Sekdes Lale’ Gak Ada Akhlak, Siswi SMA Diajak Mesum di WA

Minggu, 5 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ajak Mesum lewat WA/Net

Ilustrasi Ajak Mesum lewat WA/Net

Zonafaktualnews.com – Polisi akhirnya menggulung Sekretaris Desa (Sekdes) inisial SA asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan

Sekdes lale’ (lalai/genit) tersebut ditangkap atas kasus dugaan asusila

SA diduga mengajak siswi SMA berhubungan intim hingga mengirim konten porno.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum korban, Sukardi mengatakan kasus asusila itu bermula saat pelaku meminta nomor WhatsApp (WA) korban.

Selanjutnya SA intens berkomunikasi dengan korban sejak September 2022.

“Pelaku melihat korban mengupload di story WA dan pelaku mengomentari postingan tersebut. Komentar pelaku ke arah seksualitas dan diajak korban untuk memiliki hubungan rahasia,” kata Sukardi dalam keterangannya, Sabtu (4/2/2023)

BACA JUGA :  Oalah, Ngaku Hapus File Sebelum Jual HP, Video ML Sejoli Tersebar

Sukardi menyebut SA sudah mempunyai istri dan sempat mengajar salah satu MTs di Bone. Namun pelaku nekat mengajak anak di bawah umur berhubungan intim lewat WA.

“Itu pelaku pernah mengajar di sekolah. Cuman ditahu kelakuannya tidak bagus, langsung dikeluarkan,” ungkapnya.

“Dia ajak korban melalui WhatsApp bersetubuh dengan iming-iming apapun yang na maui korban. Tetapi korban ini tetap menolak,” beber Sukardi.

BACA JUGA :  Terciduk Jual Sabu, Oknum Polisi di Bone Ditangkap

Keluarga korban yang mengetahui perbuatan pelaku tersebut lantas melapor ke polisi. Laporan korban masuk ke Polda Sulsel pada Desember 2022.

“Korban keberatan bulan September 2022, dan kasusnya dilaporkan bulan Desember 2022. Langsung dilapor ke Polda, saya langsung kuasa hukumnya yang mendampingi korban,” jelas Sukardi.

Sementara Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra mengungkapkan, pelaku terlibat pelanggaran pidana mentransmisi atau mendistribusikan konten yang bermuatan keasusilaan.

BACA JUGA :  Pelarian Menantu Bunuh Mertua Berakhir di Tangan Polisi

Pelaku melancarkan aksinya lewat pesan elektronik.

“Pelanggaran pidana mentransmisi atau mendistribusikan konten yang bermuatan keasusilaan,” kata Helmi

Polisi kemudian menetapkan SA sebagai tersangka atas kasus dugaan asusila itu. SA pun langsung ditahan sejak Jumat (3/2/2022)

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE. Pelaku diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Niat Berfoto di Bibir Tebing Apparalang, Siswi SMA Hilang Diterjang Ombak
Nyaris Tabrak Petugas Dishub di Makassar, Pengendara Pajero Ngaku Keluarga Aparat
Wanita Paruh Baya di Takalar Ditemukan Tewas, Emas 30 Gram Diduga Raib Dirampok
Polisi Telusuri Aktivitas Terakhir Mahasiswi Unhas Sebelum Ditemukan Tewas
Warga Tidung Makassar Geger, Mahasiswi Asal Torut Ditemukan Tewas di Kamar Kos
7 Penumpang Tewas, Tabrakan Kereta di Bekasi Timur Diduga Berawal dari Taksi
Perjalanan dari Jakarta Berakhir Tragis, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Diserang
Kesal Istri Sering Diganggu, Petani di Wajo Tikam Pria Berkali-kali hingga Tewas

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 04:16 WITA

Niat Berfoto di Bibir Tebing Apparalang, Siswi SMA Hilang Diterjang Ombak

Kamis, 4 Juni 2026 - 04:37 WITA

Nyaris Tabrak Petugas Dishub di Makassar, Pengendara Pajero Ngaku Keluarga Aparat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:46 WITA

Wanita Paruh Baya di Takalar Ditemukan Tewas, Emas 30 Gram Diduga Raib Dirampok

Rabu, 20 Mei 2026 - 01:23 WITA

Polisi Telusuri Aktivitas Terakhir Mahasiswi Unhas Sebelum Ditemukan Tewas

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:47 WITA

Warga Tidung Makassar Geger, Mahasiswi Asal Torut Ditemukan Tewas di Kamar Kos

Berita Terbaru