Prabowo Jamin Kebutuhan Pokok Tetap Bebas PPN hingga Tahun Depan

Rabu, 1 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto (Ist)

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto (Ist)

Zonafaktualnews.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa kebijakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau tarif nol persen untuk barang dan jasa kebutuhan pokok akan tetap berlaku hingga tahun depan.

Dalam rapat akhir tahun dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (31/12/2024), Prabowo memastikan bahwa barang-barang seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, serta layanan penting seperti pendidikan, kesehatan, angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum tetap bebas dari PPN.

BACA JUGA :  Presiden Terpilih Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Polri

“Untuk barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau tarif PPN nol persen, masih tetap berlaku,” ujar Prabowo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prabowo menekankan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kesejahteraan rakyat dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.

“Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, berpihak kepada kepentingan nasional, dan berjuang untuk kesejahteraan rakyat,” kata Prabowo.

BACA JUGA :  Putra Sulung Jokowi Gibran Resmi Jadi Cawapres Prabowo

Selain itu, Prabowo menegaskan bahwa tarif PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada barang mewah yang dikonsumsi kalangan mampu, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah.

“Barang mewah seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah sangat mewah yang nilainya di atas golongan mewah akan dikenakan PPN 12 persen,” jelasnya.

BACA JUGA :  Prabowo Diragukan Selesaikan Masa Jabatan, Media Asing Prediksi Gibran Ambil Alih

Prabowo juga memastikan bahwa barang dan jasa yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah akan tetap dikenakan tarif PPN 11 persen, yang berlaku sejak 2022 hingga tahun depan.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Pencairan THR Pensiunan PNS 2025 Dimulai 17 Maret, Ini Rinciannya
Pengangguran Melonjak! PHK Massal Hantam Sritex, KFC, Yamaha, dan Sanken
Dulu Berjaya, Kini Gulung Tikar: Sritex Resmi Tutup, 8.475 Pekerja Ter-PHK
Diskon Listrik 50 Persen Berakhir! Ini Nasib Token yang Belum Digunakan
Mendagri Terbitkan Aturan APBD 2025, Bagaimana Nasib Belanja Seremonial?
Sri Mulyani Tegaskan Efisiensi Anggaran Akan Berlanjut hingga 2026
Dolar Anjlok di Google, Pasar Keuangan Kena Prank?
Badko HMI Sulsel Dorong Akselerasi Ekonomi UMKM lewat Makan Siang Gratis

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 02:20 WITA

Pencairan THR Pensiunan PNS 2025 Dimulai 17 Maret, Ini Rinciannya

Senin, 3 Maret 2025 - 01:01 WITA

Pengangguran Melonjak! PHK Massal Hantam Sritex, KFC, Yamaha, dan Sanken

Minggu, 2 Maret 2025 - 16:07 WITA

Dulu Berjaya, Kini Gulung Tikar: Sritex Resmi Tutup, 8.475 Pekerja Ter-PHK

Sabtu, 1 Maret 2025 - 20:27 WITA

Diskon Listrik 50 Persen Berakhir! Ini Nasib Token yang Belum Digunakan

Senin, 24 Februari 2025 - 20:49 WITA

Mendagri Terbitkan Aturan APBD 2025, Bagaimana Nasib Belanja Seremonial?

Berita Terbaru

Foto Kolase : Foto dan video 5 menit diduga Jaksa Tasya beredar di media sosial

News

Viral Video 5 Menit Jaksa Tasya, Fakta atau Hoaks?

Jumat, 14 Mar 2025 - 18:08 WITA