Ketua Termul Sebut Profesor Kerdil Terkait Argumen Mahfud–Jimly Soal Ijazah Jokowi

Senin, 17 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Termul sekaligus pendukung Gibran, Firdaus Oiwobo (tengah)

Ketua Termul sekaligus pendukung Gibran, Firdaus Oiwobo (tengah)

Zonafaktualnews.com – Ketua Termul sekaligus pendukung Gibran, Firdaus Oiwobo, melontarkan kritik pedas terhadap Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie terkait pandangan keduanya mengenai polemik ijazah Presiden Joko Widodo dan kasus hukum yang menjerat Roy Suryo Cs.

Firdaus menilai kedua tokoh hukum nasional itu keliru memahami konstruksi hukum ketika mengaitkan keaslian ijazah Jokowi dengan proses pidana yang sedang berjalan.

“Mahfud MD, Profesor Jimly Asshiddiqie kan profesor guru besar hukum loh, tapi menurut gua nalar hukumnya kerdil gitu,” ujar Firdaus dalam tayangan Rasis Infotainment di YouTube, dikutip pada Minggu (16/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pendapat Mahfud dan Jimly yang meminta pembuktian keaslian ijazah Jokowi terlebih dahulu sebelum memproses Roy Suryo Cs adalah argumen yang tidak berada pada ruang hukum yang sama.

BACA JUGA :  Isu Penundaan Pemilu 2024 Terwujud

“Kok sekelas Profesor Mahfud dan Jimly kok kerdil ya nalar hukumnya, mereka menyatakan bahwa tunjukkan dulu dong keaslian ijazahnya, baru bisa dipidana. Dari mana ini kan ruang yang berbeda. Keaslian ijazah itu pidana ya kan? Ya pidana memang kalau seandainya itu terjadi. Tapi mereka bilang itu perdata, tunjukkan. Ini kan ruang yang berbeda,” jelasnya.

Firdaus kemudian menegaskan bahwa isu ijazah palsu Jokowi sudah berkali-kali dibawa ke ranah hukum dan tidak pernah terbukti. Bahkan, Universitas Gadjah Mada (UGM) disebut telah memberikan penegasan resmi terkait keabsahan ijazah presiden.

“Kalau masalah ijazah Jokowi mereka (Roy Suryo Cs) bilang palsu, kan sudah digugat, sudah dituntut beberapa kali. Akhirnya kan mereka sumir. Ada yang ditolak, macem-macem lah. Artinya itu sudah menjadi Yurisprudensi menutup ruang mereka untuk menggugat ulang ijazah Jokowi. Karena Jokowi sudah mendapatkan kebenaran otoritas dari UGM,” katanya.

BACA JUGA :  Roy Suryo hingga Dokter Tifa Dilaporkan Terkait Dugaan Penghasutan Soal Ijazah Jokowi

Firdaus menekankan bahwa pihak yang berhak menyatakan legalitas ijazah adalah UGM, bukan pihak lain.

“Kan legal standingnya ada di UGM bukan di Roy Suryo, karena ini delik aduan absolut bukan delik umum atau delik biasa,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa perkara yang menjerat Roy Suryo Cs bukan soal ijazah, tetapi soal dugaan pengeditan dan penyebaran konten yang dinilai melecehkan Presiden Jokowi.

BACA JUGA :  Debat Cawapres Perdana Digelar Malam Ini

“Jadi antara ijazah Jokowi yang dianggap palsu dengan kasus yang dilakukan oleh Roy Suryo Cs ya kan itu berbeda ruang, berbeda locus delicti, tempus delicti dan berbeda legal standingnya,” tegasnya.

Firdaus juga menyebut adanya ancaman pidana berat dalam laporan yang dibuat Jokowi.

“Jadi, ini kasus yang berbeda karena pelecehan yang dilakukan oleh mereka, pengeditan yang dilakukan oleh Roy Suryo Cs makanya Jokowi melaporkan dia dengan UU ITE nomor 1 tahun 2024. Ada pasal 32, ada pasal 35, ada pasal 51 yang ancaman hukumannya kalau diakumulatif bisa 10 tahun ke atas dan dendanya belasan miliar,” pungkasnya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Demo Pemekaran Luwu Tengah Ricuh, 7 Orang Luka dan Pagar Kantor Gubernur Rusak
Polisi Amankan 4 Brimob Pelaku Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
Dunia di Ambang Kiamat Nuklir, AS dan Rusia Gagal Sepakati Perjanjian New START
Damai Hari Lubis Tepis Isu Permohonan Maaf Datangi Jokowi Bersama Eggi Sudjana
Banjir Rendam Biringkanaya Makassar, Puluhan Warga Terpaksa Mengungsi
Pengawasan Bobrok, Napi “Spanyol” Bebas Pakai HP, Pimpinan Lapas Bollangi Lalai
Kecewa Tak Dibelikan Motor, Anak di Bulukumba Tikam Ayah Kandung hingga Tewas
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 01:35 WITA

Demo Pemekaran Luwu Tengah Ricuh, 7 Orang Luka dan Pagar Kantor Gubernur Rusak

Senin, 12 Januari 2026 - 01:22 WITA

Polisi Amankan 4 Brimob Pelaku Penembakan di Tambang Ilegal Bombana

Senin, 12 Januari 2026 - 00:05 WITA

Dunia di Ambang Kiamat Nuklir, AS dan Rusia Gagal Sepakati Perjanjian New START

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:40 WITA

Damai Hari Lubis Tepis Isu Permohonan Maaf Datangi Jokowi Bersama Eggi Sudjana

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:39 WITA

Banjir Rendam Biringkanaya Makassar, Puluhan Warga Terpaksa Mengungsi

Berita Terbaru