Zonafaktualnews.com – Setelah menjalani pemeriksaan intens selama lebih dari sembilan jam, Pakar Telematika Roy Suryo akhirnya diperbolehkan pulang oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Roy Suryo menjalani pemeriksaan bersama dua tersangka lain dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yakni dokter Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dan Rismon Sianipar.
Ketiganya menjalani pemeriksaan maraton sejak siang hingga malam hari, Kamis (13/11/2025), di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Meski berstatus tersangka, polisi memutuskan untuk tidak menahan mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini dibenarkan langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin.
“Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumah masing-masing,” kata Iman, Kamis malam.
Menurut Iman, keputusan tersebut bukan berarti penyidikan berhenti, melainkan bagian dari upaya menjaga keseimbangan dalam proses hukum.
Ia menjelaskan, para tersangka telah mengajukan saksi dan ahli yang meringankan, sehingga penyidik memberikan ruang untuk itu.
“Mereka mengajukan ahli dan saksi meringankan. Kami berikan kesempatan demi keseimbangan proses penegakan hukum,” jelasnya.
Meski demikian, Roy Suryo bersama dua tersangka lainnya tetap menjalani masa penahanan 20 hari ke depan, dengan opsi perpanjangan sesuai kebutuhan penyidikan.
Adapun lokasi penahanan resmi ditetapkan di Rutan Salemba cabang Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri telah mengumumkan penetapan delapan orang tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka diduga terlibat dalam tindakan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.
“Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” ujar Asep dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).
Asep menjelaskan, para tersangka terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama berisi nama-nama seperti Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauzia Tyassuma.
Kapolda menegaskan, semua pihak yang ditetapkan tersangka diduga kuat telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan manipulasi data tanpa dasar ilmiah.
“Tindakan mereka tidak ilmiah dan cenderung menyesatkan publik,” pungkas Asep.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















