Polri Akan Tindak Tegas Artis yang Promosikan Judi Online

Sabtu, 22 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis promosikan judi online/ilustrasi

Artis promosikan judi online/ilustrasi

Zonafaktualnews.comPolri memastikan tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum terhadap praktik judi online, termasuk terhadap artis yang terlibat mempromosikan aktivitas ilegal tersebut.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada, menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam promosi judi online, tanpa terkecuali.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wahyu saat menanggapi pertanyaan mengenai kasus endorsement judi online yang melibatkan sejumlah artis namun terkesan tenggelam.

Beberapa nama artis yang diduga ikut terlibat dalam promosi judi online antara lain Wulan Guritno, Cupi Cupita, Amanda Manopo, dan Yuki Kato.

“Terkait dengan selebgram tadi, prinsipnya kami tangani. Kami akan terus melakukan penanganan, siapa pun yang mempromosikan,” ujar Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jumat (21/6/2024).

Wahyu juga mengakui adanya kendala dalam pengungkapan kasus promosi situs judi online ini, terutama karena promosi tersebut dilakukan cukup lama dan situs judi yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi.

BACA JUGA :  Fraksi PDIP Minta Penyelidikan Dugaan Peran Budi Arie dalam Kasus Judol di Kemkomdigi

“Itu kan promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru-baru ini, kemudian kita buka, cek, website-nya sudah off dan tidak ada lagi, ini kan juga kendala,” jelas Wahyu.

Meskipun demikian, Wahyu menegaskan bahwa jika nantinya ada artis yang kedapatan mempromosikan judi online dan terbukti bersalah, mereka akan diancam dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

BACA JUGA :  Terungkap! Hacker Bjorka Bukan Pakar IT, Cuma Pemuda Minahasa Tak Lulus SMK

Yaitu Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.

Polri berharap dengan tindakan tegas ini, masyarakat dan para publik figur akan lebih berhati-hati dan tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan banyak pihak.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Cemburu Buta, Oknum Polisi Bunuh Dosen Cantik di Jambi Lalu Kabur Pakai Wig
Tak Berdaya, Gadis di Bawah Umur di Luwu Utara Pasrah Digilir Tiga Pemuda
2 Anggota DPRD Takalar dan 1 Polisi Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan
Kencan di Bantimurung Berakhir Tragis, Janda Ditebas Duda Karena Cemburu
Sakit Hati, Janda Muda di Lampung Potong “Si Unyil” Pacar, Akui Sedikit Nyesal tapi Puas
Terbakar Api Cemburu, Wanita di Jakbar Potong “Joni” Suami Pakai Cutter
Awalnya Dikira Gantung Diri, Wanita di Enrekang Ternyata Dibunuh Suami
Modus Video Call Seks, Mahasiswi di Riau Peras Bos Sawit hingga Rp1,6 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 07:06 WITA

Tak Berdaya, Gadis di Bawah Umur di Luwu Utara Pasrah Digilir Tiga Pemuda

Sabtu, 1 November 2025 - 19:53 WITA

2 Anggota DPRD Takalar dan 1 Polisi Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Sabtu, 1 November 2025 - 02:13 WITA

Kencan di Bantimurung Berakhir Tragis, Janda Ditebas Duda Karena Cemburu

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:08 WITA

Sakit Hati, Janda Muda di Lampung Potong “Si Unyil” Pacar, Akui Sedikit Nyesal tapi Puas

Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:42 WITA

Terbakar Api Cemburu, Wanita di Jakbar Potong “Joni” Suami Pakai Cutter

Berita Terbaru