Ringkasan
Danantara menyatakan perampingan BUMN tidak hanya menutup perusahaan yang merugi, tetapi juga membuka data untuk mendukung penegakan hukum jika ada indikasi korupsi. Dony Oskaria menegaskan pembubaran perusahaan tidak menghapus tanggung jawab pidana pengurusnya.
Langkah ini dilakukan bersama KPK sebagai bagian dari restrukturisasi BUMN yang ditargetkan turun dari lebih dari 1.000 menjadi sekitar 250 entitas. Danantara menyebut ribuan direksi dan mantan pengurus berpotensi diperiksa, sambil menekankan tujuan utamanya adalah memperbaiki tata kelola dan mencegah kerugian negara.
Zonafaktualnews.com – Langkah besar Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) merampingkan perusahaan pelat merah tak hanya berujung pada penutupan BUMN yang terus merugi.
Di balik agenda restrukturisasi itu, ribuan direksi maupun mantan pimpinan BUMN kini berpotensi menghadapi proses hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perusahaan selama menjabat.
Komitmen tersebut ditegaskan Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, usai melakukan koordinasi dengan jajaran Kedeputian Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi C1, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Dony memastikan Danantara tidak hanya fokus menutup perusahaan negara yang terus membebani keuangan negara, tetapi juga membuka data perusahaan-perusahaan bermasalah untuk mendukung proses penegakan hukum jika ditemukan unsur pidana.
Menurutnya, keputusan menutup sebuah BUMN tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus tanggung jawab hukum para pengurusnya.
Apabila penyidik menemukan unsur kesengajaan atau mens rea yang mengakibatkan kerugian negara, proses pidana tetap dapat berjalan meski perusahaan telah dibubarkan.
“Penutupan-penutupan itu tidak berarti menghapus kesalahan-kesalahan yang mereka lakukan. Jadi nanti dibilang lagi ini tutup terus dulu mereka nyolong gimana, ya enggak ada bos. Tidak akan menutupi masalah kriminalnya,” kata Dony.
Ia menjelaskan, evaluasi yang dilakukan Danantara menyasar perusahaan-perusahaan pelat merah yang selama bertahun-tahun mencatatkan kinerja buruk tanpa memberikan kontribusi signifikan bagi negara.
Karena itu, penutupan dinilai menjadi langkah untuk menghentikan pembengkakan kerugian sekaligus memperbaiki kualitas pengelolaan BUMN secara menyeluruh.
- Danantara Sikat BUMN Bermasalah, Ribuan Direksi Berpotensi Terseret Kasus Korupsi
- Ditampar Kakak Ipar Usai Akad Nikah di Takalar, Pengantin Pria Minta Cerai
- Budiman S Minta Hakim MA Objektif Telisik Fakta Kasasi Sengketa Perdata PN Maros
- HMI Gowa Kutuk Tindakan Represif Polrestabes, Demokrasi Bukan Untuk Dibungkam
- Jokowi Injak Kepala Kerbau, Pengamat Tafsirkan Simbol Menantang Megawati
Dalam proses tersebut, Danantara juga berkoordinasi dengan KPK agar seluruh tahapan restrukturisasi tetap berjalan sesuai koridor hukum.
Dony mengatakan lembaga antirasuah mendukung langkah tersebut selama bertujuan mencegah kerugian negara yang lebih besar dan dilakukan dengan itikad baik.
Program perampingan BUMN sendiri merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membangun tata kelola perusahaan negara yang lebih efisien dan kompetitif.
Pemerintah menargetkan jumlah perusahaan di bawah pengelolaan negara dipangkas secara drastis, dari lebih dari 1.000 entitas menjadi sekitar 250 perusahaan.
Di tengah proses itu, Dony mengungkapkan jumlah direksi maupun mantan pengurus BUMN yang berpotensi diperiksa dalam perkara korupsi tidak sedikit.
Bahkan, saat ditanya wartawan mengenai perkiraan jumlah direksi yang berpotensi terseret proses hukum, ia menjawab singkat.
“Ribuan, ribuan,” jawab Dony.
Untuk mengawal proses penataan tersebut, Danantara menggandeng Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin bersama Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Arend Arthur Duma.
Kolaborasi itu diharapkan mampu memastikan transformasi BUMN berlangsung transparan sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan selama proses restrukturisasi.
Di sisi lain, Dony menegaskan agenda perampingan perusahaan negara bukan semata-mata untuk memangkas jumlah entitas, melainkan membangun BUMN yang lebih sehat, kuat, dan adaptif tanpa menjadikan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai prioritas utama.
“Bahwa kita mengurangi dari 750, kurang lebih 1.000 perusahaan menjadi 250 perusahaan. Ini untuk membuat perusahaan-perusahaan kita menjadi lebih sehat, lebih kuat, dan lebih agile,” ujar Dony menutup penjelasannya.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















