Ketua Termul Sebut Profesor Kerdil Terkait Argumen Mahfud–Jimly Soal Ijazah Jokowi

Senin, 17 November 2025 - 01:37 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Ketua Termul Sebut Profesor Kerdil Terkait Argumen Mahfud–Jimly Soal Ijazah Jokowi

Ketua Termul sekaligus pendukung Gibran, Firdaus Oiwobo (tengah)

Zonafaktualnews.com – Ketua Termul sekaligus pendukung Gibran, Firdaus Oiwobo, melontarkan kritik pedas terhadap Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie terkait pandangan keduanya mengenai polemik ijazah Presiden Joko Widodo dan kasus hukum yang menjerat Roy Suryo Cs.

Firdaus menilai kedua tokoh hukum nasional itu keliru memahami konstruksi hukum ketika mengaitkan keaslian ijazah Jokowi dengan proses pidana yang sedang berjalan.

“Mahfud MD, Profesor Jimly Asshiddiqie kan profesor guru besar hukum loh, tapi menurut gua nalar hukumnya kerdil gitu,” ujar Firdaus dalam tayangan Rasis Infotainment di YouTube, dikutip pada Minggu (16/11/2025).

Menurutnya, pendapat Mahfud dan Jimly yang meminta pembuktian keaslian ijazah Jokowi terlebih dahulu sebelum memproses Roy Suryo Cs adalah argumen yang tidak berada pada ruang hukum yang sama.

BACA JUGA :  Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi

“Kok sekelas Profesor Mahfud dan Jimly kok kerdil ya nalar hukumnya, mereka menyatakan bahwa tunjukkan dulu dong keaslian ijazahnya, baru bisa dipidana. Dari mana ini kan ruang yang berbeda. Keaslian ijazah itu pidana ya kan? Ya pidana memang kalau seandainya itu terjadi. Tapi mereka bilang itu perdata, tunjukkan. Ini kan ruang yang berbeda,” jelasnya.

Firdaus kemudian menegaskan bahwa isu ijazah palsu Jokowi sudah berkali-kali dibawa ke ranah hukum dan tidak pernah terbukti. Bahkan, Universitas Gadjah Mada (UGM) disebut telah memberikan penegasan resmi terkait keabsahan ijazah presiden.

“Kalau masalah ijazah Jokowi mereka (Roy Suryo Cs) bilang palsu, kan sudah digugat, sudah dituntut beberapa kali. Akhirnya kan mereka sumir. Ada yang ditolak, macem-macem lah. Artinya itu sudah menjadi Yurisprudensi menutup ruang mereka untuk menggugat ulang ijazah Jokowi. Karena Jokowi sudah mendapatkan kebenaran otoritas dari UGM,” katanya.

BACA JUGA :  KPU Tetapkan Tiga Pasangan Capres dan Cawapres 2024

Firdaus menekankan bahwa pihak yang berhak menyatakan legalitas ijazah adalah UGM, bukan pihak lain.

“Kan legal standingnya ada di UGM bukan di Roy Suryo, karena ini delik aduan absolut bukan delik umum atau delik biasa,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa perkara yang menjerat Roy Suryo Cs bukan soal ijazah, tetapi soal dugaan pengeditan dan penyebaran konten yang dinilai melecehkan Presiden Jokowi.

“Jadi antara ijazah Jokowi yang dianggap palsu dengan kasus yang dilakukan oleh Roy Suryo Cs ya kan itu berbeda ruang, berbeda locus delicti, tempus delicti dan berbeda legal standingnya,” tegasnya.

BACA JUGA :  Khofifah : 02 Mirip Khulafaur Rasyidin, Mahfud Sebut Sampah Politik

Firdaus juga menyebut adanya ancaman pidana berat dalam laporan yang dibuat Jokowi.

“Jadi, ini kasus yang berbeda karena pelecehan yang dilakukan oleh mereka, pengeditan yang dilakukan oleh Roy Suryo Cs makanya Jokowi melaporkan dia dengan UU ITE nomor 1 tahun 2024. Ada pasal 32, ada pasal 35, ada pasal 51 yang ancaman hukumannya kalau diakumulatif bisa 10 tahun ke atas dan dendanya belasan miliar,” pungkasnya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Jalan Beton Parepare Diduga Ubah Ready Mix, Mutu K250 Diminta Diuji Core Drill
Kejari Kantongi LHP BPK, Kasus Korupsi Jalan Beton Parepare Segera Diekspose
Dalih Operasional MBG, Wanita di Makassar Sikat 19 Mobil Rental Lalu Digadai
dr Mintarsih Kuliti Sisi Gelap Blue Bird, Mulai dari Penculikan hingga Bekingan Jenderal
Antrean Truk Mengular di Parepare, Pertamina Cuek: Saya Urus Dalam Pager
Diserang Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Lapor Polisi
Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut
Warga Makassar Siap-siap “Puasa” Air! Bili-Bili Direhab 3 Hari, Cepat Isi Tandon

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 18:07 WITA

Jalan Beton Parepare Diduga Ubah Ready Mix, Mutu K250 Diminta Diuji Core Drill

Kamis, 17 September 2026 - 02:40 WITA

Kejari Kantongi LHP BPK, Kasus Korupsi Jalan Beton Parepare Segera Diekspose

Kamis, 17 September 2026 - 02:25 WITA

Dalih Operasional MBG, Wanita di Makassar Sikat 19 Mobil Rental Lalu Digadai

Rabu, 16 September 2026 - 16:16 WITA

dr Mintarsih Kuliti Sisi Gelap Blue Bird, Mulai dari Penculikan hingga Bekingan Jenderal

Rabu, 16 September 2026 - 14:10 WITA

Antrean Truk Mengular di Parepare, Pertamina Cuek: Saya Urus Dalam Pager

Berita Terbaru