Danantara Sikat BUMN Bermasalah, Ribuan Direksi Berpotensi Terseret Kasus Korupsi

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:49 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Danantara Sikat BUMN Bermasalah, Ribuan Direksi Berpotensi Terseret Kasus Korupsi

Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Ringkasan

Danantara menyatakan perampingan BUMN tidak hanya menutup perusahaan yang merugi, tetapi juga membuka data untuk mendukung penegakan hukum jika ada indikasi korupsi. Dony Oskaria menegaskan pembubaran perusahaan tidak menghapus tanggung jawab pidana pengurusnya.

Langkah ini dilakukan bersama KPK sebagai bagian dari restrukturisasi BUMN yang ditargetkan turun dari lebih dari 1.000 menjadi sekitar 250 entitas. Danantara menyebut ribuan direksi dan mantan pengurus berpotensi diperiksa, sambil menekankan tujuan utamanya adalah memperbaiki tata kelola dan mencegah kerugian negara.

Zonafaktualnews.com – Langkah besar Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) merampingkan perusahaan pelat merah tak hanya berujung pada penutupan BUMN yang terus merugi.

Di balik agenda restrukturisasi itu, ribuan direksi maupun mantan pimpinan BUMN kini berpotensi menghadapi proses hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perusahaan selama menjabat.

Komitmen tersebut ditegaskan Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, usai melakukan koordinasi dengan jajaran Kedeputian Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi C1, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

BACA JUGA :  Prabowo Jamin Kebutuhan Pokok Tetap Bebas PPN hingga Tahun Depan

Dony memastikan Danantara tidak hanya fokus menutup perusahaan negara yang terus membebani keuangan negara, tetapi juga membuka data perusahaan-perusahaan bermasalah untuk mendukung proses penegakan hukum jika ditemukan unsur pidana.

Menurutnya, keputusan menutup sebuah BUMN tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus tanggung jawab hukum para pengurusnya.

Apabila penyidik menemukan unsur kesengajaan atau mens rea yang mengakibatkan kerugian negara, proses pidana tetap dapat berjalan meski perusahaan telah dibubarkan.

“Penutupan-penutupan itu tidak berarti menghapus kesalahan-kesalahan yang mereka lakukan. Jadi nanti dibilang lagi ini tutup terus dulu mereka nyolong gimana, ya enggak ada bos. Tidak akan menutupi masalah kriminalnya,” kata Dony.

Ia menjelaskan, evaluasi yang dilakukan Danantara menyasar perusahaan-perusahaan pelat merah yang selama bertahun-tahun mencatatkan kinerja buruk tanpa memberikan kontribusi signifikan bagi negara.

Karena itu, penutupan dinilai menjadi langkah untuk menghentikan pembengkakan kerugian sekaligus memperbaiki kualitas pengelolaan BUMN secara menyeluruh.

BACA JUGA :  Prabowo Sebut Warga Desa Tak Terdampak Dolar Saat Rupiah Melemah

Dalam proses tersebut, Danantara juga berkoordinasi dengan KPK agar seluruh tahapan restrukturisasi tetap berjalan sesuai koridor hukum.

Dony mengatakan lembaga antirasuah mendukung langkah tersebut selama bertujuan mencegah kerugian negara yang lebih besar dan dilakukan dengan itikad baik.

Program perampingan BUMN sendiri merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membangun tata kelola perusahaan negara yang lebih efisien dan kompetitif.

Pemerintah menargetkan jumlah perusahaan di bawah pengelolaan negara dipangkas secara drastis, dari lebih dari 1.000 entitas menjadi sekitar 250 perusahaan.

Di tengah proses itu, Dony mengungkapkan jumlah direksi maupun mantan pengurus BUMN yang berpotensi diperiksa dalam perkara korupsi tidak sedikit.

BACA JUGA :  Dinilai Tak Beradab, Dahnil Anzar Didesak Dicopot dari Jabatan Wamenhaj

Bahkan, saat ditanya wartawan mengenai perkiraan jumlah direksi yang berpotensi terseret proses hukum, ia menjawab singkat.

“Ribuan, ribuan,” jawab Dony.

Untuk mengawal proses penataan tersebut, Danantara menggandeng Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin bersama Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Arend Arthur Duma.

Kolaborasi itu diharapkan mampu memastikan transformasi BUMN berlangsung transparan sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan selama proses restrukturisasi.

Di sisi lain, Dony menegaskan agenda perampingan perusahaan negara bukan semata-mata untuk memangkas jumlah entitas, melainkan membangun BUMN yang lebih sehat, kuat, dan adaptif tanpa menjadikan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai prioritas utama.

“Bahwa kita mengurangi dari 750, kurang lebih 1.000 perusahaan menjadi 250 perusahaan. Ini untuk membuat perusahaan-perusahaan kita menjadi lebih sehat, lebih kuat, dan lebih agile,” ujar Dony menutup penjelasannya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Husniah Masih Jabat Bupati Gowa Meski Tersangka, F-KRB :Sudahlah, Kasih DM Saja
Terjerat Utang Misterius PNM Mekaar, Warga Takalar Ngaku Dirugikan
Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat
Dua Kali Gagal P-21, H. Suradi Desak Kejati Sulsel Sikat Mafia Rincik Siluman
Tawuran Pecah di Kandea III Makassar, Rafli Tewas Diduga Kena Tembakan
Janji Nikah Ternyata Prank, Gadis 14 Tahun di Gowa Diperkosa Pemuda 3 Kali
Dulu Minimarket Gowa Dihajar Tak Goyang, Terjawab Usai Bupati Tersangka PBG
Wawan Nur Rewa Ungkap Modus “Pakappala’ Tallang” Bos Kosmetik AHA

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 20:50 WITA

Husniah Masih Jabat Bupati Gowa Meski Tersangka, F-KRB :Sudahlah, Kasih DM Saja

Selasa, 29 September 2026 - 03:52 WITA

Terjerat Utang Misterius PNM Mekaar, Warga Takalar Ngaku Dirugikan

Senin, 28 September 2026 - 21:54 WITA

Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat

Senin, 28 September 2026 - 14:53 WITA

Dua Kali Gagal P-21, H. Suradi Desak Kejati Sulsel Sikat Mafia Rincik Siluman

Senin, 28 September 2026 - 02:24 WITA

Tawuran Pecah di Kandea III Makassar, Rafli Tewas Diduga Kena Tembakan

Berita Terbaru