Prabowo Jamin Kebutuhan Pokok Tetap Bebas PPN hingga Tahun Depan

Rabu, 1 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto (Ist)

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto (Ist)

Zonafaktualnews.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa kebijakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau tarif nol persen untuk barang dan jasa kebutuhan pokok akan tetap berlaku hingga tahun depan.

Dalam rapat akhir tahun dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (31/12/2024), Prabowo memastikan bahwa barang-barang seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, serta layanan penting seperti pendidikan, kesehatan, angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum tetap bebas dari PPN.

BACA JUGA :  Drama Politik Terbaru, Pakar Komunikasi Ungkap Konflik Jokowi Vs Prabowo

“Untuk barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau tarif PPN nol persen, masih tetap berlaku,” ujar Prabowo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prabowo menekankan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kesejahteraan rakyat dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.

“Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, berpihak kepada kepentingan nasional, dan berjuang untuk kesejahteraan rakyat,” kata Prabowo.

BACA JUGA :  Manuver Surya Paloh Terbaca, "Semua Akan Anies..."

Selain itu, Prabowo menegaskan bahwa tarif PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada barang mewah yang dikonsumsi kalangan mampu, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah.

“Barang mewah seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah sangat mewah yang nilainya di atas golongan mewah akan dikenakan PPN 12 persen,” jelasnya.

BACA JUGA :  Prabowo Diminta Tak Tunduk pada Jokowi, Gibran Didesak Mundur

Prabowo juga memastikan bahwa barang dan jasa yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah akan tetap dikenakan tarif PPN 11 persen, yang berlaku sejak 2022 hingga tahun depan.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Bukan Prank! Pertamax Tembus Rp16.250, Pertalite dan Biosolar Belum Ikut Gila
Nilai Tukar Rupiah Jeblok ke Rp17.730, Menkeu Purbaya Pasang Badan Kejar Target
Rupiah Makin Meriang, Klaim Ekonomi Kuat Prabowo Digilas Dolar yang Menggila
Rupiah Anjlok hingga Tembus Level Terburuk Sepanjang Sejarah, Ini Penyebabnya
Harga Minyakita Dibayangi Sinyal Kenaikan, Zulhas Jadi Bulan-bulanan Warganet
Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex Naik, Pertalite-Biosolar Tetap
Jangan Kaget, Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Terbaru April 2026
Perang Iran Ancam Ekonomi Dunia, Sejumlah Negara Bisa Jatuh Bangkrut

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:55 WITA

Bukan Prank! Pertamax Tembus Rp16.250, Pertalite dan Biosolar Belum Ikut Gila

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:52 WITA

Nilai Tukar Rupiah Jeblok ke Rp17.730, Menkeu Purbaya Pasang Badan Kejar Target

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:41 WITA

Rupiah Makin Meriang, Klaim Ekonomi Kuat Prabowo Digilas Dolar yang Menggila

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:44 WITA

Rupiah Anjlok hingga Tembus Level Terburuk Sepanjang Sejarah, Ini Penyebabnya

Senin, 27 April 2026 - 19:26 WITA

Harga Minyakita Dibayangi Sinyal Kenaikan, Zulhas Jadi Bulan-bulanan Warganet

Berita Terbaru