Zonafaktualnews.com – Pungutan liar (pungli) di KM Labobar terkesan kebal hukum
Pasalnya, PT Pelni pusat sampai saat ini belum memberikan tindakan tegas terhadap penikmat pungli di KM Labobar
Meski PT Pelni mengetahui kejadian ini seolah kasus pelanggaran tersebut ‘diabaikan’
Mengapa PT Pelni pusat tidak berguman soal kasus gurita pungli ini, ada apa?
Kendati demikian, sejumlah penumpang dan pedagang asongan dan LSM meminta kepada pihak PT Pelni agar kasus pungli di KM Labobar tidak dianggap main-main

“Kerja mereka sepertinya sudah tersistematis bak gurita dari bawah sampai naik ke atas” ungkap salah satu sumber kepada media ini, Kamis (2/3/2023)
Tak heran, jika para pedagang asongan mengatakan bahwa ada indikasi ‘main mata’ antara oknum tersebut yang menyetor ‘upeti’ ke pihak oknum PT Pelni
“Jika PT Pelni serius maka pasti akan diberikan tindakan tegas kepada penikmat pungli tersebut” ungkapnya
Padahal diketahui, pelanggaran KM Labobar tersebut ada empat poin yang harus menjadi perhatian PT. Pelni pusat
Pertama, para pedagang dimintai uang Rp 1 Juta.
Kedua, kamar ABK disewakan. Satu kamar Rp 100 ribu untuk satu orang
Ketiga, dek 4 ekonomi dijadikan gudang.
Keempat, penumpang resmi yang bertiket sekaligus wartawan diusir turun dari kapal
Dalam aturan UU anti korupsi pihak terkait dalam hal ini segera melakukan hal terbaik untuk menulusuri pelanggaran yang dilakukan oleh oknum oknum yang merugikan negara
Barang siapa yang melanggar atau melawan hukum yang diatur dalam undang- undang nomor 31 tahun 1999 junto.
Undang- undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Sementara pihak PT Pelni sendiri baru berupaya untuk melakukan investigasi terkait adanya oknum oknum KM Labobar pungli
“Baik terima kasih untuk datanya, akan kami investigasi terlebih dahulu” ujar salah satu staf Pelni pusat yang dikonfirmasi melalui akun instagramnya
Diberitakan sebelumnya, Pedagang asongan yang kerap naik turun kapal kini tidak boleh lagi menjual di Kapal Pelni KM Labobar
Pelarangan itu dilakukan setelah terbongkar pungutan liar (pungli) yang diperkirakan mencapai puluhan juta sekali trayek
“Jadi pihak kapal tidak membolehkan lagi pedagang asongan menjual naik” ujar Security PAM 1 KM Labobar, Laode Muis melalui rekaman video pedagang asongan yang dikirimkan ke media media ini, Kamis (2/3/2023)
Sementara itu, pihak pedagang asongan tidak keberatan dengan adanya pelarangan itu. Namun hanya saja mengapa baru diterapkan setelah pungli di KM Labobar dibongkar
“Okum ini lagi cuci tangan agar kedoknya tidak ketahuan pak, mau dibilang bersih dan mau dibilang menerapkan aturan, ‘lagu lama’ sudah” ujar salah satu pedagang asongan yang minta namanya tak disebutkan
Laporan : Bactiar | Editor : Isal