Kejar Maling Sampai Hotel, Pemilik Toko HP di Medan Berakhir Jadi Tersangka

Sabtu, 7 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase - Dua pelaku pencurian yang meminta keadilan atas kasus yang menjerat mereka (kiri), serta pemilik toko HP yang berubah status menjadi tersangka (kanan).

Foto Kolase - Dua pelaku pencurian yang meminta keadilan atas kasus yang menjerat mereka (kiri), serta pemilik toko HP yang berubah status menjadi tersangka (kanan).

Zonafaktualnews.com – Pemilik toko HP di Medan, Persada Putra, yang semula menjadi korban pencurian, kini justru berstatus tersangka.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar Polrestabes Medan pada Kamis (5/2/2026).

Kapolrestabes Medan, Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula pada 22 September 2025 sekitar pukul 02.27 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu, toko ponsel milik Persada dibobol. Aksi pencurian tersebut terekam jelas melalui kamera CCTV.

Dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian diketahui merupakan dua orang karyawan toko sendiri, yakni Gleen Dito dan Rizki Kristian Tarigan.

Setelah mengambil sejumlah barang dari toko, keduanya melarikan diri dan kemudian diketahui bersembunyi di Hotel Crystal, Medan.

Menurut Calvijn, motif pencurian dilatarbelakangi persoalan internal terkait gaji.

“Motif pelaku pencurian karena sudah dua minggu mendapatkan gaji yang tak sesuai dengan kesepakatan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Santri Diduga Disiksa di Ponpes Gus Miftah, 13 Tersangka Masih Bebas Berkeliaran

Mengetahui keberadaan kedua pelaku, Persada sebelumnya telah melapor ke Polsek Pancur Batu.

Ia juga menghubungi seorang penyidik bernama Shinto untuk menginformasikan lokasi pelaku.

Sebelum aparat datang, Persada bersama tiga rekannya, Leo, Willyam, dan Satriya mendatangi Hotel Crystal untuk mengamankan kedua pelaku.

Di sinilah persoalan hukum muncul. Dalam konferensi pers, Calvijn menyebut Persada masuk ke hotel dengan mengenakan jaket salah satu ojek online dan mengaku sebagai petugas dari Polsek Pancur Batu.

“Persada ini mengenakan jaket salah satu ojek online. Dia masuk ke dalam membawa berkas. Dan di situ kepada karyawan hotel mengatakan, kami dari petugas Polsek Pancur Batu sehingga diizinkan ke dalam,” terang Calvijn.

BACA JUGA :  Siswi SMA yang Dianiaya Patah Tulang, Briptu AD Sangka Korban Pria

Keterangan tersebut, lanjutnya, tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan diperkuat dengan satu rekaman video.

Setibanya di dalam hotel, Persada bersama tiga rekannya diduga melakukan penganiayaan terhadap Dito dan Rizki sebelum akhirnya membawa keduanya ke Polsek Pancur Batu untuk diproses hukum.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 26 September 2025, keluarga Dito melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polrestabes Medan.

Dari laporan itu, penyidik melakukan pendalaman hingga akhirnya menetapkan Persada sebagai tersangka. Sementara tiga rekannya hingga kini masih dalam pencarian.

Di sisi lain, Dito dan Rizki telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus pencurian tersebut.

Kasus ini kembali heboh setelah beredar video di media sosial yang diunggah akun Instagram @feedgramindo pada Rabu (4/2/2026).

BACA JUGA :  Oknum Brimob Penganiaya Kakak Beradik di Maluku hingga Tewas Ditahan

Dalam video itu, kedua pelaku mengakui kesalahan mereka mencuri, namun menilai tindakan yang mereka terima sudah berlebihan.

“Kami memang bersalah, tetapi dia bukan siapa-siapa, dia bukan pihak berwenang. Dia tidak pantas untuk menganiaya kami dalam penangkapan tersebut. Kami mohon kepada pihak kepolisian harus diusut tuntas kasus kami sebagai korban penganiayaan,” ucap mereka dalam video tersebut.

Polisi menegaskan bahwa meskipun seseorang adalah korban tindak pidana, tindakan main hakim sendiri tetap tidak dibenarkan dan dapat diproses secara hukum.

Kini, perkara tersebut masih bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama terkait batas antara upaya mengamankan pelaku kejahatan dan tindakan yang dinilai melampaui kewenangan warga sipil.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Dipolitisasi di Film Pesta Babi, Pejuang Lingkungan Balik Arah Dukung Food Estate
Owner FF Koar-koar Bravo BPOM-Polri, Netizen: “Samaji’ko Dulu Mercurit”
Pilu Tokoh Masyarakat Jeneponto, Tangan Nyaris Putus Tegur Prostitusi Malah Dibui
Turki yang Berjuang Bebaskan 9 WNI dari Israel, Menlu Sugiono yang Tepuk Dada?
InCare Desak APIP Periksa Oknum Pejabat Parepare Terkait Pembiaran Alfamart Ilegal
Menguji Wajah Penegakan Hukum dalam Kasus Pejabat Publik
PUPR Parepare Stop 2 Gerai Alfamart, 1 Tanpa STPW Dapat Perlakuan ‘Istimewa’
Anak Polisi Ngaku Kebal Hukum, Netizen: Mustahil Dipidana, Ortu Berpangkat

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:17 WITA

Dipolitisasi di Film Pesta Babi, Pejuang Lingkungan Balik Arah Dukung Food Estate

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:44 WITA

Owner FF Koar-koar Bravo BPOM-Polri, Netizen: “Samaji’ko Dulu Mercurit”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:02 WITA

Pilu Tokoh Masyarakat Jeneponto, Tangan Nyaris Putus Tegur Prostitusi Malah Dibui

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:22 WITA

Turki yang Berjuang Bebaskan 9 WNI dari Israel, Menlu Sugiono yang Tepuk Dada?

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:37 WITA

InCare Desak APIP Periksa Oknum Pejabat Parepare Terkait Pembiaran Alfamart Ilegal

Berita Terbaru