Karier Tamat, Dua Oknum Polisi di Jambi Dipecat Usai Perkosa Gadis 18 Tahun

Sabtu, 7 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase – Oknum polisi Jambi dan korban  

Foto Kolase – Oknum polisi Jambi dan korban  

Zonafaktualnews.com – Polda Jambi resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dua anggotanya yang terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 18 tahun.

Keputusan itu dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (6/2/2026).

Dua oknum tersebut adalah Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman, anggota Ditreskrimum Polda Jambi, dan Bripda Samson Pardamean, anggota Polres Tanjung Jabung Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya dinyatakan melakukan pelanggaran berat serta perbuatan tercela.

Kabid Humas Polda Jambi, Erlan Munaji, menegaskan putusan sidang etik telah menjatuhkan sanksi tegas.

BACA JUGA :  Pelaku Pemerkosaan Ngamuk Bakar Ruang Sel Polsek Gantarang Bulukumba

“Komisi Kode Etik memutuskan pelanggar dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Erlan di Mapolda Jambi.

Menurutnya, selain dua oknum polisi, dua warga sipil berinisial I dan K juga dihadirkan dalam proses pemeriksaan. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Proses penyelidikan masih berlanjut. Mohon doa dan dukungannya agar berjalan aman dan transparan. Perkembangannya akan kami sampaikan,” tambah Erlan.

Kronologi Versi Kuasa Hukum

Kuasa hukum korban, Romiyanto, memaparkan peristiwa bermula pada 14 November 2025. Saat itu korban hendak pulang dari rumah temannya di kawasan Pinang Merah, Kota Jambi.

BACA JUGA :  Bocah Kampret! Gadis "Digas" 2 X, Direkam, Dioper, Digilir Lagi

Alih-alih memesan ojek online, korban menerima tawaran dari pelaku berinisial I yang dikenalnya untuk diantar pulang. Namun korban justru dibawa ke kos-kosan di kawasan Kebun Kopi, Kecamatan Jambi Selatan.

“Di kos-kosan itu sudah ada beberapa orang, termasuk oknum polisi. Di situlah kejadian pertama terjadi,” kata Romiyanto.

Korban kemudian kembali dibawa ke lokasi berbeda di kawasan Arizona, Kota Jambi, dalam kondisi setengah sadar.

“Jadi dua kejadian di dua tempat berbeda dalam satu hari,” ungkapnya.

Peristiwa itu baru terungkap setelah orang tua korban mencurigai perubahan sikap anaknya. Laporan resmi dibuat pada 6 Januari 2026 di Polda Jambi.

BACA JUGA :  Ogah Tanggungjawab, Briptu MS Aniaya Pacar Hamil hingga Keguguran

Kapolda Jambi, Krisno Halomoan Siregar, menegaskan penanganan kasus dilakukan secara profesional.

“Saya perintahkan penyidik Ditreskrimum menangani secara profesional dan Propam menindak pelanggaran kode etik profesi Polri,” tegas Krisno.

Saat ini, proses pidana terhadap empat tersangka masih berjalan. Sementara itu, dua oknum polisi tersebut telah resmi kehilangan status sebagai anggota Polri setelah dijatuhi sanksi PTDH.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Mengusik Kenyamanan Penguasa, Ini Fakta di Balik Film Dokumenter Pesta Babi
Mahasiswi Perantau di Makassar Disekap dan Diperkosa Modus Loker Palsu
Fasilitas Tahanan Rumah Terdakwa Korupsi Nadiem Makarim Dinilai Cederai Keadilan
Ironi Perundungan Berdalih Artikulasi, LCC Bukan Tempat Menghakimi Anak Didik
Matinya Nalar di Panggung Pilar, Ketika Jawaban Benar Siswa Dihukum Minus 5
Kronologi Penemuan Mahasiswi Asal Torut Tewas di Kamar Kos Tidung Makassar
Prahara “Si Paling Artikulasi”, Juri LCC MPR RI Dihujat Usai Begal Nilai Siswa
Warga Tidung Makassar Geger, Mahasiswi Asal Torut Ditemukan Tewas di Kamar Kos

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 01:35 WITA

Mengusik Kenyamanan Penguasa, Ini Fakta di Balik Film Dokumenter Pesta Babi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:28 WITA

Mahasiswi Perantau di Makassar Disekap dan Diperkosa Modus Loker Palsu

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:32 WITA

Fasilitas Tahanan Rumah Terdakwa Korupsi Nadiem Makarim Dinilai Cederai Keadilan

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:47 WITA

Ironi Perundungan Berdalih Artikulasi, LCC Bukan Tempat Menghakimi Anak Didik

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:40 WITA

Matinya Nalar di Panggung Pilar, Ketika Jawaban Benar Siswa Dihukum Minus 5

Berita Terbaru