Sakit Hati, Pria di Mamuju Sebar Video Syur Mantan Pacar

Jumat, 1 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penangkapan

i

Ilustrasi penangkapan

Zonafaktuanews.com – Sakit hati, Pria di Kabupaten Mamuju, Sulbar sebar video syur mantan pacar.

Pelaku adalah inisial J (34) ditangkap usai dilaporkan oleh korban

Polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Makassar, pada Rabu (30/8/2023).

ADVERTISEMENT

Klik untuk Hubungi via WhatsApp

Klik gambar untuk terhubung ke WhatsApp

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada polisi, pelaku melakukan aksinya lantaran sakit hati melihat R jalan bareng dengan pria lain.

“Tersangka merasa sakit hati sebab korban pergi dengan pria lain dan memposting di Facebook,” kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).

BACA JUGA :  Cinta Ditolak, Buruh Bangunan "Poca" Payudara Gadis ABG

Kasus ini terbongkar kata Syamsu usai korban mendapati video syur nya tersebar di Facebook pada Juli 2023.

Video berdurasi 10 detik tersebut memperlihatkan kondisi korban dalam keadaan setengah bugil.

“Video berdurasi 10 detik di mana video korban tidak memakai pakaian bawah dengan tertutup gorden.

Kemudian pelaku juga menggabungkan video kelamin dan foto wajah korban lalu menyebarkan video tersebut,” bebernya.

BACA JUGA :  Suami Pulang Kerja, Istri Kepergok “Gandrang” dengan Pria Lain

Pelaku menyebarkan video mantan pacarnya itu di Facebook menggunakan akun fake.

Syamsu mengatakan keduanya sempat berpacaran saat pelaku tinggal di Mamuju.

“Pelaku pernah pacaran dengan korban waktu dia tinggal di Mamuju,” katanya.

Korban yang tidak terima lantas melaporkan pelaku ke Polda Sulbar.

“Tersangka ditangkap oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Sulbar dengan diback up Jatanras Polrestabes Makassar,” ujar Syamsu.

BACA JUGA :  Geger! Warga Makassar Temukan Mayat Pria Tergantung di Kolong Jembatan

Saat ini pelau ditahan di Polda Sulbar untuk diperiksa lebih lanjut.

Pelaku dijerat pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi.

“Dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara,” ungkapnya.

 

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Mantan Pejabat BUMN Gresik dan Selebgram Jadi Tersangka Kasus Video Syur
Minta Tebusan Rp100 Juta, Eks Karyawan Culik Anak Bos Kosmetik di Bali
Tertangkap Basah! Pria di Serang Kepergok Perkosa Janda Pingsan Usai Kecelakaan
Modus Tanya Alamat, 2 Jambret Makassar Gasak Kalung Emas Dicokok di Palopo
Polisi Gagalkan Penyelundupan Mesin Pemanen Padi di Makassar
Polisi Gerebek Pesta Seks Gay di Jaksel, 56 Pria Diciduk di Kamar Hotel
Bongkar Jaringan Internasional! Polisi Gerebek Kampung Narkoba Borta di Makassar
Kabur dari Rumah, Terjebak Tipu Daya, Tukang Ojek di Maros Perkosa Gadis 16 Tahun 20 Kali

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 00:25 WITA

Mantan Pejabat BUMN Gresik dan Selebgram Jadi Tersangka Kasus Video Syur

Minggu, 9 Februari 2025 - 16:17 WITA

Tertangkap Basah! Pria di Serang Kepergok Perkosa Janda Pingsan Usai Kecelakaan

Kamis, 6 Februari 2025 - 13:56 WITA

Modus Tanya Alamat, 2 Jambret Makassar Gasak Kalung Emas Dicokok di Palopo

Kamis, 6 Februari 2025 - 12:35 WITA

Polisi Gagalkan Penyelundupan Mesin Pemanen Padi di Makassar

Selasa, 4 Februari 2025 - 01:02 WITA

Polisi Gerebek Pesta Seks Gay di Jaksel, 56 Pria Diciduk di Kamar Hotel

Berita Terbaru

Aplikasi Byond BSI Error (Tangkapan Layar)

Nasional

Aplikasi Byond BSI Error, Nasabah Keluhkan Gangguan Transaksi

Selasa, 11 Feb 2025 - 00:07 WITA