Sekdes Lale’ Gak Ada Akhlak, Siswi SMA Diajak Mesum di WA

Minggu, 5 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ajak Mesum lewat WA/Net

Ilustrasi Ajak Mesum lewat WA/Net

Zonafaktualnews.com – Polisi akhirnya menggulung Sekretaris Desa (Sekdes) inisial SA asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan

Sekdes lale’ (lalai/genit) tersebut ditangkap atas kasus dugaan asusila

SA diduga mengajak siswi SMA berhubungan intim hingga mengirim konten porno.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum korban, Sukardi mengatakan kasus asusila itu bermula saat pelaku meminta nomor WhatsApp (WA) korban.

Selanjutnya SA intens berkomunikasi dengan korban sejak September 2022.

“Pelaku melihat korban mengupload di story WA dan pelaku mengomentari postingan tersebut. Komentar pelaku ke arah seksualitas dan diajak korban untuk memiliki hubungan rahasia,” kata Sukardi dalam keterangannya, Sabtu (4/2/2023)

BACA JUGA :  Diduga Salah Input, Surat Suara di Palakka Dihitung Ulang

Sukardi menyebut SA sudah mempunyai istri dan sempat mengajar salah satu MTs di Bone. Namun pelaku nekat mengajak anak di bawah umur berhubungan intim lewat WA.

“Itu pelaku pernah mengajar di sekolah. Cuman ditahu kelakuannya tidak bagus, langsung dikeluarkan,” ungkapnya.

“Dia ajak korban melalui WhatsApp bersetubuh dengan iming-iming apapun yang na maui korban. Tetapi korban ini tetap menolak,” beber Sukardi.

BACA JUGA :  Lamellong Temukan Indikasi Monopoli Pengadaan Buku di Sejumlah Sekolah Bone

Keluarga korban yang mengetahui perbuatan pelaku tersebut lantas melapor ke polisi. Laporan korban masuk ke Polda Sulsel pada Desember 2022.

“Korban keberatan bulan September 2022, dan kasusnya dilaporkan bulan Desember 2022. Langsung dilapor ke Polda, saya langsung kuasa hukumnya yang mendampingi korban,” jelas Sukardi.

Sementara Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra mengungkapkan, pelaku terlibat pelanggaran pidana mentransmisi atau mendistribusikan konten yang bermuatan keasusilaan.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Bone Diduga Lempari Kue hingga Botol Sambal ke Wajah Staf

Pelaku melancarkan aksinya lewat pesan elektronik.

“Pelanggaran pidana mentransmisi atau mendistribusikan konten yang bermuatan keasusilaan,” kata Helmi

Polisi kemudian menetapkan SA sebagai tersangka atas kasus dugaan asusila itu. SA pun langsung ditahan sejak Jumat (3/2/2022)

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE. Pelaku diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Bentrok Sengketa Lahan di Panakkukang Makassar, Tiga Kubu Saling Serang
Antre Solar 7 Jam Diserobot, Sopir Truk di Makassar Nekat Tikam Rekan Seprofesi
Warga Bentrok dengan Geng Motor di Makassar, Satu Motor Ludes Dibakar
Wanita di Bandung 3 Tahun Disekap, Disiksa hingga Mata Dibutakan Pacar Binatang
Polisi Dalami Kasus Kematian Pegawai SPPG di Kos Makassar, Motif Masih Misterius
Niat Berfoto di Bibir Tebing Apparalang, Siswi SMA Hilang Diterjang Ombak
Nyaris Tabrak Petugas Dishub di Makassar, Pengendara Pajero Ngaku Keluarga Aparat
Wanita Paruh Baya di Takalar Ditemukan Tewas, Emas 30 Gram Diduga Raib Dirampok

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:47 WITA

Bentrok Sengketa Lahan di Panakkukang Makassar, Tiga Kubu Saling Serang

Senin, 20 Juli 2026 - 14:53 WITA

Antre Solar 7 Jam Diserobot, Sopir Truk di Makassar Nekat Tikam Rekan Seprofesi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:15 WITA

Warga Bentrok dengan Geng Motor di Makassar, Satu Motor Ludes Dibakar

Senin, 22 Juni 2026 - 00:14 WITA

Wanita di Bandung 3 Tahun Disekap, Disiksa hingga Mata Dibutakan Pacar Binatang

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:33 WITA

Polisi Dalami Kasus Kematian Pegawai SPPG di Kos Makassar, Motif Masih Misterius

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Janda “Londo Ireng”

Senin, 27 Jul 2026 - 14:16 WITA