Kejar Maling Sampai Hotel, Pemilik Toko HP di Medan Berakhir Jadi Tersangka

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:45 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Kejar Maling Sampai Hotel, Pemilik Toko HP di Medan Berakhir Jadi Tersangka

Foto Kolase - Dua pelaku pencurian yang meminta keadilan atas kasus yang menjerat mereka (kiri), serta pemilik toko HP yang berubah status menjadi tersangka (kanan).

Zonafaktualnews.com – Pemilik toko HP di Medan, Persada Putra, yang semula menjadi korban pencurian, kini justru berstatus tersangka.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar Polrestabes Medan pada Kamis (5/2/2026).

Kapolrestabes Medan, Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula pada 22 September 2025 sekitar pukul 02.27 WIB.

Saat itu, toko ponsel milik Persada dibobol. Aksi pencurian tersebut terekam jelas melalui kamera CCTV.

Dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian diketahui merupakan dua orang karyawan toko sendiri, yakni Gleen Dito dan Rizki Kristian Tarigan.

Setelah mengambil sejumlah barang dari toko, keduanya melarikan diri dan kemudian diketahui bersembunyi di Hotel Crystal, Medan.

Menurut Calvijn, motif pencurian dilatarbelakangi persoalan internal terkait gaji.

“Motif pelaku pencurian karena sudah dua minggu mendapatkan gaji yang tak sesuai dengan kesepakatan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  WNA Jerman Ngamuk di Bali, Aniaya Wanita dan Lempari Polisi

Mengetahui keberadaan kedua pelaku, Persada sebelumnya telah melapor ke Polsek Pancur Batu.

Ia juga menghubungi seorang penyidik bernama Shinto untuk menginformasikan lokasi pelaku.

Sebelum aparat datang, Persada bersama tiga rekannya, Leo, Willyam, dan Satriya mendatangi Hotel Crystal untuk mengamankan kedua pelaku.

Di sinilah persoalan hukum muncul. Dalam konferensi pers, Calvijn menyebut Persada masuk ke hotel dengan mengenakan jaket salah satu ojek online dan mengaku sebagai petugas dari Polsek Pancur Batu.

“Persada ini mengenakan jaket salah satu ojek online. Dia masuk ke dalam membawa berkas. Dan di situ kepada karyawan hotel mengatakan, kami dari petugas Polsek Pancur Batu sehingga diizinkan ke dalam,” terang Calvijn.

Keterangan tersebut, lanjutnya, tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan diperkuat dengan satu rekaman video.

BACA JUGA :  Pelajar SMK Pesta Miras Dipukul Oknum Polisi

Setibanya di dalam hotel, Persada bersama tiga rekannya diduga melakukan penganiayaan terhadap Dito dan Rizki sebelum akhirnya membawa keduanya ke Polsek Pancur Batu untuk diproses hukum.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 26 September 2025, keluarga Dito melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polrestabes Medan.

Dari laporan itu, penyidik melakukan pendalaman hingga akhirnya menetapkan Persada sebagai tersangka. Sementara tiga rekannya hingga kini masih dalam pencarian.

Di sisi lain, Dito dan Rizki telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus pencurian tersebut.

Kasus ini kembali heboh setelah beredar video di media sosial yang diunggah akun Instagram @feedgramindo pada Rabu (4/2/2026).

Dalam video itu, kedua pelaku mengakui kesalahan mereka mencuri, namun menilai tindakan yang mereka terima sudah berlebihan.

BACA JUGA :  Pedagang di Bone Dihajar ‘Polisi’ Mabuk, Berakhir Damai Proses Etik Berlanjut

“Kami memang bersalah, tetapi dia bukan siapa-siapa, dia bukan pihak berwenang. Dia tidak pantas untuk menganiaya kami dalam penangkapan tersebut. Kami mohon kepada pihak kepolisian harus diusut tuntas kasus kami sebagai korban penganiayaan,” ucap mereka dalam video tersebut.

Polisi menegaskan bahwa meskipun seseorang adalah korban tindak pidana, tindakan main hakim sendiri tetap tidak dibenarkan dan dapat diproses secara hukum.

Kini, perkara tersebut masih bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama terkait batas antara upaya mengamankan pelaku kejahatan dan tindakan yang dinilai melampaui kewenangan warga sipil.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Kosmetik Merkuri Firfin Glowing hingga RD Viral Disikat, Owner NF Ditahan
Putusan MK Buka Jalan Pemakzulan, Denny Dorong DPR Impeachment Gibran
Putusan MK Gagal Puaskan Publik, Prof Henri Sentil Polemik Ijazah Jokowi
Mahfud MD Sebut Wantimpres Lembaga Tak Berguna, Ruang Bicara Terkekang
PDIP Diminta Tebus Dosa Politik, Segera Eksekusi Gibran Mundur Lewat DPR
Diduga Terpengaruh Tekanan, 9 Hakim MK Diadukan Terkait Kasus Gibran
Polisi Sikat Tujuh Anggota Geng Motor yang Kerap Meneror Warga di Gowa
Sindir Putusan MK, F-KRB: Gibran Ukir Sejarah Jadi Wapres Pertama Tanpa Ijazah SMA

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:08 WITA

Kosmetik Merkuri Firfin Glowing hingga RD Viral Disikat, Owner NF Ditahan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:28 WITA

Putusan MK Buka Jalan Pemakzulan, Denny Dorong DPR Impeachment Gibran

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:13 WITA

Putusan MK Gagal Puaskan Publik, Prof Henri Sentil Polemik Ijazah Jokowi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:34 WITA

Mahfud MD Sebut Wantimpres Lembaga Tak Berguna, Ruang Bicara Terkekang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:35 WITA

PDIP Diminta Tebus Dosa Politik, Segera Eksekusi Gibran Mundur Lewat DPR

Berita Terbaru