Selebgram Chika Ditangkap Tengah Isap Narkoba

Kamis, 25 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebgram Chika Ditangkap Tengah Isap Narkoba

Selebgram Chika Ditangkap Tengah Isap Narkoba

Zonafaktualnews.com –  Selebgram Chandrika Chika dan CS ditangkap tengah mengisap narkoba.

Chandrika Chika ditangkap pada Senin (22/4/2024) pukul 23.00 Wib, di sebuah hotel di kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan.

Enam orang termasuk selebgram Chandrika Chika langsung diamankan oleh Satreskoba Polres Metro Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan ini berawal dari adanya keluhan dari masyarakat soal hotel yang sering dijadikan tempat mengonsumsi narkoba.

“Ada laporan masyarakat, hotel ini dijadikan tempat penyalahgunaan tindak pidana narkotika,” kata Wakasat Reskoba Polda Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugrah, Selasa (23/4/2024).

Reska mengatakan, Chandrika Cs memakai narkoba melalui liquid ganja yang diisap menggunakan rokok elektrik atau vape.

“Yang diamankan AT 24 tahun perempuan, MJ 22 tahun perempuan, AMO 22 tahun laki laki, CK (Chandrika Chika) 20 tahun perempuan, BB 25 tahun laki laki, HJ 27 tahun laki laki,” ujar Reska.

BACA JUGA :  Diduga Backing Gembong Narkoba, Kasat Ditangkap, Kapolres Bima Kota Dicopot

Adapun mereka memakai vape-nya dengan diisap secara bergantian.

“Adapun barang bukti yang kita amankan saat di TKP itu adalah satu buah pod atau pack rokok elektronik elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC,” ungkapnya.

“Kami jelaskan bahwa alat bukti yang kita amankan pod liquid fave ini digunakan secara bergantian,” lanjutnya.

Kini, keenam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Mereka dikenakan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun.

Chika dan lima orang temannya mengaku mengkonsumsi narkoba karena efek pergaulan.

“Tidak ada tujuan khusus, bukan untuk doping atau apa. Jadi memang karena pergaulan,” ujar Rezka Anugras saat jumpa pers, Selasa (23/4/2024).

BACA JUGA :  Terdesak Sabu, Dua Pembobol Rumah dan Indekos di Makassar Ditangkap Polisi

Rezka menyebut, Chika dan lima temannya diduga sudah terbiasa mengkonsumsi barang haram tersebut.

Maka dari itu, mereka blak-blakan tak memiliki alasan khusus saat ditanya polisi terkait alasan konsumsi narkoba.

“Memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, jadi mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah,” tutur dia.

Di lain sisi, Rezka mengungkapkan, tak ada alasan khusus terkait pemilihan tempat. Mereka disebut hanya bertemu dan bercengkrama di hotel tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap para tersangka, memang mereka adalah grup pertemanan, jadi memang sengaja ke hotel tersebut dengan tujuan berkumpul,” imbuh dia.

Polisi mengungkapkan, Chandrika Chika sudah memakai narkoba selama satu tahun.

“Untuk Chandrika Chika dia mengakui pertama kali dia mengenali narkotika itu sudah satu tahun lebih,” Wakasat Narkoba AKP Rezka Anugras di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

BACA JUGA :  Legislator Muda Maros Angkat Bicara Terkait Riak-riak Pengangkatan PLT Bupati dari Ormas Maros

Tak sendiri, Chandrika Chika diciduk bersama dua teman perempuan dan tiga teman pria lainnya.

“Di TKP ada 6 orang yang pertama inisial AT 24 tahun perempuan, MJ 22 tahun perempuan, AMO 22 tahun laki laki, CK 20 tahun perempuan, BB 25 tahun laki laki, HJ 27 tahun laki laki,” jelas AKP Rezka.

Mereka menggunakan ganja dengan dihisap secara bergantian melalui vape.

Adapun keenam tersangka ini diamankan di salah satu hotel yang berada di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pukul 23.00 WIB pada Senin (22/4/2024).

Satu di antara mereka juga merupakan mantan athlete esport, Jeixy.

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone
Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka
Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi
Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor
Malam Minggu Apes, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Dikarungi Polisi
Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti
3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas
Kenalan Lewat Medsos, Gadis ABG di Polman Diperkosa dan Dijual ke Pria Lain

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:19 WITA

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Senin, 8 Juni 2026 - 09:31 WITA

Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:00 WITA

Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:07 WITA

Malam Minggu Apes, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Dikarungi Polisi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:27 WITA

Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti

Berita Terbaru