Buntut Kasus Suami Korban Jambret Dijadikan Tersangka, Kapolres Sleman Dicopot

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto (Ist)

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto (Ist)

Zonafaktualnews.com – Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto resmi diberhentikan sementara dari jabatannya menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya, suami korban jambret yang sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Keputusan tersebut diambil oleh institusi Polri setelah dilakukan pemeriksaan internal melalui Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kasus ini sebelumnya memicu sorotan luas publik. Hogi Minaya diketahui ditetapkan sebagai tersangka setelah berupaya menolong istrinya yang menjadi korban penjambretan di wilayah Sleman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah penyidik tersebut menuai kritik karena dinilai mengabaikan aspek pembelaan diri.

BACA JUGA :  Mahfud Sebut Kejanggalan Kasus Afif Maulana Harus Diusut Tuntas

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa hasil audit menemukan adanya dugaan lemahnya fungsi pengawasan di tingkat pimpinan satuan kerja.

“Temuan audit menunjukkan pengendalian dan pengawasan belum berjalan optimal, sehingga proses penyidikan menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan berdampak pada citra institusi,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Ia menyampaikan, dalam forum audit tersebut disepakati bahwa Kapolres Sleman perlu dinonaktifkan sementara guna memastikan proses pemeriksaan lanjutan berjalan tanpa intervensi.

Menurut Trunoyudo, kebijakan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga integritas serta menjamin proses hukum berlangsung secara objektif.

BACA JUGA :  Panglima TNI Ajukan Kenaikan Uang Lauk Pauk Prajurit

“Langkah penonaktifan dilakukan untuk menjaga netralitas pemeriksaan lanjutan dan memastikan penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, serta berkeadilan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Polri juga telah menyiapkan agenda serah terima jabatan Kapolres Sleman yang dijadwalkan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada Jumat, 30 Januari 2026.

Diketahui, peristiwa yang menjadi awal polemik tersebut terjadi di Jalan Solo, kawasan Maguwoharjo, Sleman, pada 26 April 2025.

Saat itu, Hogi yang mengendarai mobil melihat istrinya, Arsita (39), menjadi korban penjambretan ketika melintas menggunakan sepeda motor.

BACA JUGA :  Habib Rizieq Minta TNI-Polri Tindak Tegas Pembela Israel di NKRI

Hogi kemudian mengejar pelaku dan berusaha menghentikan kendaraan mereka. Aksi tersebut berujung pada kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua pelaku jambret berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kasus inilah yang kemudian berkembang menjadi perhatian nasional setelah korban yang berupaya melindungi keluarganya justru sempat berstatus sebagai tersangka.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Heboh, Guru SD di Jeneponto Dijambak dan Dikeroyok Tiga Orang Tua Murid
269 Siswa di Karo Keracunan Massal Usai Santap MBG dari Dapur SPPG Kodim
Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10
Kejari Ekspose Kasus Korupsi Jalan Beton PUPR Parepare 2025
Anak Jahanam di Kuningan Bunuh Ibu Kandung hanya karena Dibangunkan Salat
Rugikan Negara Rp223,6 Miliar, KPK Jebloskan 4 Tersangka Iklan Bank BJB
Asyik Berdua Saat Suami Kerja, Istri di Bone dan Selingkuhan Digerebek Warga
Sultan Brunei Lucuti Gelar Kebangsawanan Istri Pangeran Abdul Malik

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:14 WITA

Heboh, Guru SD di Jeneponto Dijambak dan Dikeroyok Tiga Orang Tua Murid

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:32 WITA

269 Siswa di Karo Keracunan Massal Usai Santap MBG dari Dapur SPPG Kodim

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:31 WITA

Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:12 WITA

Kejari Ekspose Kasus Korupsi Jalan Beton PUPR Parepare 2025

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:41 WITA

Anak Jahanam di Kuningan Bunuh Ibu Kandung hanya karena Dibangunkan Salat

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10

Kamis, 13 Agu 2026 - 12:31 WITA