Zonafaktuanews.com – Sakit hati, Pria di Kabupaten Mamuju, Sulbar sebar video syur mantan pacar.
Pelaku adalah inisial J (34) ditangkap usai dilaporkan oleh korban
Polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Makassar, pada Rabu (30/8/2023).
Kepada polisi, pelaku melakukan aksinya lantaran sakit hati melihat R jalan bareng dengan pria lain.
“Tersangka merasa sakit hati sebab korban pergi dengan pria lain dan memposting di Facebook,” kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).
Kasus ini terbongkar kata Syamsu usai korban mendapati video syur nya tersebar di Facebook pada Juli 2023.
Video berdurasi 10 detik tersebut memperlihatkan kondisi korban dalam keadaan setengah bugil.
“Video berdurasi 10 detik di mana video korban tidak memakai pakaian bawah dengan tertutup gorden.
Kemudian pelaku juga menggabungkan video kelamin dan foto wajah korban lalu menyebarkan video tersebut,” bebernya.
Pelaku menyebarkan video mantan pacarnya itu di Facebook menggunakan akun fake.
Syamsu mengatakan keduanya sempat berpacaran saat pelaku tinggal di Mamuju.
“Pelaku pernah pacaran dengan korban waktu dia tinggal di Mamuju,” katanya.
Korban yang tidak terima lantas melaporkan pelaku ke Polda Sulbar.
“Tersangka ditangkap oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Sulbar dengan diback up Jatanras Polrestabes Makassar,” ujar Syamsu.
Saat ini pelau ditahan di Polda Sulbar untuk diperiksa lebih lanjut.
Pelaku dijerat pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi.
“Dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara,” ungkapnya.
Editor : Id Amor