Karier Tamat, Dua Oknum Polisi di Jambi Dipecat Usai Perkosa Gadis 18 Tahun

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase – Oknum polisi Jambi dan korban  

Foto Kolase – Oknum polisi Jambi dan korban  

Zonafaktualnews.com – Polda Jambi resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dua anggotanya yang terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 18 tahun.

Keputusan itu dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (6/2/2026).

Dua oknum tersebut adalah Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman, anggota Ditreskrimum Polda Jambi, dan Bripda Samson Pardamean, anggota Polres Tanjung Jabung Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya dinyatakan melakukan pelanggaran berat serta perbuatan tercela.

Kabid Humas Polda Jambi, Erlan Munaji, menegaskan putusan sidang etik telah menjatuhkan sanksi tegas.

BACA JUGA :  Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara Dicokok Usai Bandar Sabu Bernyanyi

“Komisi Kode Etik memutuskan pelanggar dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Erlan di Mapolda Jambi.

Menurutnya, selain dua oknum polisi, dua warga sipil berinisial I dan K juga dihadirkan dalam proses pemeriksaan. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Proses penyelidikan masih berlanjut. Mohon doa dan dukungannya agar berjalan aman dan transparan. Perkembangannya akan kami sampaikan,” tambah Erlan.

Kronologi Versi Kuasa Hukum

Kuasa hukum korban, Romiyanto, memaparkan peristiwa bermula pada 14 November 2025. Saat itu korban hendak pulang dari rumah temannya di kawasan Pinang Merah, Kota Jambi.

BACA JUGA :  Gadis 17 Tahun Digilir 5 Pemuda di Ruang Paskibraka Luwu

Alih-alih memesan ojek online, korban menerima tawaran dari pelaku berinisial I yang dikenalnya untuk diantar pulang. Namun korban justru dibawa ke kos-kosan di kawasan Kebun Kopi, Kecamatan Jambi Selatan.

“Di kos-kosan itu sudah ada beberapa orang, termasuk oknum polisi. Di situlah kejadian pertama terjadi,” kata Romiyanto.

Korban kemudian kembali dibawa ke lokasi berbeda di kawasan Arizona, Kota Jambi, dalam kondisi setengah sadar.

“Jadi dua kejadian di dua tempat berbeda dalam satu hari,” ungkapnya.

Peristiwa itu baru terungkap setelah orang tua korban mencurigai perubahan sikap anaknya. Laporan resmi dibuat pada 6 Januari 2026 di Polda Jambi.

BACA JUGA :  Sadis! Kakak Durjana di Bengkulu Perkosa Adik Kandung, Ngaku Mabuk tapi Bohong

Kapolda Jambi, Krisno Halomoan Siregar, menegaskan penanganan kasus dilakukan secara profesional.

“Saya perintahkan penyidik Ditreskrimum menangani secara profesional dan Propam menindak pelanggaran kode etik profesi Polri,” tegas Krisno.

Saat ini, proses pidana terhadap empat tersangka masih berjalan. Sementara itu, dua oknum polisi tersebut telah resmi kehilangan status sebagai anggota Polri setelah dijatuhi sanksi PTDH.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Lomba Paling Heboh “Menangkap Janda”, Dg Jaka Sial Dapat Batangan
Heboh, Guru SD di Jeneponto Dijambak dan Dikeroyok Tiga Orang Tua Murid
269 Siswa di Karo Keracunan Massal Usai Santap MBG dari Dapur SPPG Kodim
Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10
Kejari Ekspose Kasus Korupsi Jalan Beton PUPR Parepare 2025
Anak Jahanam di Kuningan Bunuh Ibu Kandung hanya karena Dibangunkan Salat
Rugikan Negara Rp223,6 Miliar, KPK Jebloskan 4 Tersangka Iklan Bank BJB
Asyik Berdua Saat Suami Kerja, Istri di Bone dan Selingkuhan Digerebek Warga

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:14 WITA

Lomba Paling Heboh “Menangkap Janda”, Dg Jaka Sial Dapat Batangan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:14 WITA

Heboh, Guru SD di Jeneponto Dijambak dan Dikeroyok Tiga Orang Tua Murid

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:32 WITA

269 Siswa di Karo Keracunan Massal Usai Santap MBG dari Dapur SPPG Kodim

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:31 WITA

Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:12 WITA

Kejari Ekspose Kasus Korupsi Jalan Beton PUPR Parepare 2025

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10

Kamis, 13 Agu 2026 - 12:31 WITA