Zonafaktualnews.com – Kasus hilangnya seorang anak berinisial RZA akhirnya terungkap, setelah polisi menemukan fakta bahwa anak itu diperjualbelikan dari Jakarta ke Sumatera. Ibu kandung RZA, berinisial IJ, ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
RZA sebelumnya tinggal bersama tantenya, CN, di Jalan Kunir, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat. Pada 31 Oktober 2025, RZA dijemput oleh IJ, namun sejak saat itu keberadaan anak tersebut tidak diketahui selama hampir sebulan.
Kecurigaan keluarga muncul ketika seorang kerabat berinisial AH menghubungi CN, menyampaikan bahwa IJ tiba-tiba memiliki sejumlah uang dalam jumlah besar tanpa keterangan jelas.
Atas dasar itulah, pada 21 November 2025, nenek dan tante RZA resmi melaporkan kasus hilangnya RZA ke pihak kepolisian.
Penyelidikan yang dilakukan aparat Polres Metro Jakarta Barat membuahkan hasil pada awal Desember 2025.
RZA ditemukan di pedalaman Sumatera Utara, tengah bermain bersama tiga anak lain yang identitasnya belum diketahui.
“Saat kami amankan, korban memang sedang bermain bersama anak-anak lain yang juga kami bawa ke Jakarta Barat,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, dalam konferensi pers Jumat (6/2/2026).
Selain RZA, polisi turut menangkap sejumlah tersangka, termasuk IJ, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka utama.
“Setelah korban kami selamatkan dan para tersangka diamankan, kami langsung membawa mereka kembali ke Jakarta,” kata Arfan.
Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan bahwa IJ menjual anak kandungnya sendiri dengan harga awal Rp 17,5 juta.
“Di kantor polisi, tersangka IJ mengaku menjual RZA kepada tersangka WN,” ungkap Arfan.
Praktik ini tidak berhenti di situ. RZA kemudian diperjualbelikan secara bertahap, dari WN ke EM senilai Rp 35 juta, lalu EM menjual korban kepada LN dengan harga Rp 85 juta.
“LN berperan sebagai perantara jual beli anak di pedalaman Sumatera,” jelas Arfan.
Polisi menyebut bahwa kasus ini melibatkan jaringan calo yang terorganisasi dengan baik. Total ada 10 tersangka yang ditahan, dibagi ke dalam tiga klaster.
Klaster pertama berisi penjual anak, yaitu IJ, WN, dan EBS. Klaster kedua terdiri atas EM, SU, LN, dan RZ, yang bertugas menjemput serta memindahkan korban dari Pulau Jawa. Klaster ketiga mencakup para calo yang memperoleh keuntungan, yakni AF, A, dan HM.
“Ketiga klaster ini saling terkait, baik secara hubungan keluarga maupun peran sebagai perantara, dan seluruh tersangka telah kami amankan,” ujar Arfan.
Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Mereka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok



















