Roy Suryo hingga Dokter Tifa Dilaporkan Terkait Dugaan Penghasutan Soal Ijazah Jokowi

Kamis, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase : Roy Suryo dan Dokter Tifa

Foto Kolase : Roy Suryo dan Dokter Tifa

Zonafaktualnews.com – Isu seputar keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali mencuat dan memicu polemik nasional.

Kali ini, buntut dari pernyataan-pernyataan yang dianggap provokatif, empat tokoh publik dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama sejumlah relawan Jokowi, pada Rabu (23/4/2025).

Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, menyampaikan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada empat orang berinisial RS, RSM, RF, dan TT. Ia mengisyaratkan bahwa salah satunya merupakan mantan menteri yang sudah dikenal publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang dilaporkan itu inisial RS, RSM, RF, dan TT. Teman-teman media pasti sudah familiar,” ujarnya di Mapolres Jakarta Pusat.

BACA JUGA :  Roy Suryo Pastikan 99,9 Persen Akun Fufufafa Milik Gibran

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat sosok tersebut diduga adalah mantan Menpora Roy Suryo, pakar digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis Rizal Fadillah, serta dokter dan aktivis publik Tifauzia Tyassuma.

Mereka dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

Menurut Rusdiansyah, pernyataan mereka yang tersebar di berbagai platform telah menimbulkan keresahan publik dan memicu aksi-aksi reaktif.

“Akibat pernyataan-pernyataan itu, muncul kegaduhan, seperti aksi massa ke UGM, Solo, bahkan ke sekitar rumah Presiden Jokowi,” jelasnya.

Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan, menambahkan bahwa pihaknya melihat tindakan para terlapor bukan sekadar menyampaikan opini, melainkan sudah masuk ke kategori penghasutan.

BACA JUGA :  Oknum Pengacara Ditangkap Usai Tabrakan, Polisi Temukan Senpi Ilegal dan Sabu

“Ini bukan lagi wacana akademis. Sudah berdampak langsung ke publik. Kami mendesak proses hukum berjalan tanpa menunggu laporan tambahan karena ini delik umum,” tegas Andi.

Sementara itu, dari Sukoharjo, perkembangan hukum juga menjerat Zaenal Mustofa, seorang advokat yang sempat menggugat keabsahan ijazah Presiden Jokowi. Ia kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen.

Penetapan status tersangka dilakukan pada Senin (21/4/2025), berdasarkan hasil penyelidikan laporan yang dilayangkan sejak Oktober 2023. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin.

“Benar, ZM telah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini tengah kami persiapkan pelimpahan tahap pertama ke kejaksaan,” ungkap Zaenudin.

BACA JUGA :  Roy Suryo Pastikan Ijazah Jokowi Gunakan Foto Dumatno Budi Utomo, Ini Bukti Visualnya

Zaenal dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Ironisnya, pria yang dikenal sebagai bagian dari gerakan Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) itu justru diduga menggunakan NIM milik mahasiswa lain saat menempuh kuliah.

Verifikasi dari LLDIKTI Wilayah VI menunjukkan bahwa Zaenal tidak tercatat sebagai mahasiswa sah di UMS, kampus asal NIM tersebut.

Zaenal Mustofa sebelumnya juga diketahui mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Dapil V Jawa Tengah, mencakup Boyolali, Klaten, Sukoharjo, dan Kota Surakarta.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Malam Minggu Apes, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Dikarungi Polisi
Diduga “Mencaplok” Fasum, Legalitas Al-Badar Hotel Makassar Diminta Diperiksa
Internet Sering “Sekarat”, Pelanggan MyRepublic di Makassar Muak Layanan Lemot
Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti
Gudang Obat Overload, Dugaan Korupsi Pengadaan RSUD Syekh Yusuf Dilaporkan
3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas
Proyek Jalan Seko Pakai Material Ilegal, PT Millenium Persada Kangkangi UU Minerba
Wali Kota Makassar Ditampar Balik Soal Wartawan Abal-abal, Jangan Alihkan Isu KPK

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:07 WITA

Malam Minggu Apes, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Dikarungi Polisi

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:38 WITA

Diduga “Mencaplok” Fasum, Legalitas Al-Badar Hotel Makassar Diminta Diperiksa

Sabtu, 6 Juni 2026 - 03:06 WITA

Internet Sering “Sekarat”, Pelanggan MyRepublic di Makassar Muak Layanan Lemot

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:27 WITA

Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:55 WITA

Gudang Obat Overload, Dugaan Korupsi Pengadaan RSUD Syekh Yusuf Dilaporkan

Berita Terbaru