Sakit Hati, Pria di Mamuju Sebar Video Syur Mantan Pacar

Jumat, 1 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penangkapan

Ilustrasi penangkapan

Zonafaktuanews.com – Sakit hati, Pria di Kabupaten Mamuju, Sulbar sebar video syur mantan pacar.

Pelaku adalah inisial J (34) ditangkap usai dilaporkan oleh korban

Polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Makassar, pada Rabu (30/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada polisi, pelaku melakukan aksinya lantaran sakit hati melihat R jalan bareng dengan pria lain.

“Tersangka merasa sakit hati sebab korban pergi dengan pria lain dan memposting di Facebook,” kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).

BACA JUGA :  Duh, Diraba dan "Dikocci-kocci" Pria Genit Dipolisikan Adik Ipar

Kasus ini terbongkar kata Syamsu usai korban mendapati video syur nya tersebar di Facebook pada Juli 2023.

Video berdurasi 10 detik tersebut memperlihatkan kondisi korban dalam keadaan setengah bugil.

“Video berdurasi 10 detik di mana video korban tidak memakai pakaian bawah dengan tertutup gorden.

Kemudian pelaku juga menggabungkan video kelamin dan foto wajah korban lalu menyebarkan video tersebut,” bebernya.

BACA JUGA :  Cemburu, Pemuda Tanggung Tikam Kekasih Pakai Badik

Pelaku menyebarkan video mantan pacarnya itu di Facebook menggunakan akun fake.

Syamsu mengatakan keduanya sempat berpacaran saat pelaku tinggal di Mamuju.

“Pelaku pernah pacaran dengan korban waktu dia tinggal di Mamuju,” katanya.

Korban yang tidak terima lantas melaporkan pelaku ke Polda Sulbar.

“Tersangka ditangkap oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Sulbar dengan diback up Jatanras Polrestabes Makassar,” ujar Syamsu.

BACA JUGA :  Nafsu Bergejolak, Sopir Angkot "Nge-gas" Gadis ABG

Saat ini pelau ditahan di Polda Sulbar untuk diperiksa lebih lanjut.

Pelaku dijerat pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi.

“Dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara,” ungkapnya.

 

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Ayah Tiri di Sumba Timur Siksa Balita 2 Tahun, Mata Diolesi Balsem dan Dibakar
Cekcok Tarif Jasa BO, Pria di Pinrang Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Kos
37 Akun Medsos Dibidik Polda Metro, 9 Penggiat Jadi Tersangka Kasus Hoaks
Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoaks Ajakan Demo Gulingkan Prabowo
Dua Bulan Mengendap di Polres, Kasus Teror Staf MTsN Asahan Jalan di Tempat
Sadis! Gadis ABG di Nabire Dibunuh Lalu Jasadnya Dibakar hingga Hangus
Dua Mobil Mewah Raib Usai Tergiur Janji Rp1,5 Miliar, Pelajar Lapor Polisi
Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:12 WITA

Ayah Tiri di Sumba Timur Siksa Balita 2 Tahun, Mata Diolesi Balsem dan Dibakar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 02:51 WITA

Cekcok Tarif Jasa BO, Pria di Pinrang Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Kos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:57 WITA

37 Akun Medsos Dibidik Polda Metro, 9 Penggiat Jadi Tersangka Kasus Hoaks

Selasa, 4 Agustus 2026 - 02:11 WITA

Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoaks Ajakan Demo Gulingkan Prabowo

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:46 WITA

Dua Bulan Mengendap di Polres, Kasus Teror Staf MTsN Asahan Jalan di Tempat

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Niat Curi Celana Dalam, Dg Lukka Nyungsep di Kandang Ayam

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:02 WITA

Ilustrasi layanan LBH Anak Rakyat yang membuka ruang konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat, dengan menekankan prinsip keadilan dan akses hukum yang setara bagi rakyat.

Kolom

LBH Anak Rakyat: Ketika Hukum Harus Hadir untuk Rakyat

Sabtu, 8 Agu 2026 - 19:20 WITA