Sekdes Lale’ Gak Ada Akhlak, Siswi SMA Diajak Mesum di WA

Minggu, 5 Februari 2023 - 03:08 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Ilustrasi Ajak Mesum lewat WA/Net

Ilustrasi Ajak Mesum lewat WA/Net

Zonafaktualnews.com – Polisi akhirnya menggulung Sekretaris Desa (Sekdes) inisial SA asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan

Sekdes lale’ (lalai/genit) tersebut ditangkap atas kasus dugaan asusila

SA diduga mengajak siswi SMA berhubungan intim hingga mengirim konten porno.

Kuasa hukum korban, Sukardi mengatakan kasus asusila itu bermula saat pelaku meminta nomor WhatsApp (WA) korban.

Selanjutnya SA intens berkomunikasi dengan korban sejak September 2022.

“Pelaku melihat korban mengupload di story WA dan pelaku mengomentari postingan tersebut. Komentar pelaku ke arah seksualitas dan diajak korban untuk memiliki hubungan rahasia,” kata Sukardi dalam keterangannya, Sabtu (4/2/2023)

BACA JUGA :  Oalah, Ngaku Hapus File Sebelum Jual HP, Video ML Sejoli Tersebar

Sukardi menyebut SA sudah mempunyai istri dan sempat mengajar salah satu MTs di Bone. Namun pelaku nekat mengajak anak di bawah umur berhubungan intim lewat WA.

“Itu pelaku pernah mengajar di sekolah. Cuman ditahu kelakuannya tidak bagus, langsung dikeluarkan,” ungkapnya.

“Dia ajak korban melalui WhatsApp bersetubuh dengan iming-iming apapun yang na maui korban. Tetapi korban ini tetap menolak,” beber Sukardi.

BACA JUGA :  Modus Ajak Berteduh di Sekolah, Siswi SMP Diembat Kepsek

Keluarga korban yang mengetahui perbuatan pelaku tersebut lantas melapor ke polisi. Laporan korban masuk ke Polda Sulsel pada Desember 2022.

“Korban keberatan bulan September 2022, dan kasusnya dilaporkan bulan Desember 2022. Langsung dilapor ke Polda, saya langsung kuasa hukumnya yang mendampingi korban,” jelas Sukardi.

Sementara Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra mengungkapkan, pelaku terlibat pelanggaran pidana mentransmisi atau mendistribusikan konten yang bermuatan keasusilaan.

BACA JUGA :  Cinta Siri Berujung Maut di Bone, Suami Kedua Tewas di Tangan Ketiga

Pelaku melancarkan aksinya lewat pesan elektronik.

“Pelanggaran pidana mentransmisi atau mendistribusikan konten yang bermuatan keasusilaan,” kata Helmi

Polisi kemudian menetapkan SA sebagai tersangka atas kasus dugaan asusila itu. SA pun langsung ditahan sejak Jumat (3/2/2022)

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE. Pelaku diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Tolak Isi Pertalite Pakai Galon, Operator SPBU di Maros Dihajar Pengendara
Tak Puas Langkah Sekolah, Ortu Siswi Korban Bully di Takalar Lapor Polisi
Fenomena Langka! Langit Seko di Luwu Utara Mendadak Diguyur Hujan Es
2 Hektare Hutan Pinus Malino Dilalap, Jago Merah Diduga dari Sampah Warga
Pasar Senggol Makassar Bergolak Diserang Geng Motor, Lima Pelaku Dibekuk
Terobos Lampu Merah, Perwira Polisi di Bone Tabrak Pemotor hingga Balita Tewas
KM Mutiara Sentosa 2 Tujuan Makassar Terbakar, 250 Penumpang Dievakuasi
12 Agustus 2026 Terjadi Gerhana Matahari Total, Ini Wilayah yang Dilintasi

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 22:09 WITA

Tolak Isi Pertalite Pakai Galon, Operator SPBU di Maros Dihajar Pengendara

Kamis, 10 September 2026 - 00:08 WITA

Tak Puas Langkah Sekolah, Ortu Siswi Korban Bully di Takalar Lapor Polisi

Senin, 24 Agustus 2026 - 01:23 WITA

Fenomena Langka! Langit Seko di Luwu Utara Mendadak Diguyur Hujan Es

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:07 WITA

2 Hektare Hutan Pinus Malino Dilalap, Jago Merah Diduga dari Sampah Warga

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:16 WITA

Pasar Senggol Makassar Bergolak Diserang Geng Motor, Lima Pelaku Dibekuk

Berita Terbaru