Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing yang Terjaring OTT, KPK Dalami Motif

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:51 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing yang Terjaring OTT, KPK Dalami Motif

Bupati Kuansing Suhardiman Amby usai terjaring OTT KPK dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (foto kolase).

Ringkasan

KPK mendalami dugaan bahwa amplop yang disebut dikembalikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dengan kasus yang menjerat Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Penyidik juga menelusuri keterangan awal soal pengumpulan uang dari sejumlah koperasi unit desa di wilayah itu.

Raja Juli menjelaskan bahwa amplop itu tertinggal setelah audiensi terbuka pada 2 Juni 2026 dan kemudian dikembalikan melalui ajudan pada 12 Juni 2026. Ia belum menjelaskan apakah peristiwa tersebut sudah dilaporkan ke KPK, sementara Suhardiman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi.

Zonafaktualnews.com – Nama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kini terseret dalam pusaran kasus yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Di tengah panasnya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, pengakuan Raja Juli soal pengembalian amplop misterius dari sang Bupati memicu tanda tanya besar.

KPK kini tidak tinggal diam. Lembaga antirasuah itu bergerak cepat untuk membedah motif di balik pemberian tersebut.

“Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik, apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh Bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan (atau tidak),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

BACA JUGA :  Polrestabes Makassar “Ditelanjangi” di Praperadilan, Taufik Beber Borok Penyidikan

Budi menambahkan, pihaknya telah mengantongi keterangan awal terkait pola pengumpulan uang oleh Suhardiman dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di wilayahnya.

Fakta ini membuat penyidik semakin agresif mendalami setiap celah.

“Dengan demikian, penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Raja Juli yang menggelar konferensi pers di kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7/2026), berusaha meluruskan kronologi pertemuannya dengan sang Bupati. Ia mengeklaim audiensi pada 2 Juni 2026 itu bersifat formal dan terbuka.

“Benar, tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi terbuka. Bupatinya mengirim surat resmi, di-publish (dipublikasi) di media sosial saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir dan notulensi,” klaimnya.

BACA JUGA :  Drama Hukum KPK Versus Hasto Bakal Selesai Mirip Teletubbies

Drama dimulai saat Bupati berpamitan. Menurut Raja Juli, sebuah amplop tertutup map tertinggal di ruangannya.

Ia mengaku baru menyadarinya setelah sang Bupati pergi dan langsung menginstruksikan ajudan untuk mengembalikan barang tersebut.

“Ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa,” dalih Raja Juli.

Proses pengembalian itu pun diakui cukup berliku. Sempat tertunda karena kesibukan ajudan, Raja Juli akhirnya memerintahkan pemulangan amplop tersebut pada 12 Juni 2026.

“Saya bilang, nanti berangkat hari Jumat, tanggal 5 Juni, tetapi ternyata tidak bisa 5 Juni karena ajudan saya harus tetap menempel kepada saya, membantu saya, karena tanggal 5 Juni itu saya bertemu dengan Jamdatun,” tuturnya.

Demi memastikan pengembalian tersebut, Raja Juli bahkan mengaku turun tangan langsung berkoordinasi dengan kepolisian daerah.

“Akhirnya saya katakan, kalau gitu Jumat depan, yaitu tanggal 12 Juni. Hari Kamisnya, tanggal 11 Juni, Sekjen mengeluarkan surat jalan, surat perintah kepada ajudan untuk mendatangi Bupati Kuansing, dan saya pribadi menelepon Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuansing di Kapolres Kuansing,” tambahnya.

BACA JUGA :  KPK Didesak Periksa Dugaan Korupsi Menteri Bahlil Lahadalia

Pada 12 Juni 2026, sekitar pukul 14.57 WIB, ajudan Raja Juli akhirnya berhasil menyerahkan kembali amplop tersebut.

Meski demikian, hingga kini Raja Juli masih bungkam terkait apakah peristiwa gratifikasi ini telah dilaporkan secara resmi ke KPK atau tidak.

Seperti diketahui, pada 1 Juli 2026, KPK telah menetapkan Suhardiman sebagai tersangka.

Suhardiman terjerat dalam kasus suap jual beli jabatan serta gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Kini, bola panas berada di tangan penyidik KPK untuk membuktikan apakah pengakuan Menhut sekadar alibi atau memang fakta hukum.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Pengamat Peringatkan Risiko “People Power Di-Nepal-kan” Jika Gibran Tak Mundur
Husniah Talenrang Lengser, Darmawangsyah Muin Pegang Kemudi Plt Bupati Gowa
Minta Gibran Lengser, Rocky Bak Kerbau Dicocok Hidungnya Usai Disemprot Bakom
Simulasi Pemakzulan Beredar di Medsos, DPR Ditantang Lengserkan Gibran
Siswi SMPN 5 Sungguminasa Dianiaya Kakak Kelas, Sekolah Lepas Tangan?
Kabut Asap Karhutla “Serang” Makassar, Racun PM2.5 Ancam Kesehatan Warga
Neon Box Nganro Mart di Barru “Offside”, Tinggal Tunggu Dihantam Truk
Balap Liar di Gowa Didenda Rp 3 Juta, Polisi Didesak Transparansi Soal BRIVA

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:24 WITA

Pengamat Peringatkan Risiko “People Power Di-Nepal-kan” Jika Gibran Tak Mundur

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:48 WITA

Husniah Talenrang Lengser, Darmawangsyah Muin Pegang Kemudi Plt Bupati Gowa

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:21 WITA

Minta Gibran Lengser, Rocky Bak Kerbau Dicocok Hidungnya Usai Disemprot Bakom

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:48 WITA

Simulasi Pemakzulan Beredar di Medsos, DPR Ditantang Lengserkan Gibran

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:38 WITA

Siswi SMPN 5 Sungguminasa Dianiaya Kakak Kelas, Sekolah Lepas Tangan?

Berita Terbaru