Prabowo Jamin Kebutuhan Pokok Tetap Bebas PPN hingga Tahun Depan

Rabu, 1 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto (Ist)

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto (Ist)

Zonafaktualnews.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa kebijakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau tarif nol persen untuk barang dan jasa kebutuhan pokok akan tetap berlaku hingga tahun depan.

Dalam rapat akhir tahun dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (31/12/2024), Prabowo memastikan bahwa barang-barang seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, serta layanan penting seperti pendidikan, kesehatan, angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum tetap bebas dari PPN.

BACA JUGA :  Putra Sulung Jokowi Gibran Resmi Jadi Cawapres Prabowo

“Untuk barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau tarif PPN nol persen, masih tetap berlaku,” ujar Prabowo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prabowo menekankan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kesejahteraan rakyat dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.

“Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, berpihak kepada kepentingan nasional, dan berjuang untuk kesejahteraan rakyat,” kata Prabowo.

BACA JUGA :  Prabowo Diragukan Selesaikan Masa Jabatan, Media Asing Prediksi Gibran Ambil Alih

Selain itu, Prabowo menegaskan bahwa tarif PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada barang mewah yang dikonsumsi kalangan mampu, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah.

“Barang mewah seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah sangat mewah yang nilainya di atas golongan mewah akan dikenakan PPN 12 persen,” jelasnya.

BACA JUGA :  Viral Koran Achtung Buat Kubu 02 Murka, Netizen : Paling Dia yang Bikin Isu Itu!

Prabowo juga memastikan bahwa barang dan jasa yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah akan tetap dikenakan tarif PPN 11 persen, yang berlaku sejak 2022 hingga tahun depan.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Rupiah “Mendadak Sultan” di Iran Saat Rial Tersungkur Tanpa Ampun
Kejar Pajak Triliunan Rupiah, DJP Bidik 35 Konglomerat Penunggak Pajak Kakap
Saham Raja Nikel Kehilangan Taji, Kebijakan Pemerintah Jadi Katalis Kebangkitan
Harga Emas Antam Logam Mulia Turun Tipis, Buyback Ikut Melemah
Cek Bansos BLT Kesra Rp 900 Ribu, Ini Cara Verifikasi dan Jadwal Pencairan
Purbaya Bakal Pangkas Nol Rupiah, Rp1.000 Jadi Rp1, Target Legislasi 2027
Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
CEO BPI Danantara Bongkar Rekayasa “Makeup” Laporan Keuangan di Sejumlah BUMN

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:04 WITA

Rupiah “Mendadak Sultan” di Iran Saat Rial Tersungkur Tanpa Ampun

Minggu, 28 Desember 2025 - 18:44 WITA

Kejar Pajak Triliunan Rupiah, DJP Bidik 35 Konglomerat Penunggak Pajak Kakap

Senin, 15 Desember 2025 - 10:44 WITA

Saham Raja Nikel Kehilangan Taji, Kebijakan Pemerintah Jadi Katalis Kebangkitan

Jumat, 28 November 2025 - 16:37 WITA

Harga Emas Antam Logam Mulia Turun Tipis, Buyback Ikut Melemah

Jumat, 28 November 2025 - 01:35 WITA

Cek Bansos BLT Kesra Rp 900 Ribu, Ini Cara Verifikasi dan Jadwal Pencairan

Berita Terbaru