Prabowo Gibran Pasangan Haram

Rabu, 7 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prabowo Gibran

Prabowo Gibran

Dua Putusan peradilan etik yaitu Putusan MKMK No 2/MKMK/L/11/2023 dan Putusan DKPP No 135-136-137-141 PKE-DKPP/XII/2023 semestinya sudah dapat menganulir pasangan Prabowo Gibran.

Pasangan ini dilahirkan dari proses yang tidak mulus atau bermasalah. Hasil dari perselingkuhan politik dan hukum. Karenanya wajar jika Prabowo Gibran ditetapkan publik sebagai pasangan haram. Gibran menjadi anak haram Konstitusi sekaligus anak haram Demokrasi.

Tentu asal muasal kekacauan hingga lolosnya Gibran menjadi Cawapres adalah Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan tersebut berakibat sanksi administratif kepada Ketua MK Anwar Usman. Ketua MK digantikan oleh Suhartoyo. Anwar Usman menggugat penggantian dirinya ke PTUN.

Ia ingin kembali menjabat sebagai Ketua. Mungkin persiapan untuk sukses Gibran esok jika MK harus mengadili kasus Pilpres “Tenang, paman sudah disini”.

Pelanggaran etik ternyata tidak mampu menembus hukum, padahal etika itu menjadi dasar bagi hukum. Betapa bahaya jika terjadi pemisahan tajam antara norma hukum dengan norma kesusilaan, kesopanan dan norma ketuhanan.

BACA JUGA :  Amien Rais Sentil Akun Fufufafa, Sebut Anak-anak Mulyono Sampah Masyarakat

Hukum tanpa moral dan etik menjadi aturan kering dan tidak bermakna bahkan dapat berkontradiksi.

KPU yang menerima pendaftaran pasangan Prabowo Gibran, padahal aturan persyaratan belum diubah menjadi PKPU baru, jelas-jelas melanggar hukum. Penyelamatan dilakukan dengan memfokus pada etika.

DKPP berdalih hanya kompeten untuk berada di ruang etik. Akibatnya lucu, Ketua KPU dinyatakan melanggar etik dalam konteks Putusan akan tetapi Putusan tetap sah. Ini adalah paradoks hukum dalam politik.

Apapun kekacauan dalam hukum politik namun publik faktanya telah disuguhi tontonan nyata tentang perselingkuhan hukum.

Prabowo yang menggaet anak haram sebagai pasangan maka berkonsekuensi menjadi pasangan yang haram pula.

Sebagai terma agama, keharaman itu didapat dari tiga jalan yaitu :

BACA JUGA :  Hasil Debat Final, Anies Raih Sentimen Positif, Prabowo Tuai Negatif

Pertama “dzati” haram karena dzat. Misal seorang muslim dilarang makan babi, maka faktor penyebab adalah babi yang memang secara dzati ditetapkan sebagai haram.

Kedua, “sifati” dzat halal, namun karena sifat maka menjadi haram. Contoh alkohol sebagai dzat halal tetapi karena sifatnya memabukkan, maka hukumnya menjadi haram.

Ketiga, “kaifiyati” yaitu secara dzat dan sifat halal tetapi cara mendapatkannya tidak halal maka jatuhlah haram.

Uang itu halal secara dzat dan sifat akan tetapi karena mendapatkannya dengan mencuri, menipu, atau korupsi maka itu menjadi haram.

Prabowo itu halal begitu juga dengan Gibran, akan tetapi proses status dan pemasangannya tidak halal, maka jatuhlah haram.

Prabowo Gibran adalah pasangan haram. Bagi muslim yang faham agama atau syari’at tentu tidak akan “memakan” barang haram. Prabowo Gibran bukan pilihan.

BACA JUGA :  Dituduh Tutupi Fakta Akun Fufufafa, Anonymous Seret Budi Arie ke Skandal Judi Online

Putusan MKMK dan DKPP membuat masa depan Prabowo Gibran suram. Sulit untuk menang Pilpres dalam kompetisi sehat. Hanya curang yang membuka peluang. Akan tetapi produk kecurangan dipastikan akan menjadi musuh bagi rakyat semesta.

Sesungguhnya Jokowi, Prabowo dan Gibran kini berada dalam posisi yang sulit. Meskipun dana melimpah, akan tetapi hal itu tidak menjadi jaminan bagi kesuksesan apalagi kebahagiaan.

Banyak yang berteriak “curang berarti perang”. Suasana saat ini berbeda dengan Pilpres 2019.

Semangat perlawanan jauh lebih tinggi. Rakyat akan hancurkan segala bentuk rekayasa kecurangan. MK bukan opsi sebab MK sudah berubah fungsi.

Rakyat tidak percaya lagi pada MK yang tidak menjadi Mahkamah Konstitusi melainkan Mahkamah Konspirasi.

 

 

Penulis wartawan senior : M Rizal Fadillah
Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 7 Februari 2024

Berita Terkait

Menguji Wajah Penegakan Hukum dalam Kasus Pejabat Publik
Ironi Perundungan Berdalih Artikulasi, LCC Bukan Tempat Menghakimi Anak Didik
Matinya Nalar di Panggung Pilar, Ketika Jawaban Benar Siswa Dihukum Minus 5
Narkoba Bukan Sekadar Kejahatan, tapi Neo-Kolonialisme Hancurkan Generasi
Belajar Syukur dari Negeri yang Terluka Perang
Jangan Sembunyi di Balik Aturan, Luwu Raya Daerah Kaya yang “Dimisikinkan”
Membongkar Tipu Muslihat APK Scam Berkedok Drama China
Ramalan Shio dan Zodiak 2026: Tahun Kuda Api, Ini yang Paling Hoki dan Perlu Waspada

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:03 WITA

Menguji Wajah Penegakan Hukum dalam Kasus Pejabat Publik

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:47 WITA

Ironi Perundungan Berdalih Artikulasi, LCC Bukan Tempat Menghakimi Anak Didik

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:40 WITA

Matinya Nalar di Panggung Pilar, Ketika Jawaban Benar Siswa Dihukum Minus 5

Senin, 27 April 2026 - 17:49 WITA

Narkoba Bukan Sekadar Kejahatan, tapi Neo-Kolonialisme Hancurkan Generasi

Kamis, 5 Maret 2026 - 00:29 WITA

Belajar Syukur dari Negeri yang Terluka Perang

Berita Terbaru