Gurita Pungli di KM Labobar Terkesan Kebal Hukum, Ada Apa?

Kamis, 2 Maret 2023 - 10:01 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Gurita Pungli di KM Labobar Terkesan Kebal Hukum, Ada Apa?

KM Labobar (Foto Istimewa)

Zonafaktualnews.com – Pungutan liar (pungli) di KM Labobar terkesan kebal hukum

Pasalnya, PT Pelni pusat sampai saat ini belum memberikan tindakan tegas terhadap penikmat pungli di KM Labobar

Meski PT Pelni mengetahui kejadian ini seolah kasus pelanggaran tersebut ‘diabaikan’

Mengapa PT Pelni pusat tidak berguman soal kasus gurita pungli ini, ada apa?

Kendati demikian, sejumlah penumpang dan pedagang asongan dan LSM meminta kepada pihak PT Pelni agar kasus pungli di KM Labobar tidak dianggap main-main

Video rekaman : penerimaan pembayaran uang pedagang pulang pergi senilai Rp 450 ribu untuk per- satu orang. Sementara penagihan uang Rp 1 juta kepada pedagang terjadi di atas kapal

“Kerja mereka sepertinya sudah tersistematis bak gurita dari bawah sampai naik ke atas” ungkap salah satu sumber kepada media ini, Kamis (2/3/2023)

Tak heran, jika para pedagang asongan mengatakan bahwa ada indikasi ‘main mata’ antara oknum tersebut yang menyetor ‘upeti’ ke pihak oknum PT Pelni

BACA JUGA :  Dokumen Algoritma Peringkat Pencarian Teratas Google Bocor

“Jika PT Pelni serius maka pasti akan diberikan tindakan tegas kepada penikmat pungli tersebut” ungkapnya

Padahal diketahui, pelanggaran KM Labobar tersebut ada empat poin yang harus menjadi perhatian PT. Pelni pusat

Pertama, para pedagang dimintai uang Rp 1 Juta.

Kedua, kamar ABK disewakan. Satu kamar Rp 100 ribu untuk satu orang

Ketiga, dek 4 ekonomi dijadikan gudang.

Keempat, penumpang resmi yang bertiket sekaligus wartawan diusir turun dari kapal

Dalam aturan UU anti korupsi pihak terkait dalam hal ini segera melakukan hal terbaik untuk menulusuri pelanggaran yang dilakukan oleh oknum oknum yang merugikan negara

Barang siapa yang melanggar atau melawan hukum yang diatur dalam undang- undang nomor 31 tahun 1999 junto.

Undang- undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. 

Tiket Penumpang Resmi KM Labobar diusir dari Kapal

Sementara pihak PT Pelni sendiri baru berupaya untuk melakukan investigasi terkait adanya oknum oknum KM Labobar pungli

BACA JUGA :  Google Doodle Peringati Hari Bumi Bukan Lebaran 2023

“Baik terima kasih untuk datanya, akan kami investigasi terlebih dahulu” ujar salah satu staf Pelni pusat yang dikonfirmasi melalui akun instagramnya

Diberitakan sebelumnya, Pedagang asongan yang kerap naik turun kapal kini tidak boleh lagi menjual di Kapal Pelni KM Labobar

Pelarangan itu dilakukan setelah terbongkar  pungutan liar (pungli) yang diperkirakan mencapai puluhan juta sekali trayek

BACA JUGA :  Google Investasi di Malaysia Rp 32 Triliun

“Jadi pihak kapal tidak membolehkan lagi pedagang asongan menjual naik” ujar Security PAM 1 KM Labobar, Laode Muis melalui rekaman video pedagang asongan yang dikirimkan ke media media ini, Kamis (2/3/2023)

Sementara itu, pihak pedagang asongan tidak keberatan dengan adanya pelarangan itu. Namun hanya saja mengapa baru diterapkan setelah pungli di KM Labobar dibongkar

“Okum ini lagi cuci tangan agar kedoknya tidak ketahuan pak, mau dibilang bersih dan mau dibilang menerapkan aturan, ‘lagu lama’ sudah” ujar salah satu pedagang asongan yang minta namanya tak disebutkan

 

Laporan : Bactiar | Editor : Isal

Berita Terkait

Proyek Jalan Rp46 M di Lutra Diduga Pakai Material Ilegal, PPK-DPRD Masa Bodoh
Kontraktor Siluman di Swakelola Sekolah Parepare Terendus, KPK Diminta Usut
VinFast Diduga Penipu Ulung, Jual Unit Tanpa Baterai, Gowa-Maros Dikadalin
Jual Janji Palsu, Oknum Kades Rangkap Bos PT Mustika DBL Diduga Tipu Warga
2 Pelangsir Disikat, Operator-SPBU ‘Dilindungi’, Polres Parepare Tebang Pilih?
Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?
Aturan Pemprov Sulsel-Pertamina Diinjak-injak, Sopir Truk Tetap Isi BBM Siang
Bau Busuk ‘Korupsi’ Revitalisasi 2 SD Takalar Menyengat, Kejari Diminta Sikat

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:14 WITA

Proyek Jalan Rp46 M di Lutra Diduga Pakai Material Ilegal, PPK-DPRD Masa Bodoh

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:52 WITA

Kontraktor Siluman di Swakelola Sekolah Parepare Terendus, KPK Diminta Usut

Minggu, 20 September 2026 - 14:20 WITA

VinFast Diduga Penipu Ulung, Jual Unit Tanpa Baterai, Gowa-Maros Dikadalin

Minggu, 20 September 2026 - 04:12 WITA

Jual Janji Palsu, Oknum Kades Rangkap Bos PT Mustika DBL Diduga Tipu Warga

Jumat, 18 September 2026 - 18:08 WITA

2 Pelangsir Disikat, Operator-SPBU ‘Dilindungi’, Polres Parepare Tebang Pilih?

Berita Terbaru