Kejar Maling Sampai Hotel, Pemilik Toko HP di Medan Berakhir Jadi Tersangka

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase - Dua pelaku pencurian yang meminta keadilan atas kasus yang menjerat mereka (kiri), serta pemilik toko HP yang berubah status menjadi tersangka (kanan).

Foto Kolase - Dua pelaku pencurian yang meminta keadilan atas kasus yang menjerat mereka (kiri), serta pemilik toko HP yang berubah status menjadi tersangka (kanan).

Zonafaktualnews.com – Pemilik toko HP di Medan, Persada Putra, yang semula menjadi korban pencurian, kini justru berstatus tersangka.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar Polrestabes Medan pada Kamis (5/2/2026).

Kapolrestabes Medan, Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula pada 22 September 2025 sekitar pukul 02.27 WIB.

Saat itu, toko ponsel milik Persada dibobol. Aksi pencurian tersebut terekam jelas melalui kamera CCTV.

Dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian diketahui merupakan dua orang karyawan toko sendiri, yakni Gleen Dito dan Rizki Kristian Tarigan.

Setelah mengambil sejumlah barang dari toko, keduanya melarikan diri dan kemudian diketahui bersembunyi di Hotel Crystal, Medan.

Menurut Calvijn, motif pencurian dilatarbelakangi persoalan internal terkait gaji.

“Motif pelaku pencurian karena sudah dua minggu mendapatkan gaji yang tak sesuai dengan kesepakatan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Cekcok Berujung Penganiayaan, TNI Gadungan di Kendari Ditangkap

Mengetahui keberadaan kedua pelaku, Persada sebelumnya telah melapor ke Polsek Pancur Batu.

Ia juga menghubungi seorang penyidik bernama Shinto untuk menginformasikan lokasi pelaku.

Sebelum aparat datang, Persada bersama tiga rekannya, Leo, Willyam, dan Satriya mendatangi Hotel Crystal untuk mengamankan kedua pelaku.

Di sinilah persoalan hukum muncul. Dalam konferensi pers, Calvijn menyebut Persada masuk ke hotel dengan mengenakan jaket salah satu ojek online dan mengaku sebagai petugas dari Polsek Pancur Batu.

“Persada ini mengenakan jaket salah satu ojek online. Dia masuk ke dalam membawa berkas. Dan di situ kepada karyawan hotel mengatakan, kami dari petugas Polsek Pancur Batu sehingga diizinkan ke dalam,” terang Calvijn.

Keterangan tersebut, lanjutnya, tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan diperkuat dengan satu rekaman video.

BACA JUGA :  Ketua DPC Gerindra Hantam Kader PDI Perjuangan

Setibanya di dalam hotel, Persada bersama tiga rekannya diduga melakukan penganiayaan terhadap Dito dan Rizki sebelum akhirnya membawa keduanya ke Polsek Pancur Batu untuk diproses hukum.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 26 September 2025, keluarga Dito melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polrestabes Medan.

Dari laporan itu, penyidik melakukan pendalaman hingga akhirnya menetapkan Persada sebagai tersangka. Sementara tiga rekannya hingga kini masih dalam pencarian.

Di sisi lain, Dito dan Rizki telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus pencurian tersebut.

Kasus ini kembali heboh setelah beredar video di media sosial yang diunggah akun Instagram @feedgramindo pada Rabu (4/2/2026).

Dalam video itu, kedua pelaku mengakui kesalahan mereka mencuri, namun menilai tindakan yang mereka terima sudah berlebihan.

BACA JUGA :  Duh kasihan, Balita Dianiaya Ibu Tiri hingga Tulang Retak

“Kami memang bersalah, tetapi dia bukan siapa-siapa, dia bukan pihak berwenang. Dia tidak pantas untuk menganiaya kami dalam penangkapan tersebut. Kami mohon kepada pihak kepolisian harus diusut tuntas kasus kami sebagai korban penganiayaan,” ucap mereka dalam video tersebut.

Polisi menegaskan bahwa meskipun seseorang adalah korban tindak pidana, tindakan main hakim sendiri tetap tidak dibenarkan dan dapat diproses secara hukum.

Kini, perkara tersebut masih bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama terkait batas antara upaya mengamankan pelaku kejahatan dan tindakan yang dinilai melampaui kewenangan warga sipil.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Fenomena Langka! Langit Seko di Luwu Utara Mendadak Diguyur Hujan Es
Mafia Solar “Berpesta” di SPBU Bungadidi, Polisi Didesak Sikat Operator Keparat
Bisnis Haram Obat Daftar G Berkedok Online di Maros Digulung Polisi
Setkab Balas Kritik “Prabowo Bedebah” Pakai Video Massa Menuai Polemik
1 SK Valid, 15 Pejabat di Gowa Antre Giliran Disikat di Bawah Teropong Bupati?
Heboh Link Video Kasir Indomaret 7 Menit di Medsos, Awas Jebakan Phishing
2 Hektare Hutan Pinus Malino Dilalap, Jago Merah Diduga dari Sampah Warga
Guru PPPK Jadi PNS, Kebijakan Juga Berlaku Pengajar TK dan Madrasah Negeri

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 01:23 WITA

Fenomena Langka! Langit Seko di Luwu Utara Mendadak Diguyur Hujan Es

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:33 WITA

Mafia Solar “Berpesta” di SPBU Bungadidi, Polisi Didesak Sikat Operator Keparat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:23 WITA

Bisnis Haram Obat Daftar G Berkedok Online di Maros Digulung Polisi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 01:02 WITA

Setkab Balas Kritik “Prabowo Bedebah” Pakai Video Massa Menuai Polemik

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:22 WITA

1 SK Valid, 15 Pejabat di Gowa Antre Giliran Disikat di Bawah Teropong Bupati?

Berita Terbaru