan suami istri tersebut.

“Ayahnya ini sudah kami amankan lebih dulu. Berjalannya penyelidikan terungkaplah jika ibunya juga turut terlibat dalam kasus ini,” ungkapnya.

Kini pasangan suami istri itu telah ditahan di Mapolres Kubu Raya untuk pendalaman lebih lanjut.

BACA JUGA :  Ditinggal Kerja Istri, Suami Perkosa Anak Tiri

Keduanya dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun,” kuncinya

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Kantor Tempo Diteror Paket Kiriman Kepala Babi Ditujukan ke Host Bocor Alus
Fenomena Langka! Ini Cara Mengamati Gerhana Bulan Total Jumat 14 Maret 2025
Tragis! Anak Yatim Piatu Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi
Kabur Massal Jelang Buka Puasa, 50 Napi Lapas Kutacane Bobol Tiga Pintu Pengaman
Rentetan Gempa di Luwu Timur! Gempa ke-39 Guncang Mangkutana
Banjir Bekasi Meluas! Air Nyaris Tutupi Atap Rumah, Mal dan Puluhan Mobil Terendam
Lagi Duduk-duduk, Kepala Dusun di Maros Diserang Pembusur, Pipi Tertancap Panah
Keluar Sahur, Pulang Terluka! Pemuda di Makassar Dibusur Begal di Jalan

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:22 WITA

Kantor Tempo Diteror Paket Kiriman Kepala Babi Ditujukan ke Host Bocor Alus

Jumat, 14 Maret 2025 - 05:00 WITA

Fenomena Langka! Ini Cara Mengamati Gerhana Bulan Total Jumat 14 Maret 2025

Rabu, 12 Maret 2025 - 01:32 WITA

Tragis! Anak Yatim Piatu Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:10 WITA

Kabur Massal Jelang Buka Puasa, 50 Napi Lapas Kutacane Bobol Tiga Pintu Pengaman

Sabtu, 8 Maret 2025 - 02:17 WITA

Rentetan Gempa di Luwu Timur! Gempa ke-39 Guncang Mangkutana

Berita Terbaru