Sakit Hati, Pria di Mamuju Sebar Video Syur Mantan Pacar

Jumat, 1 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penangkapan

Ilustrasi penangkapan

Zonafaktuanews.com – Sakit hati, Pria di Kabupaten Mamuju, Sulbar sebar video syur mantan pacar.

Pelaku adalah inisial J (34) ditangkap usai dilaporkan oleh korban

Polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Makassar, pada Rabu (30/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada polisi, pelaku melakukan aksinya lantaran sakit hati melihat R jalan bareng dengan pria lain.

“Tersangka merasa sakit hati sebab korban pergi dengan pria lain dan memposting di Facebook,” kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).

BACA JUGA :  Suami Pulang Kerja, Istri Kepergok “Gandrang” dengan Pria Lain

Kasus ini terbongkar kata Syamsu usai korban mendapati video syur nya tersebar di Facebook pada Juli 2023.

Video berdurasi 10 detik tersebut memperlihatkan kondisi korban dalam keadaan setengah bugil.

“Video berdurasi 10 detik di mana video korban tidak memakai pakaian bawah dengan tertutup gorden.

Kemudian pelaku juga menggabungkan video kelamin dan foto wajah korban lalu menyebarkan video tersebut,” bebernya.

BACA JUGA :  Pria di Makassar yang Siram Mantan dengan Air Keras Ditangkap Polisi

Pelaku menyebarkan video mantan pacarnya itu di Facebook menggunakan akun fake.

Syamsu mengatakan keduanya sempat berpacaran saat pelaku tinggal di Mamuju.

“Pelaku pernah pacaran dengan korban waktu dia tinggal di Mamuju,” katanya.

Korban yang tidak terima lantas melaporkan pelaku ke Polda Sulbar.

“Tersangka ditangkap oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Sulbar dengan diback up Jatanras Polrestabes Makassar,” ujar Syamsu.

BACA JUGA :  Habis Tenggak Miras, Bocah Ingusan "Gandrang" Siswi SMA

Saat ini pelau ditahan di Polda Sulbar untuk diperiksa lebih lanjut.

Pelaku dijerat pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi.

“Dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara,” ungkapnya.

 

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Bocah di Makassar Ditebas Geng Motor, Polisi Tangkap Satu Pelaku di Ablam
Pelarian Kiai Tersangka Pencabulan 50 Santriwati Berakhir di Tangan Polisi
Wanita yang Pamer “Susu” Saat Live TikTok di Sidrap Akhirnya Ditangkap Polisi
Diduga Biang Kerok Video JK, Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polisi
Dulu Gagah Berseragam, Kini Didik–Malaungi Berbaju Oranye Terjerat TPPU Narkoba
Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu
Niat Selesaikan Masalah Anak, Pria di Kodingareng Tewas di Tangan Sesama Nelayan
Ayah Tiri di Mamuju Perkosa Gadis ABG, 5 Tahun Terpendam Baru Terungkap

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 01:05 WITA

Bocah di Makassar Ditebas Geng Motor, Polisi Tangkap Satu Pelaku di Ablam

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:33 WITA

Pelarian Kiai Tersangka Pencabulan 50 Santriwati Berakhir di Tangan Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 03:31 WITA

Wanita yang Pamer “Susu” Saat Live TikTok di Sidrap Akhirnya Ditangkap Polisi

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:56 WITA

Diduga Biang Kerok Video JK, Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 - 12:49 WITA

Dulu Gagah Berseragam, Kini Didik–Malaungi Berbaju Oranye Terjerat TPPU Narkoba

Berita Terbaru