Gurita Pungli di KM Labobar Terkesan Kebal Hukum, Ada Apa?

Kamis, 2 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KM Labobar (Foto Istimewa)

i

KM Labobar (Foto Istimewa)

Zonafaktualnews.comPungutan liar (pungli) di KM Labobar terkesan kebal hukum

Pasalnya, PT Pelni pusat sampai saat ini belum memberikan tindakan tegas terhadap penikmat pungli di KM Labobar

Meski PT Pelni mengetahui kejadian ini seolah kasus pelanggaran tersebut ‘diabaikan’

ADVERTISEMENT

Klik untuk Hubungi via WhatsApp

Klik gambar untuk terhubung ke WhatsApp

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengapa PT Pelni pusat tidak berguman soal kasus gurita pungli ini, ada apa?

Kendati demikian, sejumlah penumpang dan pedagang asongan dan LSM meminta kepada pihak PT Pelni agar kasus pungli di KM Labobar tidak dianggap main-main

Video rekaman : penerimaan pembayaran uang pedagang pulang pergi senilai Rp 450 ribu untuk per- satu orang. Sementara penagihan uang Rp 1 juta kepada pedagang terjadi di atas kapal

“Kerja mereka sepertinya sudah tersistematis bak gurita dari bawah sampai naik ke atas” ungkap salah satu sumber kepada media ini, Kamis (2/3/2023)

BACA JUGA :  Google Rayakan Ulang Tahun ke-25

Tak heran, jika para pedagang asongan mengatakan bahwa ada indikasi ‘main mata’ antara oknum tersebut yang menyetor ‘upeti’ ke pihak oknum PT Pelni

“Jika PT Pelni serius maka pasti akan diberikan tindakan tegas kepada penikmat pungli tersebut” ungkapnya

Padahal diketahui, pelanggaran KM Labobar tersebut ada empat poin yang harus menjadi perhatian PT. Pelni pusat

Pertama, para pedagang dimintai uang Rp 1 Juta.

Kedua, kamar ABK disewakan. Satu kamar Rp 100 ribu untuk satu orang

Ketiga, dek 4 ekonomi dijadikan gudang.

Keempat, penumpang resmi yang bertiket sekaligus wartawan diusir turun dari kapal

Dalam aturan UU anti korupsi pihak terkait dalam hal ini segera melakukan hal terbaik untuk menulusuri pelanggaran yang dilakukan oleh oknum oknum yang merugikan negara

BACA JUGA :  Google Investasi di Malaysia Rp 32 Triliun

Barang siapa yang melanggar atau melawan hukum yang diatur dalam undang- undang nomor 31 tahun 1999 junto.

Undang- undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. 

Tiket Penumpang Resmi KM Labobar diusir dari Kapal

Sementara pihak PT Pelni sendiri baru berupaya untuk melakukan investigasi terkait adanya oknum oknum KM Labobar pungli

“Baik terima kasih untuk datanya, akan kami investigasi terlebih dahulu” ujar salah satu staf Pelni pusat yang dikonfirmasi melalui akun instagramnya

Diberitakan sebelumnya, Pedagang asongan yang kerap naik turun kapal kini tidak boleh lagi menjual di Kapal Pelni KM Labobar

BACA JUGA :  PPN 12 Persen Dikenakan pada Transaksi Digital di Google, Apple, dan Tokopedia

Pelarangan itu dilakukan setelah terbongkar  pungutan liar (pungli) yang diperkirakan mencapai puluhan juta sekali trayek

“Jadi pihak kapal tidak membolehkan lagi pedagang asongan menjual naik” ujar Security PAM 1 KM Labobar, Laode Muis melalui rekaman video pedagang asongan yang dikirimkan ke media media ini, Kamis (2/3/2023)

Sementara itu, pihak pedagang asongan tidak keberatan dengan adanya pelarangan itu. Namun hanya saja mengapa baru diterapkan setelah pungli di KM Labobar dibongkar

“Okum ini lagi cuci tangan agar kedoknya tidak ketahuan pak, mau dibilang bersih dan mau dibilang menerapkan aturan, ‘lagu lama’ sudah” ujar salah satu pedagang asongan yang minta namanya tak disebutkan

 

Laporan : Bactiar | Editor : Isal

Berita Terkait

Waspada, SW Glow’s Mengandung Merkuri Tinggi, Bahaya Mengintai Konsumen
1 Sak Semen Dicampur 1 Mobil Pasir, Proyek SDN Rappokaleleng Diduga Sarat Mark Up
Mutu Jalan Diduga Asal-asalan, Proyek PT Gangking di Torut Akan Diseret ke Kejati
Proyek Irigasi di Gowa Mangkrak Jadi Bangkai, Oknum Kades Diduga Bermain?
Tambang PT Ceria Nugraha Diduga Biang Kerok Banjir Kolaka, Dema PTKI Desak Moratorium
Proyek Mini Soccer Disdik Sulsel Gagal Rampung, Anggaran Rp1,88 Miliar Jadi Sorotan
Bank Sulselbar Barru Ogah Keterbukaan Publik, Penggunaan Dana CSR Ditutup-tutupi
CCW Desak KPK Usut ‘Penyimpangan’ Proyek Raksasa RS UPT Vertikal Makassar

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 22:18 WITA

Waspada, SW Glow’s Mengandung Merkuri Tinggi, Bahaya Mengintai Konsumen

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:40 WITA

1 Sak Semen Dicampur 1 Mobil Pasir, Proyek SDN Rappokaleleng Diduga Sarat Mark Up

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:49 WITA

Mutu Jalan Diduga Asal-asalan, Proyek PT Gangking di Torut Akan Diseret ke Kejati

Rabu, 29 Januari 2025 - 21:49 WITA

Proyek Irigasi di Gowa Mangkrak Jadi Bangkai, Oknum Kades Diduga Bermain?

Rabu, 29 Januari 2025 - 19:13 WITA

Tambang PT Ceria Nugraha Diduga Biang Kerok Banjir Kolaka, Dema PTKI Desak Moratorium

Berita Terbaru

Coretan Dinding Tagar #AdiliJokowi Semakin Menguat

Nasional

Rakyat Muak, Coretan #AdiliJokowi Tembus Setiap Dinding Kota

Senin, 17 Feb 2025 - 21:16 WITA