Ringkasan
Polsek Makassar menangkap MS, 31 tahun, atas dugaan pembobolan rumah tetangganya di Makassar dan pencurian uang tunai, rokok, serta anting emas milik seorang lansia. Penangkapan dilakukan di kawasan Maccini Parang setelah polisi mendapat informasi keberadaannya.
Pelaku mengaku masuk melalui celah jendela pintu belakang rumah korban. Polisi masih menelusuri barang bukti hasil curian, sementara MS ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Zonafaktualnews.com – Anggota Polsek Makassar meringkus seorang pria berinisial MS (31) lantaran nekat membobol rumah tetangganya sendiri di Kota Makassar.
Dalam aksi pencurian tersebut, pelaku menggasak sejumlah barang berharga mulai dari uang tunai, rokok, hingga sepasang anting emas.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh tim Opsnal Polsek Makassar saat berada di kawasan Maccini Parang, Kota Makassar, pada Selasa (30/6/2026).
MS diketahui melancarkan aksi kriminalnya di kediaman seorang lansia berinisial AF (64) yang tinggal tidak jauh dari rumahnya.
“Anggota melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Saat ditemukan, pelaku sedang duduk bersama teman-temannya di sekitar Maccini Parang, kemudian langsung diamankan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Syuryadi Syamal kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
- Pria di Makassar Dicokok Polisi Usai Gasak Uang dan Anting Emas Tetangga
- Pertamina Pangkas Harga BBM Juli 2026, Ini Daftar Terbaru di Seluruh Provinsi
- Eropa Terpanggang Panas 40 Derajat, Ilmuwan Bunyikan Alarm Iklim di 8 Negara
- Bahtiar Menang Praperadilan, Kejati Sulsel Buka Peluang Penyidikan Ulang
- Danantara Sikat BUMN Bermasalah, Ribuan Direksi Berpotensi Terseret Kasus Korupsi
Menurut penjelasan Syuryadi, pencurian ini berawal ketika korban menaruh dompetnya yang berisi uang ratusan ribu rupiah di dalam saku celana.
Celana panjang tersebut kemudian digantungkan di balik pintu rumah. Namun, korban terkejut saat menyadari dompetnya sudah raib pada keesokan harinya.
“Pada pagi harinya korban mendapati dompet yang berisi uang sudah hilang. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Makassar,” katanya.
Di hadapan penyidik, pelaku akhirnya tak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya.
MS membeberkan bahwa dirinya menyusup ke dalam rumah korban dengan memanfaatkan celah sempit pada jendela di area pintu belakang.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mengambil uang tunai, rokok dan perhiasan emas berupa anting milik tetangganya. Pelaku masuk ke rumah korban melalui celah jendela pintu belakang,” jelas Syuryadi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Makassar untuk mengikuti proses hukum.
Di sisi lain, aparat kepolisian masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut guna melacak keberadaan barang-barang berharga milik korban yang telah digondol pelaku.
“Kami masih melakukan pengembangan terkait barang bukti hasil curian pelaku. Sedangkan untuk pelaku sudah diamankan ke Polsek Makassar,” pungkas Syuryadi.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















