Zonafaktualnews.com – Isu seputar keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali mencuat dan memicu polemik nasional.
Kali ini, buntut dari pernyataan-pernyataan yang dianggap provokatif, empat tokoh publik dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama sejumlah relawan Jokowi, pada Rabu (23/4/2025).
Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, menyampaikan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada empat orang berinisial RS, RSM, RF, dan TT. Ia mengisyaratkan bahwa salah satunya merupakan mantan menteri yang sudah dikenal publik.
“Yang dilaporkan itu inisial RS, RSM, RF, dan TT. Teman-teman media pasti sudah familiar,” ujarnya di Mapolres Jakarta Pusat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat sosok tersebut diduga adalah mantan Menpora Roy Suryo, pakar digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis Rizal Fadillah, serta dokter dan aktivis publik Tifauzia Tyassuma.
Mereka dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.
Menurut Rusdiansyah, pernyataan mereka yang tersebar di berbagai platform telah menimbulkan keresahan publik dan memicu aksi-aksi reaktif.
“Akibat pernyataan-pernyataan itu, muncul kegaduhan, seperti aksi massa ke UGM, Solo, bahkan ke sekitar rumah Presiden Jokowi,” jelasnya.
Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan, menambahkan bahwa pihaknya melihat tindakan para terlapor bukan sekadar menyampaikan opini, melainkan sudah masuk ke kategori penghasutan.
“Ini bukan lagi wacana akademis. Sudah berdampak langsung ke publik. Kami mendesak proses hukum berjalan tanpa menunggu laporan tambahan karena ini delik umum,” tegas Andi.
Sementara itu, dari Sukoharjo, perkembangan hukum juga menjerat Zaenal Mustofa, seorang advokat yang sempat menggugat keabsahan ijazah Presiden Jokowi. Ia kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen.
Penetapan status tersangka dilakukan pada Senin (21/4/2025), berdasarkan hasil penyelidikan laporan yang dilayangkan sejak Oktober 2023. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin.
“Benar, ZM telah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini tengah kami persiapkan pelimpahan tahap pertama ke kejaksaan,” ungkap Zaenudin.
Zaenal dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Ironisnya, pria yang dikenal sebagai bagian dari gerakan Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) itu justru diduga menggunakan NIM milik mahasiswa lain saat menempuh kuliah.
Verifikasi dari LLDIKTI Wilayah VI menunjukkan bahwa Zaenal tidak tercatat sebagai mahasiswa sah di UMS, kampus asal NIM tersebut.
Zaenal Mustofa sebelumnya juga diketahui mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Dapil V Jawa Tengah, mencakup Boyolali, Klaten, Sukoharjo, dan Kota Surakarta.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News